KEPATUHAN PAJAK

UMKM Masih Punya 2 Opsi Penghitungan Pajak Pasca-PPh Final 0,5 Persen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:30 WIB
UMKM Masih Punya 2 Opsi Penghitungan Pajak Pasca-PPh Final 0,5 Persen

Pekerja mengemas kopi rempah di rumah produksi Pakesang, Ternate, Maluku Utara, Rabu (18/9/2024). Produksi kopi rempah yang diolah dengan bahan dasar kopi robusta dan rempah-rempah tersebut menjadi oleh-oleh khas Ternate telah dipasarkan ke berbagai daerah seperti  Ambon, Jailolo, Morotai dan dijual melalui marketplace hingga ke Jakarta dengan harga jual mulai dari Rp40 ribu hingga Rp80 ribu per kemasan. ANTARA FOTO/Andri Saputra/Spt. 

JAKARTA, DDTCNews - Tahun ini, 2024, merupakan periode terakhir berlakunya pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi pelaku UMKM orang pribadi yang telah menggunakan skema tersebut sejak 2018. PP 55/2022 mengatur skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi selama maksimal 7 tahun pajak.

Bagi wajib pajak UMKM yang sudah tidak bisa lagi menggunakan PPh final 0,5%, masih ada 2 opsi penghitungan pajak terutang yang bisa dimanfaatkan. Pertama, memilih melakukan pembukuan. Kedua, menggunakan skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

“Bagi wajib pajak yang sudah menggunakan tarif PPh final sejak 2018, mulai 2025 dapat memilih untuk menggunakan pembukuan atau menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN),” ujar DJP melalui media sosial, dikutip pada Rabu (9/10/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Apabila wajib pajak UMKM memilih menyelenggarakan pembukuan, pajak yang dibayar akan berdasarkan laba yang diperoleh. Wajib pajak yang memilih menyelenggarakan pembukuan juga diingatkan untuk mulai membayar angsuran PPh Pasal 25 pada tahun depan.

"Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi menggunakan PPh final UMKM memilih untuk menyelenggarakan pembukuan maka wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulai tahun pajak 2025," sebut Kementerian Keuangan dalam laporan APBN Kita.

Selanjutnya, bagi wajib pajak UMKM yang memilih menggunakan skema NPPN, sesuai dengan PMK 54/2021, perlu menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berjalan. Jika pemberitahuan tidak disampaikan, wajib pajak UMKM orang pribadi harus melakukan pembukuan dan membayar pajak berdasarkan laba sebenarnya.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Adapun mekanisme dalam menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma NPPN tersebut secara teknis dapat dilakukan dengan menyelenggarakan pencatatan.

Melalui skema NPPN, penghitungan penghasilan neto dilakukan dengan cara mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto dari kegiatan usaha dalam 1 tahun pajak. Setelah itu, besaran penghasilan neto yang diperoleh dapat dikurangi terlebih dahulu dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk memperoleh besaran penghasilan kena pajak (PKP).

Kemudian, besaran pajak penghasilan (PPh) terutang dapat dihitung dengan mengalikan PKP dengan tarif umum berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU HPP (tarif umum).

Seperti diketahui, sesuai dengan PMK 23/2018 yang kemudian diperbarui dengan PMK 55/2022, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dapat dikenai tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%, selama omzet dalam tahun tersebut belum melebihi Rp4,8 miliar. Beleid yang sama juga mengatur bahwa bagi wajib pajak UMKM orang pribadi, pengenaan PPh final paling lama 7 tahun pajak. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?