KOTA BAUBAU

Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Desember 2024 | 10:00 WIB
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

Ilustrasi. Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

BAUBAU, DDTCNews – Selayaknya pemerintah daerah lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara juga akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ketentuan penerapan opsen PKB dan BBNKB tersebut di antaranya tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan perda tersebut, opsen PKB dan opsen BBNKB mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

“Khusus ketentuan mengenai ..., opsen PKB, dan opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025,” bunyi Pasal 120 ayat (3) perda tersebut, dikutip pada Rabu (17/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Adapun opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Sebagai pungutan tambahan, opsen tidak dikenakan berdasarkan pada nilai transaksi atau nilai objek pajak. Adapun dasar pengenaan opsen adalah besaran pajak terutang yang diopsenkan.

Sesuai dengan ketentuan UU HKPD, Pemkot Baubau menetapkan tarif opsen PKB sebesar 66% dari besaran PKB terutang. Berarti, opsen PKB dihitung dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran PKB terutang (tarif PKB dikalikan dengan nilai jual kendaraan bermotor).

Begitu pula dengan tarif opsen BBNKB ditetapkan 66% dari besaran BBNKB terutang. Dengan demikian, opsen BBNKB dihitung dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran BBNKB terutang (tarif BBNKB dikalikan dengan nilai jual kendaraan bermotor).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Guna menyederhanakan administrasi, opsen PKB dan opsen BBNKB akan dipungut secara bersamaan dengan PKB dan BBNKB. Hal ini berarti wajib pajak akan langsung membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ketika sedang membayar PKB dan BBNKB.

Pemerintah menyebut penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB tidak akan menambah beban wajib pajak. Sebab, pemerintah telah menurunkan tarif maksimal PKB dan tarif maksimal BBNKB seiring dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB.

Selain opsen PKB dan BBNKB, Pemkot Baubau juga mengatur ketentuan pajak daerah lain melalui perda tersebut. Cakupan ketentuan yang diatur termasuk juga perihal tarif atas 7 jenis pajak daerah lain yang berlaku di Kota Baubau.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,3%. Selain itu, ada tarif PBB-P2 yang berlaku khusus untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak, yaitu sebesar 0,25%.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya dikenakan sebesar 10%. Namun, ada tarif PBJT yang berlaku khusus untuk jasa hiburan tertentu dan konsumsi tenaga listrik tertentu. Berikut perinciannya:

  • 40% untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak Bumi dan gas alam; dan
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 15%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Adapun untuk ketentuan dan tarif PBB-P2, BPHTB, PBJT, pajak reklame, PAT, dan pajak sarang burung walet, sudah berlaku sejak 22 Januari 2024. Sementara itu, ketentuan mengenai pajak MBLB baru berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP