KABUPATEN GRESIK

Tidak Bayar Pajak, Reklame Ilegal Tumbuh Subur Selama Pandemi Corona

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 September 2020 | 15:40 WIB
Tidak Bayar Pajak, Reklame Ilegal Tumbuh Subur Selama Pandemi Corona

Ilustrasi. (DDTCNews)

GRESIK, DDTCNews—Reklame ilegal yang memuat pesan sosial terkait dengan pandemi virus Corona atau Covid-19 banyak bermunculan di jalan protokol Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kabid Pajak Daerah Lain dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik Faidah Hanzah Makruf mengatakan secara prinsip iklan sosial tidak dikenakan pajak.

Namun demikian, reklame sosial yang bermunculan ternyata ditemukan ikut menampilkan logo komersial. Alhasil, atas pencatutan logo komersial tersebut harus membayar pajak reklame kepada pemda.

Baca Juga:
Target Pajak di Kota Ini Tak Tercapai, Lesunya Ekonomi Jadi Penyebab

"Kalau dilihat tidak ada porporasi pajak dari dinas. Ya artinya tidak ada pajaknya," katanya dikutip Selasa (1/9/2020).

Faidah menambahkan setiap konten komersial merupakan objek pajak reklame meskipun memuat pesan sosial seperti wajib memakai masker. Pengenaan pajak sebesar Rp3.500 per meter persegi berlaku untuk wadah iklan yang memuat konten komersial.

Dia menambahkan iklan yang berkedok pesan sosial tetapi ditambahkan logo sponsor tidak hanya merugikan keuangan daerah. Pemasangan iklan di tengah jalan dan tidak sesuai ketentuan juga membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga:
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemkab Gresik Abu Hasan akan melakukan penindakan atas merebaknya iklan yang tidak membayar pajak reklame. Menurutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan pemkab untuk dapat dilakukan penertiban.

"Lebih baik dikirimkan surat kepada Satpol PP, itu pasti akan kami tindak," ujarnya seperti dilansir Klik Jatim. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan