KOTA DUMAI

Ada Pemutihan Denda Pajak Daerah Sampai Akhir 2025, Cek Detailnya

Dian Kurniati | Sabtu, 21 September 2024 | 10:00 WIB
Ada Pemutihan Denda Pajak Daerah Sampai Akhir 2025, Cek Detailnya

Ilustrasi.

DUMAI, DDTCNews - Pemerintah Kota Dumai, Riau memberikan pemutihan denda pajak daerah kepada masyarakat.

Kepala Bapenda Kota Dumai Fahmi Rizal mengatakan program pemutihan diberikan untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Melalui insentif tersebut, kepatuhan wajib pajak juga diharapkan terus meningkat.

"Dengan adanya kebijakan keringanan pajak ini, diharapkan masyarakat akan lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya," katanya, dikutip pada Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Fahmi mengatakan program pemutihan denda pajak daerah diberikan hingga 30 Desember 2024. Insentif ini ditujukan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah.

Selain pemutihan denda, pemkot juga memberikan berbagai keringanan pokok pajak daerah. Pertama, bebas pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) jika nilainya kurang dari Rp100.000.

Kedua, diskon pokok PBB sebesar 50% untuk wajib pajak pribadi dan beteran pada tahun pajak 1994-2003. Ketiga, diskon pokok pajak sebesar 25% untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, dan pajak sarang burung walet.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Adapun PBJT yang berlaku di Kota Dumai meliputi PBJT atas makanan/minuman, PBJT atas tenaga listrik, PBJT atas jasa perhotelan, PBJT atas jasa parkir, dan PBJT atas kesenian dan hiburan.

Fahmi menyebut wajib pajak dapat memanfaatkan penghapusan denda dan diskon pokok pajak daerah dengan mendatangi kantor Bapenda. Saat mengajukan insentif, wajib pajak perlu membawa ketetapan pajak masing-masing.

Dia berharap program ini tidak hanya berdampak terhadap penerimaan pajak daerah dalam jangka pendek, tetapi juga membentuk kesadaran pajak yang lebih baik di masa depan.

"Jangan tunggu lagi, manfaatkan kemudahan dan kesempatan ini dan bayarlah pajak anda sebelum 30 Desember 2024. Mari bersama-sama membangun Kota Dumai ke arah yang lebih baik," ujarnya dilansir riau1.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini