KABUPATEN GRESIK

Akhir Tahun, Kabupaten Ini Kembali Adakan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 15 Desember 2024 | 14:30 WIB
Akhir Tahun, Kabupaten Ini Kembali Adakan Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak yang diselenggarakan oleh Pemkab Gresik.

GRESIK, DDTCNews – Pemkab Gresik, Jawa Timur mengadakan kembali program penghapusan denda atau pemutihan untuk beberapa jenis pajak daerah.

Pemkab Gresik menyatakan program penghapusan denda pajak daerah ini hanya diberikan hingga 27 Desember 2024. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif tersebut.

"Penghapusan denda pajak daerah kembali berlaku. Segera manfaatkan dengan melunasi kewajiban pajak Anda," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @pemkabgresik, dikutip pada Minggu (15/12/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Dalam unggahannya, pemkab menjelaskan kebijakan penghapusan denda pajak daerah diberikan untuk beberapa jenis pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Gresik.

Jenis pajak daerah yang mendapat penghapusan denda yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutihan ini. Melalui program tersebut, wajib pajak tinggal melunasi pokok pajaknya saja.

Pemkab telah menyediakan berbagai saluran untuk pembayaran pajak daerah. Beberapa di antaranya yakni Bank Jatim, BCA, BNI, BRI, OVO, Tokopedia, Dana, Gopay, dan LinkAja.

Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik juga telah mengunggah informasi mengenai penghapusan denda pajak daerah di media sosial. Wajib pajak pun diimbau melunasi kewajibannya selama periode penghapusan denda.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

"Ayo mumpung ada pembebasan denda, segera lunasi kewajiban pajaknya," tulis BPPKAD.

Penghapusan denda pajak daerah ini menjadi yang kedua dilaksanakan Pemkab Gresik pada tahun ini. Sebelumnya, insentif tersebut juga diberikan memeriahkan HUT ke-79 RI yang berlaku pada Agustus dan September 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6