BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bakal diwajibkan untuk mencantumkan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) saat membuat bukti potong. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (18/10/2024).

Merujuk pada FAQ dalam simulator coretax, Ditjen Pajak (DJP) menekankan pencantuman NITKU penyedia barang atau jasa dalam bukti potong bersifat wajib. Simak e-Faktur 4.0: NITKU Muncul Otomatis pada Cetakan Faktur Pajak

Wajib pajak pun bisa mencoba membuat bukti potong dimaksud dengan mengakses menu e-Bupot atau withholding slips yang tersedia pada simulator coretax.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dalam simulator tersebut, wajib pajak pemotong diarahkan untuk mencantumkan NPWP atau Tax Identification Number (TIN), sekaligus NITKU atau ID Place of Business Activity of Income Recipient ke dalam bukti potong.

Sebagai informasi, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. NITKU diberikan kepada cabang dan melekat pada 1 NPWP pusat.

Meski secara definisi NITKU adalah nomor identitas untuk cabang, DJP telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2024 yang di dalamnya turut memuat pengaturan soal NITKU bagi wajib pajak pusat.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Bagi wajib pajak pusat, NITKU selalu berakhiran 000000. Untuk cabang, NITKU memiliki akhir 000001 dan seterusnya sesuai dengan jumlah kantor cabang yang dimiliki.

Selain topik mengenai NITKU, ada pula ulasan mengenai potensi coretax system dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara. Ada juga bahasan mengenai efek politik terhadap kebijakan pajak, serta direvisinya UU Kementerian Negara.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

NITKU Diberikan Otomatis Jika Sudah Pemutakhiran Data

DJP menegaskan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) telah diberikan secara otomatis terhadap setiap cabang setelah wajib pajak badan berstatus pusat melakukan pemutakhiran data.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Bila wajib pajak badan berstatus cabang tak kunjung mendapatkan NITKU hingga saat ini, wajib pajak badan berstatus pusat diimbau untuk melakukan pemutakhiran data terlebih dahulu.

"Silakan lakukan pemutakhiran data terlebih dahulu pada wajib pajak badan dengan status pusat," jelas Kring Pajak. (DDTCNews)

Coretax Diharapkan Bantu Optimalkan Penerimaan Negara

Analisis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani berharap coretax bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak untuk memenuhi berbagai kebutuhan pemerintah sehingga tidak lagi mengandalkan utang.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Oleh karena itu, dia menyarankan coretax system untuk dapat dikoneksikan kepada 2 sektor sumber penerimaan lainnya, yaitu cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dia juga berharap pemerintahan Prabowo Subianto dapat lebih fokus memacu PNBP melalui tata kelola sumber daya alam, termasuk dari BUMN. (Kontan)

Kegiatan Manufaktur Melambat

Bank Indonesia (BI) melaporkan kinerja lapangan usaha industri manufaktur terus melambat seperti yang tecermin dalam laporan Prompt Manufacturing Index (PMI) BI pada kuartal III/2024.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan PMI BI kuartal III/2024 tercatat mencapai 51,54%. Kinerja ini ditopang oleh industri pengelolaan tembakau, industri barang galian bukan logam, serta industri mesin dan perlengkapan.

“Perkembangan tersebut sejalan dengan kinerja kegiatan lapangan usaha industri pengolahan berdasarkan hasil survei kegiatan dunia usaha BI yang tetap tumbuh dengan nilai saldo bersih tertimbang sebesar 1,38%,” tuturnya. (Bisnis Indonesia/Kontan)

UU Direvisi, Batasan Jumlah Kementerian Resmi Dihapus

Pemerintah resmi mengundangkan UU 61/2024 yang merevisi UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Melalui revisi atas UU 39/2008, batas maksimal jumlah kementerian yang hanya sebanyak 34 kementerian resmi dihapus. Dengan demikian, presiden berwenang menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhannya.

"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi Pasal 15 UU 61/2024. (DDTCNews)

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

DJP menegaskan akan tetap berfokus mengamankan penerimaan negara di tengah proses transisi pemerintahan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan terdapat target penerimaan pajak yang harus dikejar hingga tutup buku. Meski ada pergantian pimpinan, DJP akan terus mengupayakan target penerimaan pajak dapat tercapai.

"Tentu saja DJP terus fokus untuk mengamankan penerimaan tahun 2024 yang hanya tinggal 2,5 bulan lagi," katanya. (DDTCNews)

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Dalam mengoptimalkan penerimaan negara, pemerintah dinilai perlu untuk mendorong kepastian hukum di bidang pajak.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Founder DDTC Danny Septriadi mengatakan ketidakpastian hukum pajak berpotensi memunculkan sengketa-sengketa baru pada masa depan. Menurutnya, optimalisasi penerimaan negara idealnya dijalankan dengan minim sengketa.

"Kalau sampai optimalisasi penerimaan kita dilaksanakan dengan meningkatkan penerimaan pajak sebesar-besarnya, tetapi sengketa masih tinggi, itu berarti belum optimal," katanya dalam DDTC Exclusive Gathering: Tax Update 2024. (DDTCNews)

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Director Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memiliki agenda untuk meningkatkan pendapatan negara, yang utamanya bakal ditopang oleh pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Dengan pemerintah yang baru ini, pengaruh faktor politik dalam kebijakan pajak juga diproyeksi meningkat. Untuk itu, wajib pajak perlu mengantisipasi dan menyusun langkah mitigasi terhadap agenda optimalisasi penerimaan pajak oleh pemerintah yang baru.

"Hari-hari ini cukup krusial bagi kita sebagai wajib pajak. Kalau dilihat dari aspek kebijakan pajak ke depan, sebenarnya akan sangat dipengaruhi oleh faktor politik," tuturnya dalam DDTC Exclusive Gathering: Tax Update 2024. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP