KP2KP KUTACANE

WP Gagal Validasi Foto di Coretax DJP, Petugas Pajak Beri Solusi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Januari 2025 | 12:30 WIB
WP Gagal Validasi Foto di Coretax DJP, Petugas Pajak Beri Solusi

Ilustrasi.

KUTACANE, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane memberikan solusi kepada masyarakat yang terkendala saat akan melakukan pendaftaran NPWP melalui Coretax DJP pada 10 Januari 2025.

Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah mengatakan tak sedikit masyarakat yang mendatangi kantor pajak guna mendapatkan konsultasi terkait dengan kendala yang dihadapi. Salah satunya ialah mengenai pendaftaran NPWP online secara mandiri.

“Kami melihat akhir-akhir ini banyak masyarakat yang daftar NPWP untuk tujuan administrasi program makan siang gratis. Kami pun mengedepankan pendaftaran mandiri secara online untuk memudahkan wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Namun, lanjut Qomarudin, masyarakat ternyata menghadapi kendala saat melakukan pendaftaran NPWP secara online di antaranya ketika validasi foto. Untuk itu, kantor pajak segera memberikan panduan dan asistensi.

Dia pun berharap masyarakat makin familiar dengan Coretax DJP ke depannya. Pada gilirannya, Coretax DJP akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan para stakeholder dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya.

Sementara itu, petugas pajak dari KP2KP Kutacane Aji Permana menyampaikan masyarakat yang akan mendaftarkan wajib pajak orang pribadi penduduk memang memerlukan beberapa tahapan validasi, di antaranya adalah validasi foto.

Baca Juga:
Cuma Raup Rp10,9 Miliar, Setoran Retribusi Parkir Belum Sesuai Potensi

“Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, terkadang ada beberapa kendala sehingga diperlukan solusi penyelesaian,” tuturnya.

Untuk meningkatkan keberhasilan validasi foto, lanjut Aji, masyarakat harus memastikan pose, raut wajah, dan lainnya semirip mungkin dengan foto pada KTP.

“Jadi, apabila di KTP ini masih belum berkacamata maka saat validasi foto sebaiknya disesuaikan dengan gambar foto yang di KTP, tidak berkacamata,” ujarnya.

Aji juga mengingatkan bahwa Coretax DJP dijalankan pada web browser. Untuk itu, penting untuk melakukan clear chache dan cookies pada browser yang dipakai. Bila perlu, masyarakat juga bisa menggunakan mode rahasia atau incongnito yang disediakan browser. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini