KOTA BATU

Cuma Sampai Akhir Bulan Ini, Denda Seluruh Pajak Daerah Dibebaskan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 03 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Cuma Sampai Akhir Bulan Ini, Denda Seluruh Pajak Daerah Dibebaskan

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur menggulirkan program pembebasan denda pajak daerah. Program tersebut diadakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Kota Batu ke-23.

Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai menjelaskan penghapusan denda pajak diberikan untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkot Batu. Program penghapusan denda pajak daerah tersebut berlaku untuk waktu pembayaran mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2024.

“Dalam rangka Hari Jadi ke 23 Kota Batu, Pemkot Batu berikan penghapusan semua denda pajak. Meliputi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame dan pajak air tanah serta non-PBB-P2 lainnya,” jelas Aries, dikutip pada Kamis (3/10/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Aries berharap masyarakat dan pelaku usaha memanfaatkan kesempatan penghapusan denda pajak tersebut. Dia juga berharap program penghapusan denda tersebut dapat mengoptimalkan penyelesaian piutang pajak.

Aries menambahkan pembebasan denda pajak nonPBB-P2 juga diberikan sebagai bentuk terima kasih kepada pelaku usaha. Sebab, terdapat banyak pelaku usaha yang berpartisipasi mensukseskan Hari Jadi ke 23 Kota Batu.

Misalnya, pelaku usaha restoran, hotel, tempat hiburan, dan toko oleh-oleh yang memberikan potongan harga untuk masyarakat dan wisatawan selama Oktober 2024. Selain itu, program penghapusan denda dimaksudkan untuk membangun kesadaran pajak masyarakat agar taat pajak.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

“Apalagi pajak yang dibayarkan WP akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk pembangunan infrastruktur hingga memberikan perlindungan di sektor kesehatan (BPJS Kesehatan) bagi masyarakat pra sejahtera dan program lainnya,” jelasnya, seperti dilansir https://www.koranmemo.com/.

Untuk mengikuti program penghapusan denda administrasi PBB-P2 dan nonPBB-P2, masyarakat bisa melakukan pembayaran langsung ke Bank Jatim atau melalui mobile banking, SMS banking, Gopay, Tokopedia, hingga mini market. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja