KOTA DUMAI

Ada Pemutihan Denda Pajak Daerah Sampai Akhir 2025, Cek Detailnya

Dian Kurniati | Sabtu, 21 September 2024 | 10:00 WIB
Ada Pemutihan Denda Pajak Daerah Sampai Akhir 2025, Cek Detailnya

Ilustrasi.

DUMAI, DDTCNews - Pemerintah Kota Dumai, Riau memberikan pemutihan denda pajak daerah kepada masyarakat.

Kepala Bapenda Kota Dumai Fahmi Rizal mengatakan program pemutihan diberikan untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Melalui insentif tersebut, kepatuhan wajib pajak juga diharapkan terus meningkat.

"Dengan adanya kebijakan keringanan pajak ini, diharapkan masyarakat akan lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya," katanya, dikutip pada Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Fahmi mengatakan program pemutihan denda pajak daerah diberikan hingga 30 Desember 2024. Insentif ini ditujukan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah.

Selain pemutihan denda, pemkot juga memberikan berbagai keringanan pokok pajak daerah. Pertama, bebas pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) jika nilainya kurang dari Rp100.000.

Kedua, diskon pokok PBB sebesar 50% untuk wajib pajak pribadi dan beteran pada tahun pajak 1994-2003. Ketiga, diskon pokok pajak sebesar 25% untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, dan pajak sarang burung walet.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Adapun PBJT yang berlaku di Kota Dumai meliputi PBJT atas makanan/minuman, PBJT atas tenaga listrik, PBJT atas jasa perhotelan, PBJT atas jasa parkir, dan PBJT atas kesenian dan hiburan.

Fahmi menyebut wajib pajak dapat memanfaatkan penghapusan denda dan diskon pokok pajak daerah dengan mendatangi kantor Bapenda. Saat mengajukan insentif, wajib pajak perlu membawa ketetapan pajak masing-masing.

Dia berharap program ini tidak hanya berdampak terhadap penerimaan pajak daerah dalam jangka pendek, tetapi juga membentuk kesadaran pajak yang lebih baik di masa depan.

"Jangan tunggu lagi, manfaatkan kemudahan dan kesempatan ini dan bayarlah pajak anda sebelum 30 Desember 2024. Mari bersama-sama membangun Kota Dumai ke arah yang lebih baik," ujarnya dilansir riau1.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra