PMK 119/2023
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah peraturan terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
Perubahan atas PMK 113/2012 dilakukan melalui penerbitan PMK 119/2023 yang mulai berlaku pada 15 November 2023. Perubahan dilakukan untuk menjaga efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri yang menggunakan sistem elektronik.
“Perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban secara administrasi perjalanan dinas yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem elektronik … sebelum berlakunya peraturan menteri keuangan ini, dinyatakan sah dan berlaku sesuai dengan peraturan menteri ini,” bunyi penggalan Pasal II ayat (1) PMK 119/2023.
Salah satu perubahan yang cukup banyak adalah penambahan 1 bab, yakni Bab IXA Perjalanan Dinas Jabatan Menggunakan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas. Sejalan dengan penambahan bab tersebut, ada sisipan 5 pasal antara Pasal 36 dan 37, yakni Pasal 36A, 36B, 36C, 36D, dan 36E.
Seuai dengan Pasal 36A ayat (1) PMK 113/2012 s.t.d.d PMK 119/2023, perjalanan dinas dengan menggunakan sistem elektronik perjalanan dinas dilakukan untuk perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota serta perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota.
Administrasi atas perjalanan dinas tersebut dilaksanakan dengan menerapkan keamanan sistem dan data elektronik sesuai ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pengelolaan keamanan informasi.
Sistem elektronik perjalanan dinas mencakup:
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 36B ayat (1) PMK 113/2012 s.t.d.d PMK 119/2023, penerbitan surat tugas dilakukan menggunakan sistem elektronik perjalanan dinas dengan mencantumkan pemberi; pelaksana; waktu pelaksanaan; dan tempat pelaksanaan tugas.
Kemudian, penerbitan SPD paling sedikit memuat:
Sesuai dengan Pasal 36B ayat (3) PMK 113/2012 s.t.d.d PMK 119/2023, perhitungan biaya perjalanan dinas dilakukan menggunakan sistem elektronik perjalanan dinas berdasarkan pada surat tugas dan SPD. Pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur standar biaya.
Kemudian, pengadaan dan pembayaran tiket, moda transportasi, dan penginapan dilakukan dengan ketentuan berikut. Pertama, pengadaan dilakukan melalui sistem pengadaan tiket, moda transportasi, dan penginapan yang terinterkoneksi dengan sistem elektronik perjalanan dinas.
Kedua, mekanisme pengadaan tiket dan penginapan dilakukan di luar sistem elektronik perjalanan dinas jika sistem pada poin pertama belum tersedia.
Ketiga, pembayaran pengadaan tiket, moda transportasi, dan penginapan melalui sistem pengadaan yang terintegrasi dengan sistem elektronik perjalanan dinas dapat dilakukan dengan kartu kredit pemerintah atau mekanisme pembayaran yang disediakan oleh sistem penyedia jasa.
Adapun mekanisme pembayaran yang disediakan oleh sistem penyedia jasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
“Dalam hal pembayaran perjalanan dinas dilakukan dengan pemberian uang muka …, persetujuan pemberian uang muka dari PPK didasarkan pada dokumen/ data elektronik pada sistem elektronik perjalanan dinas,” bunyi penggalan Pasal 36B ayat (6) PMK 113/2012 s.t.d.d PMK 119/2023.
Pasal 36C PMK 113/2012 s.t.d.d PMK 119/2023 memuat ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas menggunakan pemindaian posisi berdasarkan koordinat (geotagging).
Pertama, pelaksana SPD melakukan pemindaian melalui sistem elektronik perjalanan dinas pada tanggal keberangkatan di tempat kedudukan, pada tanggal tiba di tempat tujuan, pada tanggal kepulangan di tempat tujuan, dan pada tanggal tiba di tempat kedudukan semula.
Kedua, pelaksana SPD melakukan pemindaian pada tanggal keberangkatan di tempat sah, pada tanggal tiba di tempat tujuan, pada tanggal kepulangan di tempat tujuan, dan pada tanggal tiba di tempat sah. Ini berlaku jika perjalanan dinas keberangkatan ke tempat tujuan dan/atau kepulangan dilakukan dari dan/atau ke selain tempat kedudukan.
Ketiga, pemindaian yang dimaksud pada poin pertama dan kedua digunakan sebagai dasar pembayaran uang harian, uang representasi, dan uang saku rapat secara lumpsum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya.
Keempat, pemindaian di lokasi transit harus dilakukan jika kehadiran di lokasi transit berakibat pada tambahan biaya uang harian dan/atau akomodasi.
Kelima, pelaksana SPD mengunggah foto ke sistem elektronik perjalanan dinas yang menunjukkan bahwa pelaksana SPD ada di tempat kedudukan, tempat tujuan, dan/ atau tempat sah. Ini berlaku jika tidak dapat dilakukan pemindaian posisi berdasarkan koordinat (geotagging).
Keenam, pelaksana SPD menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelaksana SPD hadir dan melaksanakan tugas dengan persetujuan PPK ke sistem elektronik perjalanan dinas. Ketentuan ini berlaku jika pelaksana SPD tidak dapat mengunggah foto pada poin kelima.
Sesuai dengan Pasal 36D PMK 113/2012 s.t.d.d PMK 119/2023, pelaksana SPD menyampaikan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.
Penyampaian pertanggungjawaban itu disertai dengan bukti pengeluaran yang diperoleh dalam bentuk catatan elektronik melalui interkoneksi antara sistem elektronik perjalanan dinas dan sistem yang menyediakan pemesanan tiket, moda transportasi, dan akomodasi.
Adapun pertanggungjawaban dilakukan dengan mencantumkan komponen biaya perjalanan dinas. Jika interkoneksi belum tersedia, pelaksana SPD menyampaikan bukti pengeluaran dengan mengunggah bukti pengeluaran ke sistem elektronik perjalanan dinas.
PPK melakukan pengujian terhadap pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas melalui sistem elektronik perjalanan dinas. Berdasarkan pada pengujian, PPK memberikan persetujuan atau penolakan melalui sistem elektronik perjalanan dinas.
Jika bukti pengeluaran tidak diperoleh, rusak, atau hilang, pelaksana SPD menyampaikan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dengan daftar pengeluaran riil melalui Sistem Elektronik Perjalanan Dinas.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 36E PMK 113/2012 s.t.d.d PMK 119/2023, pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan dengan menyampaikan laporan kepada pemberi tugas.
“Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan biaya perjalanan dinas kepada PPK paling lambat 5 hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan,” bunyi penggalan Pasal 34 ayat (1) PMK 113/2012 s.t.d.d PMK 119/2023. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.