SPANYOL

Tolak Bayar Pajak Rp218 miliar, Ronaldo Terancam Penjara dan Denda Rp594 miliar

Awwaliatul Mukarromah | Sabtu, 24 Juni 2017 | 08:02 WIB
Tolak Bayar Pajak Rp218 miliar, Ronaldo Terancam Penjara dan Denda Rp594 miliar

Ronaldo

MADRID, DDTCNews – Pemain bola Real Madrid, Cristiano Ronaldo, dikabarkan tidak akan membayarkan uang sebesar €14,7 juta euro atau sekitar Rp218,43 miliar untuk menyelesaikan kasus pajaknya di Spanyol.

Jaksa spanyol telah mengajukan permohonan sidang ke pengadilan atas kasus pembayaran pajaknya selama periode 2011-2014. Namun, atlet asal Protugal dengan bayaran tertinggi di dunia ini bersikeras kalau dia tidak melakukan penghindaran pajak

Berdasarkan keterangan resmi dari agensinya, Gestifute, Ronaldo justru memberi indikasi kalau ia tidak akan mengeluarkan sepeser pun dan siap mengikuti proses pengadilan. Meskipun, sebelumnya sempat diberitakan akan membayar sejumlah uang pajak yang digelapkan.

Baca Juga:
Pemprov Berikan Pemutihan Denda Pajak Motor, Cuma Sampai Akhir Oktober

Kondisi tersebut, seperti dilansir dari Daily Mail, membuat Real Madrid kian terpojok. Pasalnya, Ronaldo terancam mendapat hukuman yang lebih berat jika terbukti bersalah. Ronaldo bisa mendapat denda lebih besar, yaitu sejumlah 40 juta euro atau sekitar Rp594,37 miliar dan hukuman penjara.

Florentino Perez pun dikabarkan geram dengan sikap Ronaldo. Pasalnya, proses persidangan bisa memakan waktu dan memecah konsentrasi sang pemain pada musim mendatang.

Namun, Ronaldo telah membulatkan tekad untuk memperjuangkan haknya karena merasa sudah menjalankan kewajiban sejak pindah ke Spanyol pada 2009.

Baca Juga:
PKP Ini Ditagih Tunggakan Pajak Padahal Taat Lapor SPT Masa, Kok Bisa?

Kasus penggelapan pajak yang melibatkan pesepak bola asing di Spanyol, bukan kali ini pertama terjadi. Sebelumnya, Lionel Messi dan Javier Mascherano juga tertimpa kasus serupa. Kedua pemain tersebut terbukti bersalah dan mendapat hukuman denda dan penjara.

Namun, peraturan di Spanyol menyebutkan kalau terdakwa tidak perlu mendekam di penjara jika mendapat hukuman kurang dari dua tahun dan merupakan kasus pertama mereka di negara tersebut. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:00 WIB PROVINSI MALUKU

Pemprov Berikan Pemutihan Denda Pajak Motor, Cuma Sampai Akhir Oktober

Senin, 07 Oktober 2024 | 19:00 WIB KP2KP NANGA PINOH

PKP Ini Ditagih Tunggakan Pajak Padahal Taat Lapor SPT Masa, Kok Bisa?

Sabtu, 21 September 2024 | 10:00 WIB KOTA DUMAI

Ada Pemutihan Denda Pajak Daerah Sampai Akhir 2025, Cek Detailnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN