BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan jajaran menteri dan wakil menteri yang akan membantunya dalam pemerintahan 5 tahun ke depan. Dari deretan nama menteri ekonomi, masih bisa ditemukan wajah-wajah lama di Kabinet Merah Putih, baik yang berlatar belakang profesional, teknokrat, atau politik. Topik tersebut menjadi sorotan media nasional pada hari ini, Senin (21/10/2024).

Beberapa pejabat yang sebelumnya membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlihat masih dipertahankan oleh Prabowo. Di antaranya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (sebelumnya menteri perdagangan), Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, hingga Menteri BUMN Erick Thohir.

“Setelah saya dilantik 20 otkober, malam harinya saya akan mengumumkan kabinet pemerintah RI periode 2024-2029. Sesuai dengan kesepakatan dengan para ketua umum koalisi. Kami beri nama kabinet ini, Kabinet Merah Putih,” kata Prabowo, Minggu (20/10/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Susunan lengkap Kabinet Merah Putih bisa disimak di artikel berikut ini, 'Daftar Lengkap Nama Menteri dan Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih'.

Dimasukannya nama-nama lama ke dalam Kabinet Merah Putih memberikan sinyal bahwa Prabowo ingin menjaga kepercayaan dan stabilitas pasar. Dalam wawancara usai dipanggil ke kediaman Prabowo di Kertanegara, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dirinya dipilih kembali untuk menjadi menteri keuangan karena Prabowo ingin pendampingan dalam penganggaran kementerian-kementerian yang beruba nomenklaturnya.

Tak cuma itu, Sri Mulyani juga mengaku diminta untuk menjaga APBN dan mengoptimalkan pajak serta belanja negara.

Baca Juga:
Prabowo Minta Ngirit Rp306 Triliun, Sri Mulyani Tak Rombak APBN 2025

Keberadaan tim ekonomi Prabowo-Gibran juga bakal menjadi aktor utama dalam pemenuhan janji-janji ekonomi presiden baru. Dalam pidato perdananya sebagai presiden, Prabowo setidaknya menyebutkan 5 janji yang berkaitan dengan ekonomi nasional.

Pertama, memastikan subsidi negara diterima secara tepat oleh keluarga yang membutuhkan. Kedua, Indonesia perlu mampu memproduksi dan memenuhi kebutuhan pangan rakyat. Ketiga, memangkas kemiskinan. Keempat, Indonesia perlu swasembada energi. Kelima, melanjutkan hilirisasi untuk semua komoditas industri.

Selain bahasan mengenai kabinet baru di bawah Prabowo-Gibran, ada pula pemberitaan mengenai hak wajib pajak untuk tidak memakai data prepopulated, PPN rumah yang masih ditanggung pemerintah (DTP), perluasan business development program (BDS), hingga kabar tentang Badan Penerimaan Negara (BPN).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

APBN 2025 segera Disesuaikan Mengakomodasi Kabinet Baru

Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian atas pelaksanaan APBN 2025 setelah Presiden Terpilih Prabowo Subianto dilantik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN 2025 bakal dilaksanakan sejalan dengan arahan Prabowo dalam sidang kabinet paripurna pertamanya.

"Kita akan lihat bagaimana pelaksanaan APBN 2025 yang sudah terus menerus kita konsultasikan dengan presiden terpilih akan diimplementasikan dalam format kabinet baru yang akan berjalan," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews)

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Badan Penerimaan Negara Masih Wacana

Gagasan Prabowo untuk membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) ternyata masih wacana.

Hal ini terlihat dari ditunjuknya kembali Sri Mulyani sebagai menteri keuangan. Sri Mulyani sendiri ditengarai belum menyepakati pembentukan BPN di era pemerintahan Presiden Jokowi.

"Yang jelas bakal tertunda entah sampai kapan. Sri Mulyani sendiri selama ini tidak setuju pemisahan tersebut," ungkap Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Dradjad Wibowo. (Kontan)

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

WP Berhak Tidak Pakai Data Prepopulated

Wajib pajak memiliki hak untuk tidak menggunakan data-data perpajakan yang terisi secara otomatis atau prepopulated dalam aplikasi coretax administration system.

Dalam FAQ yang tersedia pada simulator coretax, wajib pajak memiliki kewenangan penuh untuk mengubah data-data yang sudah terisi otomatis sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.

"Walaupun data prepopulated sudah ditampilkan secara otomatis oleh sistem, wajib pajak masih diberikan kewenangan penuh untuk memutuskan apakah akan menggunakan nilai berdasarkan sistem, merubahnya sesuai kebutuhan, ataupun tidak mengkreditkan data tersebut di dalam SPT yang dilaporkan," tulis DJP dalam FAQ. (DDTCNews)

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

PPN Rumah DTP 100% Diharapkan Dongkrak Ekonomi

Ditjen Pajak (DJP) berharap pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah akan memberikan dampak positif terhadap kinerja perekonomian tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan PPN rumah DTP menjadi salah satu insentif yang diberikan pemerintah sejak pandemi Covid-19 untuk mendorong pemulihan sektor properti. Melalui insentif ini, konsumsi masyarakat diharapkan diharapkan meningkat dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

"Beberapa fasilitas kami teruskan sampai saat ini. Harapannya aktivitas ekonomi dari masyarakat itu akan terus berjalan," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

Pendampingan BDS untuk UMKM Diperluas

DJP menyatakan bakal terus memperluas cakupan program Business Development Services (BDS) untuk mendorong pengembangan UMKM.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan program BDS sejauh ini telah diikuti oleh setidaknya 200.000 UMKM di seluruh Indonesia. Menurutnya, program BDS dilaksanakan oleh seluruh kantor vertikal DJP yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Memang kalau dibandingkan dengan total seluruhnya belum banyak, tetapi diharapkan dengan program yang secara konsisten kami lakukan, jumlah UMKM yang kami berikan BDS akan terus meningkat," katanya. (DDTCNews) (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai