BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat masih punya waktu 2 bulan untuk memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas pembelian rumah. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (17/10/2024).

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Mohammed Lintang Theodikta mengatakan PPN rumah DTP menjadi salah satu insentif yang diberikan untuk menggeliatkan ekonomi. Dia berharap kebijakan ini mampu menarik minat masyarakat untuk membeli rumah dan memanfaatkan insentif pajak.

"Apabila ada yang melakukan pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan nilai maksimal Rp5 miliar maka PPN-nya akan ditanggung oleh pemerintah," katanya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Lintang menuturkan insentif PPN rumah DTP sebenarnya sudah diperkenalkan sejak masa pandemi Covid-19. Mengingat dampaknya yang besar pada ekonomi, pemerintah pun kembali memberikan insentif PPN tersebut pada tahun ini.

Semula, insentif PPN rumah DTP pada tahun ini diberikan berdasarkan PMK 7/2024. Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar serta rumah yang diserahkan harus keadaan baru dan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Namun, untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP hanya diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai dengan Rp2 miliar.

PMK 7/2024 kemudian direvisi dengan PMK 61/2024 yang menyatakan penyerahan rumah pada masa pajak September 2024 hingga Desember 2024 kembali diberikan PPN DTP sebesar 100% PPN yang terutang dari DPP hingga Rp2 miliar.

Insentif PPN rumah DTP dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi antara lain WNI yang memiliki NPWP/NIK serta WNA yang ber-NPWP dan memenuhi ketentuan kepemilikan rumah bagi WNA.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selain bahasan mengenai insentif PPN DTP atas pembelian rumah, ada pula ulasan mengenai gemuknya kabinet Prabowo Subianto yang berpeluang bebani anggaran negara, potensi pemajakan terhadap orang kaya, hingga terpilihnya Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2024 hingga 2029.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Insentif PPN Rumah Dorong Konsumsi Kelas Menengah

Kebijakan pemerintah untuk menanggung 100% PPN atas pembelian rumah menjadi stimulus bagi masyarakat kelas menengah untuk melakukan konsumsi.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut insentif PPN rumah DTP akan mendorong konsumsi kelas menengah. Kebijakan ini pada akhirnya juga bakal mendorong pertumbuhan sektor konstruksi dan perumahan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Sudah kami simulasikan plus-minusnya. Kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha," katanya beberapa waktu lalu. (DDTCNews)

Rasio Pajak Terganjal Dominasi Transaksi Tunai

Tax ratio Indonesia dipandang masih sulit naik akibat masih dominannya transaksi menggunakan uang tunai (cash economy).

Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak (DJP) Aim Nursalim Saleh mengatakan tax ratio berpotensi naik bila lebih banyak transaksi dilaksanakan melalui lembaga jasa keuangan. Dengan adanya peran lembaga jasa keuangan, transaksi menjadi lebih mudah diawasi.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

"Tantangannya sekarang bagaimana mendorong mereka masuk ke dalam sistem. Kalau mereka masuk ke dalam sistem itu pasti ter-cover, tax coverage itu bisa kita tingkatkan," ujar Aim dalam Studium Generale ITB. (DDTCNews)

Sunarto Terpilih Jadi Ketua MA

Hakim Agung Sunarto resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029, menggantikan Muhammad Syarifuddin yang akan pensiun pada November 2024.

Dalam proses pemilihan ketua MA, Sunarto memperoleh 30 suara dari total 45 suara yang tersedia. Calon-calon lainnya, yaitu Hakim Agung Yulius hanya memperoleh 7 suara, sedangkan Hakim Agung Haswandi hanya memperoleh 4 suara. Adapun Hakim Agung Soesilo hanya mendapatkan 1 suara.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Sunarto berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim dan aparatur di lingkungan MA. Dia mengatakan selama ini pelayanan kepada para pencari keadilan masih belum optimal karena kebutuhan para hakim dan aparatur masih belum terpenuhi. (DDTCNews)

Kabinet Gemuk Buatan Prabowo Berpotensi Bebani APBN

Besarnya susunan kabinet pemerintahan yang dibentuk oleh Prabowo Subianto dinilai akan membebani keuangan negara. Apalagi, gemuknya kabinet juga dianggap akan makin menyulitkan koordinasi antarinstansi.

Dosen Universitas Paramadina Hendri Satrio berpendapat bahwa rencana penunjukan 107 menteri, wakil menteri, dan kepala badan akan menyulitkan berlangsungnya roda pemerintahan dalam 1-2 tahun ke depan.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

"Masih sangat sulit kabinet berjalan normal pada tahun pertama dan kedua pemerintahan. Dibutuhkan adaptasi bagi pegawai dan kementerian baru," kata Hendri. (Harian Kompas)

Menimbang Lagi Pajak Orang Kaya

Kebijakan untuk memajaki orang superkaya kembali mencuat. Tambahan penerimaan dari pajak orang kaya dinilai bisa menambal kebutuhan anggaran pemerintahan Prabowo yang diprediksi bakal membengkak seiring dengan gemuknya struktur kabinet yang dirancang.

Ide ini dikemukakan oleh mantan dirjen pajak periode 2011-2014 Fuad Rahmany. Dia berpendapat bahwa pajak atas orang superkaya bisa menjadi solusi untuk mencari tambahan pendapatan negara di tengah pelemahan daya beli kelas menengah. Hanya saja, Fuad mengakui rencana ini akan memantik pro dan kontra.

"Harta bersih orang-orang superkaya terus naik tinggi, sedangkan kelas menengah makin turun," katanya. (Kontan) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak