PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Dian Kurniati | Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Warga keturunan Tionghoa melakukan ritual mandi tujuh sumur di Wihara Gayatri, Cilangkap, Depok, Jawa Barat, Rabu (29/1/2025). Tradisi mandi tujuh sumur saat perayaan Tahun Baru Imlek tersebut dilakukan warga keturunan Tionghoa untuk memohon berkah, kesehatan, rezeki, kedudukan, dan jodoh. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

BANDUNG, DDTCNews - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat berkomitmen mendukung optimalisasi pajak air tanah pada pemerintah kabupaten/kota.

Kepala Dinas ESDM Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan optimalisasi pajak dapat dilakukan apabila pemda memiliki data objek pajak air tanah yang akurat. Oleh karena itu, Dinas ESDM berencana memetakan ulang sumur air tanah yang ada di wilayah Jabar.

"Pendekatannya adalah wilayah sungai," katanya, dikutip pada Jumat (31/1/2025).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Ai mengatakan pemetaan ulang bagi Dinas ESDM dibutuhkan untuk upaya konservasi. Sementara bagi pemda, pajak air tanah menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sejauh ini belum optimal.

Dia menjelaskan Pemprov Jabar telah menetapkan zona konservasi air tanah. Wilayah ini berada di kawasan Jabar Selatan yang terbagi dalam 2 kategori wilayah, yaitu Cisadea-Cibareno meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi, Cianjur, dan sebagian Kabupaten Bandung.

Berikutnya, wilayah Ciwulan-Cilaki yang meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, sebagian Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Dinas ESDM mencatat saat ini terdapat setidaknya 6.000 titik sumur, tetapi hanya sekitar 200 titik sumur yang memiliki izin.

Dilansir jabarekspres.com, Ai juga menyebut Dinas ESDM bakal mensinkronkan data penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) bersama pemerintah kabupaten/kota.

UU HKPD menyatakan pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Sementara itu, air tanah merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Pajak air tanah merupakan pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Namun, jenis pajak ini tidak mutlak ada pada seluruh daerah karena pengenaannya tergantung pada keputusan pemerintah daerah.

PAT dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pemanfaatan/pengambilan tersebut dapat dilakukan orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan. Namun, ada juga pemanfaatan air yang dikecualikan dari pengenaan PAT seperti untuk keperluan dasar rumah tangga, pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, dan keperluan keagamaan.

Berdasarkan UU HKPD, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif PAT paling tinggi sebesar 20%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo