PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Dian Kurniati | Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri), dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers Hasil High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP) di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/1/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap pemberian berbagai insentif fiskal mampu menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perekonomian nasional masih akan dihadapkan pada berbagai tantangan pada tahun ini. Melalui insentif fiskal, kinerja pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat lebih terjaga.

"Tentu Indonesia harus tetap menjaga pertumbuhan ekonomi," katanya, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Airlangga mengatakan dinamika global masih menjadi faktor yang akan terus mempengaruhi perkembangan ekonomi ke depan. Sejumlah risiko yang menjadi perhatian antara lain volatilitas harga komoditas, serta kebijakan perdagangan pemerintahan Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump.

Selain itu, persoalan kerentanan ketahanan pangan dan energi akibat perubahan iklim juga turut diperhatikan oleh pemerintah.

Dia menjelaskan pertumbuhan ekonomi global pada 2025 diperkirakan hanya sekitar 3,2%. Namun, pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi tetap terjaga sebesar 5,2% seperti yang tercantum dalam APBN 2025.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, Airlangga menyebut pemerintah pada tahun ini akan memberikan berbagai insentif fiskal seperti bantuan pangan untuk 16 juta keluarga penerima manfaat pada Januari-Februari 2025, diskon tarif listrik pada Januari-Februari 2025, PPN DTP untuk sektor properti dan otomotif, serta PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya.

"Kemudian, tentunya beberapa program lain seperti kita akan dorong juga program skema kredit untuk padat karya," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global