TIPS PAJAK

Cara Input Pajak Masukan pada e-Faktur 3.0

Ringkang Gumiwang | Jumat, 23 Oktober 2020 | 18:48 WIB
Cara Input Pajak Masukan pada e-Faktur 3.0

DITJEN Pajak (DJP) menyediakan laman khusus yang berisi beragam informasi terkait dengan aplikasi e-faktur 3.0. Maklum saja, penggunaan aplikasi e-faktur terbaru ini tidak seperti aplikasi e-faktur 2.2 sebelumnya.

Misal, cara menginput faktur pajak masukan pada e-faktur 3.0 sedikit berbeda dibandingkan dengan e-faktur 2.2. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menginput faktur pajak masukan pada e-faktur 3.0.

Mula-mula, silakan jalankan aplikasi e-faktur 3.0. Pada menu utama aplikasi, silakan pilih menu Faktur, lalu pilih Pajak Masukan dan klik Administrasi Faktur. Nanti, Anda akan melihat Daftar Faktur Pajak Masukan, silakan klik Rekam Faktur.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Masukan data yang diminta mulai dari nomor faktur, NPWP lawan transaksi, tanggal faktur, masa pajak, dan nilai dasar pengenaan pajak (DPP). Jika sudah, silakan klik Simpan. Nanti, rekam faktur yang Anda buat akan terlihat dalam Daftar Faktur Pajak Masukan.

Dalam daftar tersebut, faktur yang Anda rekam terlihat memiliki status Belum Approve atau belum ter-upload. Untuk mengubah status tersebut menjadi Approval Sukses, silakan klik faktur pajak yang Anda buat tersebut, lalu klik Upload Faktur.

Untuk diperhatikan, Anda bisa melakukan upload faktur atas faktur pajak masukan yang Anda buat secara sekaligus. Anda tinggal mem-blok atau highlight faktur-faktur pajak masukan dalam daftar tersebutb secara bersamaan, lalu klik Upload Faktur.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Anda juga bisa memilih dikreditkan atau tidak dikreditkan atas faktur pajak masukan yang Anda buat tersebut. Caranya, pilih faktur pajak yang Anda buat tersebut, lalu klik Ubah Faktur. Nanti, Anda bisa memilih dikreditkan atau tidak dikreditkan. Jika sudah klik Simpan.

Jika sudah menekan Upload Faktur, Anda akan mendapatkan notifikasi Faktur pajak siap diproses oleh Uploader. Pastikan Uploader faktur pajak masukan dijalankan agar proses upload dapat berlangsung. Silakan klik OK.

Nanti, status faktur pajak masukan yang Anda buat menjadi Siap Approve. Selanjutnya, silakan masuk ke menu Management Upload yang ada di atas layar Anda. Pilih Upload Faktur, setelah itu silakan klik Start Uploader.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Nanti, Anda diharuskan untuk mengisi kode keamanan (captcha) dan password e-Nofa. Jika sudah klik Submit. Setelah itu, Anda akan melihat notifikasi Uploader Berjalan. Setelah itu, silakan klik Perbarui pada daftar pajak masukan yang berada paling kanan atas layar Anda.

Status faktur pajak masukan yang Anda buat pun berubah menjadi Approval Sukses. Secara umum, cara input faktur pajak masukan ini kurang lebih sama seperti pada aplikasi e-faktur 2.2 sebelumnya. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Oktober 2020 | 23:48 WIB

iya...g perlu input fp masukkan lagi. data sdh ada dimenu prepopulated data.

23 Oktober 2020 | 22:24 WIB

Hah? Bukannya dengan memakai E-Faktur 3.0 sudah tidak perlu input FP masukan lagi? Cukup dari prepolluted FP masukan dan diupload sudah otomatis record

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN