KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi. Polisi lalu lintas memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor warga yang terkena razia saat operasi gabungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara turut serta dalam melaksanakan operasi gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Operasi dilaksanakan dengan melibatkan Pemkot Medan mengingat pemkot memiliki hak pemajakan atas kendaraan bermotor seiring dengan berlakunya opsen PKB mulai tahun ini.

"Ketetapan ini mulai berlaku per 5 Januari 2025. Berarti pajak kendaraan ini bagian ke daerah sekitar 66%. Misalnya kendaraan asal Medan, nanti 66% dari pajak yang dibayar masuk ke kas Pemkot Medan," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, dikutip pada Jumat (31/1/2025).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Bobby mengatakan meski Pemkot Medan berhak mengenakan opsen sebesar 66% dari PKB terutang, pembayaran tetap dilaksanakan di Samsat.

Pengendara yang terjaring operasi gabungan akibat adanya tunggakan PKB diminta untuk membayarkan pajak di mobil pelayanan Samsat Keliling Provinsi Sumatera Utara. Bila tidak, wajib pajak akan diberi surat teguran dan diminta membayar PKB dalam waktu 14 hari.

Sebagai informasi, opsen PKB sebesar 66% dari pokok PKB mulai dikenakan oleh kabupaten/kota terhitung sejak 5 Januari 2025.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Besaran pokok opsen PKB ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota berada dan dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Opsen dibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD).

Pembayaran opsen PKB ke kas kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB ke kas provinsi melalui mekanisme split payment secara otomatis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan