PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Dian Kurniati | Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Wisatawan mancanegara berjalan di kawasan wisata Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/1/2025). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

BANDUNG, DDTCNews - Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi berencana mengalokasikan 100% penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayahnya untuk pembangunan jalan.

Dedi mengatakan manfaat dari PKB perlu dikembalikan kepada subjek PKB yang adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Dengan membelanjakan 100% untuk pembangunan jalan, dia meyakini kepatuhan wajib pajak juga bakal meningkat.

"Kita harus konsisten. Orang bayar pajak kendaraan bermotor ingin mendapat layanan jalan yang baik. Jangan sampai rakyat bayar pajak kendaraan bermotor tiap tahun, tetapi jalannya jelek," katanya, dikutip pada Kamis (30/1/2025).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Dedi mengatakan pengalokasian 100% PKB untuk pembangunan jalan akan berpengaruh terhadap postur belanja pada APBD Provinsi Jabar 2025. Dia pun berencana segera menyesuaikan APBD 2025 usai dilantik sebagai gubernur pada 6 Februari 2025.

Dia menjelaskan pemerintahannya akan mengupayakan manfaat pajak daerah dapat dirasakan semua wajib pajak di Jabar. PKB merupakan salah satu kontributor utama dalam penerimaan pajak daerah di Provinsi Jabar.

Selain PKB yang dihimpun pemprov, earmarking 100% PKB untuk pembangunan jalan juga akan berlaku untuk opsen PKB yang dipungut pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, dia akan menyiapkan perda sebagai payung hukum penggunaan hasil penerimaan PKB dan opsen PKB untuk pembangunan jalan.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

"Sehingga nanti connect, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan desanya selesai. Tuntas. Jalan nasional sih rata-rata sudah relatif baik," ujarnya dilansir bacapesan.fajar.co.id.

Penggunaan hasil penerimaan pajak daerah telah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasal 25 ayat (1) PP 35/2023 menyatakan hasil penerimaan PKB dan opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Besaran persentase penerimaan PKB untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum ini juga diadopsi dalam Pasal 48 Perda Provinsi Jabar 9/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi