PROVINSI MALUKU

Pemprov Berikan Pemutihan Denda Pajak Motor, Cuma Sampai Akhir Oktober

Dian Kurniati | Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Pemprov Berikan Pemutihan Denda Pajak Motor, Cuma Sampai Akhir Oktober

Ilustrasi.

AMBON, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Maluku mengumumkan kembali memberikan insentif berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Ibu Ina Wati Bin Taher mengatakan program pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak.

"Cara ini diberlakukan salah satu tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak," katanya, dikutip pada Selasa (15/10/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ina Wati mengatakan program pemutihan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur 16/2024. Kebijakan ini hanya berlaku pada 1 hingga 31 Oktober 2024.

Terdapat 3 insentif yang ditawarkan, yakni pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda dan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dia menjelaskan program pemutihan berlaku untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak pun diimbau untuk memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Karena pajak yang dibayar oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor ini juga akan diperuntukan bagi pembangunan di provinsi tercinta Maluku", ujarnya dilansir malukubersatu.com.

Ina Waty menambahkan program pemutihan denda ini menjadi kali kedua yang diselenggarakan oleh Pemprov Maluku pada 2024. Sebab, program serupa juga sempat dilaksanakan pada Mei 2024 lalu.

Menurutnya, pelaksanaan program pemutihan ini menjadi salah satu upaya Bapenda untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, Bapenda juga berupaya memperbaiki data pajak kendaraan bermotor di Provinsi maluku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen