KOTA BATU

Cuma Sampai Akhir Bulan Ini, Denda Seluruh Pajak Daerah Dibebaskan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 03 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Cuma Sampai Akhir Bulan Ini, Denda Seluruh Pajak Daerah Dibebaskan

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur menggulirkan program pembebasan denda pajak daerah. Program tersebut diadakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Kota Batu ke-23.

Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai menjelaskan penghapusan denda pajak diberikan untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkot Batu. Program penghapusan denda pajak daerah tersebut berlaku untuk waktu pembayaran mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2024.

“Dalam rangka Hari Jadi ke 23 Kota Batu, Pemkot Batu berikan penghapusan semua denda pajak. Meliputi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame dan pajak air tanah serta non-PBB-P2 lainnya,” jelas Aries, dikutip pada Kamis (3/10/2024).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Aries berharap masyarakat dan pelaku usaha memanfaatkan kesempatan penghapusan denda pajak tersebut. Dia juga berharap program penghapusan denda tersebut dapat mengoptimalkan penyelesaian piutang pajak.

Aries menambahkan pembebasan denda pajak nonPBB-P2 juga diberikan sebagai bentuk terima kasih kepada pelaku usaha. Sebab, terdapat banyak pelaku usaha yang berpartisipasi mensukseskan Hari Jadi ke 23 Kota Batu.

Misalnya, pelaku usaha restoran, hotel, tempat hiburan, dan toko oleh-oleh yang memberikan potongan harga untuk masyarakat dan wisatawan selama Oktober 2024. Selain itu, program penghapusan denda dimaksudkan untuk membangun kesadaran pajak masyarakat agar taat pajak.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

“Apalagi pajak yang dibayarkan WP akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk pembangunan infrastruktur hingga memberikan perlindungan di sektor kesehatan (BPJS Kesehatan) bagi masyarakat pra sejahtera dan program lainnya,” jelasnya, seperti dilansir https://www.koranmemo.com/.

Untuk mengikuti program penghapusan denda administrasi PBB-P2 dan nonPBB-P2, masyarakat bisa melakukan pembayaran langsung ke Bank Jatim atau melalui mobile banking, SMS banking, Gopay, Tokopedia, hingga mini market. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses