FILIPINA

Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:30 WIB
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Ilustrasi. (foto: dhs.gov)

MANILA, DDTCNews - Senator Filipina Raffy Tulfo meminta pemerintah memberikan pembebasan pajak perjalanan (travel tax) kepada penumpang pesawat kelas ekonomi.

Tulfo mengatakan travel tax menjadi salah satu komponen yang membuat harga tiket pesawat menjadi lebih mahal. Menurutnya, pajak tersebut lebih cocok dikenakan hanya untuk penumpang pesawat first class dan kelas bisnis.

"Penumpang kelas ekonomi tidak perlu dikenakan travel tax," katanya, dikutip pada Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Tulfo menuturkan travel taax menjadi salah satu hambatan bagi seseorang untuk bepergian ke luar negeri. Menurutnya, pengenaan travel tax tersebut tidak boleh sampai memberatkan masyarakat, terutama penumpang kelas ekonomi.

Dia menilai pengenaan travel tax lebih cocok bagi penumpang pesawat first class dan kelas bisnis yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Selain itu, pemerintah juga tidak semestinya mengandalkan travel tax sebagai sumber penerimaan.

Tarif travel tax di Filipina saat ini senilai PHP2.700 atau sekitar Rp751.200 untuk perjalanan pesawat first class dan kelas bisnis, serta PHP1.620 atau Rp450.700 untuk perjalanan kelas ekonomi. Namun, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan travel tax untuk beberapa kriteria penumpang.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Misal, penumpang yang terbang dari 2 wilayah di Filipina menuju negara Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA).

Fasilitas tersebut diberikan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Mindanao dan Palawan, dengan periode hingga 30 Juni 2028, kecuali jika dicabut lebih awal.

Sementara itu, Wakil Menteri Perhubungan Robert Lim menyebut pemerintah membuka ruang untuk mengevaluasi travel tax. Pemerintah pun memiliki opsi untuk menurunkan tarif pajak yang berlaku.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Menurutnya, dibutuhkan kajian yang mendalam untuk mengubah tarif travel tax. Saat ini, travel tax dipungut oleh Otoritas Zona Infrastruktur dan Pariwisata di bawah Kementerian Pariwisata.

Seperti dilansir abs-cbn.com, travel tax adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah Filipina terhadap individu yang meninggalkan negara tersebut terlepas dari tempat penerbitan tiket pesawat dan bentuk atau tempat pembayarannya.

Pasal 73 UU 9593 kemudian mengatur 50% dari hasil pemungutan travel tax dikelola oleh Otoritas Zona Infrastruktur dan Pariwisata, 40% dikelola Komisi Pendidikan Tinggi untuk program pendidikan terkait pariwisata, serta 10% dikelola Komisi Nasional untuk Kebudayaan dan Seni. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?