KABUPATEN GRESIK

Tidak Bayar Pajak, Reklame Ilegal Tumbuh Subur Selama Pandemi Corona

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 September 2020 | 15:40 WIB
Tidak Bayar Pajak, Reklame Ilegal Tumbuh Subur Selama Pandemi Corona

Ilustrasi. (DDTCNews)

GRESIK, DDTCNews—Reklame ilegal yang memuat pesan sosial terkait dengan pandemi virus Corona atau Covid-19 banyak bermunculan di jalan protokol Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kabid Pajak Daerah Lain dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik Faidah Hanzah Makruf mengatakan secara prinsip iklan sosial tidak dikenakan pajak.

Namun demikian, reklame sosial yang bermunculan ternyata ditemukan ikut menampilkan logo komersial. Alhasil, atas pencatutan logo komersial tersebut harus membayar pajak reklame kepada pemda.

Baca Juga:
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

"Kalau dilihat tidak ada porporasi pajak dari dinas. Ya artinya tidak ada pajaknya," katanya dikutip Selasa (1/9/2020).

Faidah menambahkan setiap konten komersial merupakan objek pajak reklame meskipun memuat pesan sosial seperti wajib memakai masker. Pengenaan pajak sebesar Rp3.500 per meter persegi berlaku untuk wadah iklan yang memuat konten komersial.

Dia menambahkan iklan yang berkedok pesan sosial tetapi ditambahkan logo sponsor tidak hanya merugikan keuangan daerah. Pemasangan iklan di tengah jalan dan tidak sesuai ketentuan juga membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga:
Akhir Tahun, Kabupaten Ini Kembali Adakan Pemutihan Pajak

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemkab Gresik Abu Hasan akan melakukan penindakan atas merebaknya iklan yang tidak membayar pajak reklame. Menurutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan pemkab untuk dapat dilakukan penertiban.

"Lebih baik dikirimkan surat kepada Satpol PP, itu pasti akan kami tindak," ujarnya seperti dilansir Klik Jatim. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra