KOTA BATU

Cuma Sampai Akhir Bulan Ini, Denda Seluruh Pajak Daerah Dibebaskan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 03 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Cuma Sampai Akhir Bulan Ini, Denda Seluruh Pajak Daerah Dibebaskan

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur menggulirkan program pembebasan denda pajak daerah. Program tersebut diadakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Kota Batu ke-23.

Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai menjelaskan penghapusan denda pajak diberikan untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkot Batu. Program penghapusan denda pajak daerah tersebut berlaku untuk waktu pembayaran mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2024.

“Dalam rangka Hari Jadi ke 23 Kota Batu, Pemkot Batu berikan penghapusan semua denda pajak. Meliputi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame dan pajak air tanah serta non-PBB-P2 lainnya,” jelas Aries, dikutip pada Kamis (3/10/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Aries berharap masyarakat dan pelaku usaha memanfaatkan kesempatan penghapusan denda pajak tersebut. Dia juga berharap program penghapusan denda tersebut dapat mengoptimalkan penyelesaian piutang pajak.

Aries menambahkan pembebasan denda pajak nonPBB-P2 juga diberikan sebagai bentuk terima kasih kepada pelaku usaha. Sebab, terdapat banyak pelaku usaha yang berpartisipasi mensukseskan Hari Jadi ke 23 Kota Batu.

Misalnya, pelaku usaha restoran, hotel, tempat hiburan, dan toko oleh-oleh yang memberikan potongan harga untuk masyarakat dan wisatawan selama Oktober 2024. Selain itu, program penghapusan denda dimaksudkan untuk membangun kesadaran pajak masyarakat agar taat pajak.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

“Apalagi pajak yang dibayarkan WP akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk pembangunan infrastruktur hingga memberikan perlindungan di sektor kesehatan (BPJS Kesehatan) bagi masyarakat pra sejahtera dan program lainnya,” jelasnya, seperti dilansir https://www.koranmemo.com/.

Untuk mengikuti program penghapusan denda administrasi PBB-P2 dan nonPBB-P2, masyarakat bisa melakukan pembayaran langsung ke Bank Jatim atau melalui mobile banking, SMS banking, Gopay, Tokopedia, hingga mini market. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra