Ilustrasi. (foto: dhs.gov)
MANILA, DDTCNews - Senator Filipina Raffy Tulfo meminta pemerintah memberikan pembebasan pajak perjalanan (travel tax) kepada penumpang pesawat kelas ekonomi.
Tulfo mengatakan travel tax menjadi salah satu komponen yang membuat harga tiket pesawat menjadi lebih mahal. Menurutnya, pajak tersebut lebih cocok dikenakan hanya untuk penumpang pesawat first class dan kelas bisnis.
"Penumpang kelas ekonomi tidak perlu dikenakan travel tax," katanya, dikutip pada Sabtu (1/2/2025).
Tulfo menuturkan travel taax menjadi salah satu hambatan bagi seseorang untuk bepergian ke luar negeri. Menurutnya, pengenaan travel tax tersebut tidak boleh sampai memberatkan masyarakat, terutama penumpang kelas ekonomi.
Dia menilai pengenaan travel tax lebih cocok bagi penumpang pesawat first class dan kelas bisnis yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Selain itu, pemerintah juga tidak semestinya mengandalkan travel tax sebagai sumber penerimaan.
Tarif travel tax di Filipina saat ini senilai PHP2.700 atau sekitar Rp751.200 untuk perjalanan pesawat first class dan kelas bisnis, serta PHP1.620 atau Rp450.700 untuk perjalanan kelas ekonomi. Namun, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan travel tax untuk beberapa kriteria penumpang.
Misal, penumpang yang terbang dari 2 wilayah di Filipina menuju negara Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA).
Fasilitas tersebut diberikan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Mindanao dan Palawan, dengan periode hingga 30 Juni 2028, kecuali jika dicabut lebih awal.
Sementara itu, Wakil Menteri Perhubungan Robert Lim menyebut pemerintah membuka ruang untuk mengevaluasi travel tax. Pemerintah pun memiliki opsi untuk menurunkan tarif pajak yang berlaku.
Menurutnya, dibutuhkan kajian yang mendalam untuk mengubah tarif travel tax. Saat ini, travel tax dipungut oleh Otoritas Zona Infrastruktur dan Pariwisata di bawah Kementerian Pariwisata.
Seperti dilansir abs-cbn.com, travel tax adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah Filipina terhadap individu yang meninggalkan negara tersebut terlepas dari tempat penerbitan tiket pesawat dan bentuk atau tempat pembayarannya.
Pasal 73 UU 9593 kemudian mengatur 50% dari hasil pemungutan travel tax dikelola oleh Otoritas Zona Infrastruktur dan Pariwisata, 40% dikelola Komisi Pendidikan Tinggi untuk program pendidikan terkait pariwisata, serta 10% dikelola Komisi Nasional untuk Kebudayaan dan Seni. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.