KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Untuk mendukung pengawasan dalam pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing berkolaborasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kepala KPP Badan dan Orang Asing (Badora) Rina Lisnawati mengatakan kolaborasi ini berupa kerja sama serta sharing knowledge oleh Komdigi kepada pegawai KPP Badora.ac

“Jadi, kolaborasi ini penting sebagai upaya meningkatkan kompetensi pegawai dalam mendukung penerimaan negara, terutama melalui optimalisasi pemungutan PPN PMSE,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sebagai informasi, KPP Badan dan Orang Asing mengadministrasikan pemungutan PPN PMSE dan melakukan pengawasan kepada para pemungut PPN PMSE.

Rina menilai kolaborasi antara kantor pajak dan Komdigi juga menjadi langkah awal dalam strategi pengawasan pelaku usaha PMSE yang bertransaksi di Indonesia.

“Dengan dukungan dan kerja sama dengan Komdigi, kami berupaya mengoptimalkan pengawasan berbasis teknologi guna meningkatkan penerimaan negara. Saat ini, PPN PMSE menyumbang lebih dari 50% penerimaan KPP Badan dan Orang Asing,” ujarnya.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Oleh karena itu, Rina berharap sinergi antara KPP Badan dan Orang Asing dan Komdigi dapat membuat pengawasan terhadap pelaku usaha digital makin efektif dan efisien sehingga penerimaan negara dari sektor digital menjadi lebih optimal.

Tambahan informasi, kontribusi sektor digital terhadap penerimaan pajak di KPP Badora pada 2024 tidaklah kecil. Pada tahun lalu, KPP berhasil mengumpulkan penerimaan Rp14,9 triliun, melebihi target yang ditetapkan sejumlah Rp14,5 triliun.

Dari realisasi tersebut, PPN PMSE menyumbang Rp8,4 triliun, tumbuh hampir 20%dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp6,7 triliun. Adapun pajak digital ini menyumbang 57,93% dari total penerimaan KPP Badora.

Pada saat bersamaan, Pengawas Teknologi Informasi dari Komdigi Dhinny Jaya Pratama Putri dan Pengendali Teknologi Informasi dari Komdigi Rafif Abdusalam membagikan proses bisnis Komdigi dalam mengelola dan mengawasi aplikasi berbasis web dari luar negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!