KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di salah satu pabrik garmen di Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (15/1/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memandang sektor manufaktur mampu pulih secara merata dari tekanan pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan sektor manufaktur tak hanya menjadi pendorong utama pada perekonomian, tetapi juga kontributor terbesar pada penerimaan pajak. Menurutnya, pemerintah akan terus menjaga sehingga kinerja sektor manufaktur tetap terjaga.

"Pemulihan sisi produksi pasca-covid telah berjalan relatif merata. Sektor manufaktur yang menjadi sektor terbesar di dalam memberikan sumbangan pajak, terus didorong dengan program-program seperti hilirisasi," katanya, dikutip pada Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sri Mulyani menuturkan sektor manufaktur, terutama padat karya, sedang dihadapkan pada tekanan berat akibat persaingan global dan kelesuan perekonomian global. Kondisi ini turut menyebabkan permintaan dari negara tujuan ekspor menurun.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan produktivitas industri padat karya antara lain untuk tekstil dan produk tekstil dan alas kaki. Terlebih, sektor usaha ini mampu menyerap banyak tenaga kerja dan berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, pemerintah sedang merumuskan berbagai langkah termasuk menggunakan instrumen fiskal untuk mendorong revitalisasi permesinan pada industri padat karya.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Salah satu skemanya ialah pemberian subsidi bunga sebesar 5% untuk pembiayaan pengadaan barang modal atau revitalisasi mesin pada industri padat karya.

Sri Mulyani menilai subsidi bunga kredit akan sangat membantu dunia usaha di tengah tren kenaikan suku bunga global.

"Ini di luar KUR yang selama ini memang sudah berpihak kepada, terutama, kelompok menengah atau mikro sehingga akses terhadap capital, affordability-nya dari sisi interest rate," ujarnya.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Realisasi penerimaan pajak pada 2024 mencapai Rp1.932,4 triliun, atau 97,2% dari target pada UU APBN senilai Rp1.989 triliun. Kinerja penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan sebesar 3,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya

Setoran pajak dari sektor industri pengolahan sempat turun 12,4% pada kuartal I/2024 dan 16,7% pada kuartal II/2024. Kinerja penerimaan ini kemudian mampu membaik sehingga tumbuh 9,9% pada kuartal III/2024 dan 24,3% pada kuartal IV/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?