PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 turut mengadopsi salah satu transitional safe harbour dalam ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion (GloBE). Safe harbour yang dimaksud adalah safe harbour CbCR pada periode tertentu.

Dengan safe harbour CbCR, penetapan pajak tambahan entitas konstituen menjadi 0 bila entitas konstituen memenuhi pengujian tertentu. Perlu dicatat, safe harbour CbCR hanya berlaku pada periode tertentu.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

"Periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh tahun pajak yang dimulai pada atau sebelum tanggal 31 Desember 2026 sampai dengan tahun pajak yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2028," bunyi Pasal 56 ayat (2) PMK 136/2024, dikutip Jumat (31/1/2025).

Adapun pengujian tertentu dalam penerapan safe harbour CbCR adalah pengujian de minimis, pengujian laba rutin, atau pengujian tarif pajak efektif yang disederhanakan (simplified effective tax rate). Agar bisa memanfaatkan safe harbour CbCR, entitas konstituen cukup memenuhi salah satu dari 3 pengujian tertentu tersebut.

Pengujian de minimis terpenuhi bila entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional memiliki pendapatan pada suatu yurisdiksi kurang dari EUR10 juta dan laba/rugi sebelum PPh pada suatu yurisdiksi kurang dari EUR1 juta.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Pendapatan dan laba/rugi entitas konstituen pada suatu yurisdiksi dibuktikan berdasarkan CbCR yang memenuhi kualifikasi. CbCR dinyatakan memenuhi kualifikasi bila diselenggarakan berdasarkan laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi.

Sesuai dengan PMK 136/2024, laporan keuangan dianggap memenuhi kualifikasi bila:
a. akun keuangan digunakan untuk menyusun laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama;
b. laporan keuangan disusun secara terpisah untuk masing-masing konstituen berdasarkan standar akuntansi keuangan yang dapat diterima atau standar akuntansi keuangan yang diakui dalam hal informasi yang terdapat dalam laporan tersebut diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi dan dapat diandalkan; atau
c. akun keuangan entitas konstituen digunakan untuk menyusun CbCR dalam hal entitas konstituen tidak termasuk dalam laporan keuangan konsolidasi grup perusahaan multinasional dengan basis per akun berdasarkan ukuran/materialitas.

Selanjutnya, pengujian laba rutin terpenuhi dalam hal entitas konstituen memiliki laba/rugi sebelum PPh dengan nilai sama atau lebih kecil dari substance based income exclusion (SBIE). Simak 'Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?'

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Laba/rugi sebelum PPh dari suatu entitas konstituen di suatu yurisdiksi pada suatu tahun pajak juga dibuktikan berdasarkan CbCR yang memenuhi kualifikasi.

Terakhir, pengujian tarif pajak efektif yang disederhanakan terpenuhi bila entitas konstituen memiliki tarif pajak efektif pada suatu tahun pajak paling rendah sebesar 15% pada tahun pajak 2024, 16% pada tahun pajak 2025, dan 17% pada tahun pajak 2026 hingga tahun pajak yang berakhir pada 30 Juni 2028.

Pengujian tarif pajak efektif yang disederhanakan dilakukan dengan membagi pajak tercakup yang disederhanakan (simplified covered tax) dengan laba/rugi sebelum PPh berdasarkan CbCR yang memenuhi kualifikasi.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Pajak tercakup yang disederhanakan (simplified covered tax) ... ditentukan berdasarkan beban pajak yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi dikurangi dengan pajak yang bukan merupakan pajak tercakup dan posisi pajak yang tidak pasti (uncertain tax position) yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi," bunyi Pasal 56 ayat (10) PMK 136/2024.

Perlu dicatat, bila grup perusahaan multinasional tidak memenuhi seluruh pengujian tertentu, grup tidak dapat menerapkan safe harbour CbCR untuk tahun pajak berikutnya. Meski demikian, grup masih berkesempatan untuk menerapkan permanent safe harbour. Simak 'Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol'.

Sebagai informasi, safe harbour adalah salah satu fitur dalam ketentuan pajak minimum global dalam rangka menekan biaya kepatuhan (compliance cost) yang harus ditanggung bagi entitas-entitas tercakup GloBE.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Safe harbour CbCR secara khusus didesain instrumen jangka pendek untuk mengecualikan entitas konstituen di yurisdiksi berisiko rendah dari cakupan pajak minimum global khusus pada tahun-tahun awal.

Safe harbour CbCR memungkinkan perusahaan multinasional untuk tidak melakukan penghitungan pajak minimum global secara terperinci mengingat pengujian langsung dilakukan berdasarkan CbCR yang disusun grup perusahaan multinasional.

"Hal ini memberikan keringanan kepada perusahaan multinasional sehubungan dengan kewajiban kepatuhan GloBE saat mereka menerapkan aturan tersebut," tulis OECD dalam dokumen Safe Harbours and Penalty Relief. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP