BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat masih punya waktu 2 bulan untuk memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas pembelian rumah. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (17/10/2024).

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Mohammed Lintang Theodikta mengatakan PPN rumah DTP menjadi salah satu insentif yang diberikan untuk menggeliatkan ekonomi. Dia berharap kebijakan ini mampu menarik minat masyarakat untuk membeli rumah dan memanfaatkan insentif pajak.

"Apabila ada yang melakukan pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan nilai maksimal Rp5 miliar maka PPN-nya akan ditanggung oleh pemerintah," katanya.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Lintang menuturkan insentif PPN rumah DTP sebenarnya sudah diperkenalkan sejak masa pandemi Covid-19. Mengingat dampaknya yang besar pada ekonomi, pemerintah pun kembali memberikan insentif PPN tersebut pada tahun ini.

Semula, insentif PPN rumah DTP pada tahun ini diberikan berdasarkan PMK 7/2024. Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar serta rumah yang diserahkan harus keadaan baru dan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Namun, untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP hanya diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai dengan Rp2 miliar.

PMK 7/2024 kemudian direvisi dengan PMK 61/2024 yang menyatakan penyerahan rumah pada masa pajak September 2024 hingga Desember 2024 kembali diberikan PPN DTP sebesar 100% PPN yang terutang dari DPP hingga Rp2 miliar.

Insentif PPN rumah DTP dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi antara lain WNI yang memiliki NPWP/NIK serta WNA yang ber-NPWP dan memenuhi ketentuan kepemilikan rumah bagi WNA.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Selain bahasan mengenai insentif PPN DTP atas pembelian rumah, ada pula ulasan mengenai gemuknya kabinet Prabowo Subianto yang berpeluang bebani anggaran negara, potensi pemajakan terhadap orang kaya, hingga terpilihnya Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2024 hingga 2029.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Insentif PPN Rumah Dorong Konsumsi Kelas Menengah

Kebijakan pemerintah untuk menanggung 100% PPN atas pembelian rumah menjadi stimulus bagi masyarakat kelas menengah untuk melakukan konsumsi.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut insentif PPN rumah DTP akan mendorong konsumsi kelas menengah. Kebijakan ini pada akhirnya juga bakal mendorong pertumbuhan sektor konstruksi dan perumahan.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

"Sudah kami simulasikan plus-minusnya. Kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha," katanya beberapa waktu lalu. (DDTCNews)

Rasio Pajak Terganjal Dominasi Transaksi Tunai

Tax ratio Indonesia dipandang masih sulit naik akibat masih dominannya transaksi menggunakan uang tunai (cash economy).

Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak (DJP) Aim Nursalim Saleh mengatakan tax ratio berpotensi naik bila lebih banyak transaksi dilaksanakan melalui lembaga jasa keuangan. Dengan adanya peran lembaga jasa keuangan, transaksi menjadi lebih mudah diawasi.

Baca Juga:
Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

"Tantangannya sekarang bagaimana mendorong mereka masuk ke dalam sistem. Kalau mereka masuk ke dalam sistem itu pasti ter-cover, tax coverage itu bisa kita tingkatkan," ujar Aim dalam Studium Generale ITB. (DDTCNews)

Sunarto Terpilih Jadi Ketua MA

Hakim Agung Sunarto resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029, menggantikan Muhammad Syarifuddin yang akan pensiun pada November 2024.

Dalam proses pemilihan ketua MA, Sunarto memperoleh 30 suara dari total 45 suara yang tersedia. Calon-calon lainnya, yaitu Hakim Agung Yulius hanya memperoleh 7 suara, sedangkan Hakim Agung Haswandi hanya memperoleh 4 suara. Adapun Hakim Agung Soesilo hanya mendapatkan 1 suara.

Baca Juga:
Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Sunarto berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim dan aparatur di lingkungan MA. Dia mengatakan selama ini pelayanan kepada para pencari keadilan masih belum optimal karena kebutuhan para hakim dan aparatur masih belum terpenuhi. (DDTCNews)

Kabinet Gemuk Buatan Prabowo Berpotensi Bebani APBN

Besarnya susunan kabinet pemerintahan yang dibentuk oleh Prabowo Subianto dinilai akan membebani keuangan negara. Apalagi, gemuknya kabinet juga dianggap akan makin menyulitkan koordinasi antarinstansi.

Dosen Universitas Paramadina Hendri Satrio berpendapat bahwa rencana penunjukan 107 menteri, wakil menteri, dan kepala badan akan menyulitkan berlangsungnya roda pemerintahan dalam 1-2 tahun ke depan.

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

"Masih sangat sulit kabinet berjalan normal pada tahun pertama dan kedua pemerintahan. Dibutuhkan adaptasi bagi pegawai dan kementerian baru," kata Hendri. (Harian Kompas)

Menimbang Lagi Pajak Orang Kaya

Kebijakan untuk memajaki orang superkaya kembali mencuat. Tambahan penerimaan dari pajak orang kaya dinilai bisa menambal kebutuhan anggaran pemerintahan Prabowo yang diprediksi bakal membengkak seiring dengan gemuknya struktur kabinet yang dirancang.

Ide ini dikemukakan oleh mantan dirjen pajak periode 2011-2014 Fuad Rahmany. Dia berpendapat bahwa pajak atas orang superkaya bisa menjadi solusi untuk mencari tambahan pendapatan negara di tengah pelemahan daya beli kelas menengah. Hanya saja, Fuad mengakui rencana ini akan memantik pro dan kontra.

"Harta bersih orang-orang superkaya terus naik tinggi, sedangkan kelas menengah makin turun," katanya. (Kontan) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif