PMK 119/2023

Terbit, Sri Mulyani Ubah Peraturan Soal Perjalanan Dinas Dalam Negeri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Desember 2023 | 11:14 WIB
Terbit, Sri Mulyani Ubah Peraturan Soal Perjalanan Dinas Dalam Negeri

PMK 119/2023

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah peraturan terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.

Perubahan atas PMK 113/2012 dilakukan melalui penerbitan PMK 119/2023 yang mulai berlaku pada 15 November 2023. Perubahan dilakukan untuk menjaga efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri yang menggunakan sistem elektronik.

“Perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban secara administrasi perjalanan dinas yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem elektronik … sebelum berlakunya peraturan menteri keuangan ini, dinyatakan sah dan berlaku sesuai dengan peraturan menteri ini,” bunyi penggalan Pasal II ayat (1) PMK 119/2023.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Salah satu perubahan yang cukup banyak adalah penambahan 1 bab, yakni Bab IXA Perjalanan Dinas Jabatan Menggunakan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas. Sejalan dengan penambahan bab tersebut, ada sisipan 5 pasal antara Pasal 36 dan 37, yakni Pasal 36A, 36B, 36C, 36D, dan 36E.

Seuai dengan Pasal 36A ayat (1) PMK 113/2012 s.t.d.d PMK 119/2023, perjalanan dinas dengan menggunakan sistem elektronik perjalanan dinas dilakukan untuk perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota serta perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota.

Administrasi atas perjalanan dinas tersebut dilaksanakan dengan menerapkan keamanan sistem dan data elektronik sesuai ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pengelolaan keamanan informasi.

Baca Juga:
Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

Sistem elektronik perjalanan dinas mencakup:

  • penerbitan surat tugas dan surat perjalanan dinas (SPD);
  • perhitungan biaya perjalanan dinas;
  • pengadaan dan pembayaran tiket, moda transportasi, dan penginapan;
  • pelaksanaan perjalanan dinas dengan menggunakan pemindaian posisi berdasarkan koordinat (geotagging);
  • pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas; dan
  • pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas.

Surat Tugas, SPD, dan Perhitungan Biaya

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 36B ayat (1) PMK 113/2012 s.t.d.d PMK 119/2023, penerbitan surat tugas dilakukan menggunakan sistem elektronik perjalanan dinas dengan mencantumkan pemberi; pelaksana; waktu pelaksanaan; dan tempat pelaksanaan tugas.

Kemudian, penerbitan SPD paling sedikit memuat:

Baca Juga:
Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun
  • nama pejabat pembuat komitmen (PPK);
  • nama/nomor induk pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas;
  • pangkat dan golongan;
  • jabatan/ instansi;
  • tingkat biaya perjalanan dinas;
  • maksud perjalanan dinas;
  • alat angkutan yang dipergunakan;
  • tempat berangkat;
  • tempat tujuan;
  • lamanya perjalanan dinas;
  • tanggal berangkat;
  • tanggal kembali;
  • pembebanan anggaran; dan
  • pemindaian posisi berdasarkan koordinat (geotagging) pelaksanaan perjalanan dinas.

Sesuai dengan Pasal 36B ayat (3) PMK 113/2012 s.t.d.d PMK 119/2023, perhitungan biaya perjalanan dinas dilakukan menggunakan sistem elektronik perjalanan dinas berdasarkan pada surat tugas dan SPD. Pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur standar biaya.

Pengadaan Tiket, Moda Transportasi, dan Penginapan

Kemudian, pengadaan dan pembayaran tiket, moda transportasi, dan penginapan dilakukan dengan ketentuan berikut. Pertama, pengadaan dilakukan melalui sistem pengadaan tiket, moda transportasi, dan penginapan yang terinterkoneksi dengan sistem elektronik perjalanan dinas.

Kedua, mekanisme pengadaan tiket dan penginapan dilakukan di luar sistem elektronik perjalanan dinas jika sistem pada poin pertama belum tersedia.

Baca Juga:
Warga Asing Bisa Jadi Subjek Pajak Dalam Negeri, Begini Aturannya

Ketiga, pembayaran pengadaan tiket, moda transportasi, dan penginapan melalui sistem pengadaan yang terintegrasi dengan sistem elektronik perjalanan dinas dapat dilakukan dengan kartu kredit pemerintah atau mekanisme pembayaran yang disediakan oleh sistem penyedia jasa.

Adapun mekanisme pembayaran yang disediakan oleh sistem penyedia jasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

“Dalam hal pembayaran perjalanan dinas dilakukan dengan pemberian uang muka …, persetujuan pemberian uang muka dari PPK didasarkan pada dokumen/ data elektronik pada sistem elektronik perjalanan dinas,” bunyi penggalan Pasal 36B ayat (6) PMK 113/2012 s.t.d.d PMK 119/2023.

Baca Juga:
Tekan Defisit Anggaran, Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas ASN

Pemindaian Posisi Berdasarkan Koordinat (Geotagging)

Pasal 36C PMK 113/2012 s.t.d.d PMK 119/2023 memuat ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas menggunakan pemindaian posisi berdasarkan koordinat (geotagging).

Pertama, pelaksana SPD melakukan pemindaian melalui sistem elektronik perjalanan dinas pada tanggal keberangkatan di tempat kedudukan, pada tanggal tiba di tempat tujuan, pada tanggal kepulangan di tempat tujuan, dan pada tanggal tiba di tempat kedudukan semula.

Kedua, pelaksana SPD melakukan pemindaian pada tanggal keberangkatan di tempat sah, pada tanggal tiba di tempat tujuan, pada tanggal kepulangan di tempat tujuan, dan pada tanggal tiba di tempat sah. Ini berlaku jika perjalanan dinas keberangkatan ke tempat tujuan dan/atau kepulangan dilakukan dari dan/atau ke selain tempat kedudukan.

Baca Juga:
Pendaftar CPNS Kementerian ESDM Sudah 4.361 Orang, Berebut 794 Formasi

Ketiga, pemindaian yang dimaksud pada poin pertama dan kedua digunakan sebagai dasar pembayaran uang harian, uang representasi, dan uang saku rapat secara lumpsum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya.

Keempat, pemindaian di lokasi transit harus dilakukan jika kehadiran di lokasi transit berakibat pada tambahan biaya uang harian dan/atau akomodasi.

Kelima, pelaksana SPD mengunggah foto ke sistem elektronik perjalanan dinas yang menunjukkan bahwa pelaksana SPD ada di tempat kedudukan, tempat tujuan, dan/ atau tempat sah. Ini berlaku jika tidak dapat dilakukan pemindaian posisi berdasarkan koordinat (geotagging).

Baca Juga:
WNI Tinggal di Luar Negeri, Sudah Pasti Jadi Subjek Pajak LN?

Keenam, pelaksana SPD menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelaksana SPD hadir dan melaksanakan tugas dengan persetujuan PPK ke sistem elektronik perjalanan dinas. Ketentuan ini berlaku jika pelaksana SPD tidak dapat mengunggah foto pada poin kelima.

Pertanggungjawaban Biaya dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas

Sesuai dengan Pasal 36D PMK 113/2012 s.t.d.d PMK 119/2023, pelaksana SPD menyampaikan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.

Penyampaian pertanggungjawaban itu disertai dengan bukti pengeluaran yang diperoleh dalam bentuk catatan elektronik melalui interkoneksi antara sistem elektronik perjalanan dinas dan sistem yang menyediakan pemesanan tiket, moda transportasi, dan akomodasi.

Baca Juga:
Cara untuk WNA agar PPh Dikenai Hanya Atas Penghasilan dari Indonesia

Adapun pertanggungjawaban dilakukan dengan mencantumkan komponen biaya perjalanan dinas. Jika interkoneksi belum tersedia, pelaksana SPD menyampaikan bukti pengeluaran dengan mengunggah bukti pengeluaran ke sistem elektronik perjalanan dinas.

PPK melakukan pengujian terhadap pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas melalui sistem elektronik perjalanan dinas. Berdasarkan pada pengujian, PPK memberikan persetujuan atau penolakan melalui sistem elektronik perjalanan dinas.

Jika bukti pengeluaran tidak diperoleh, rusak, atau hilang, pelaksana SPD menyampaikan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dengan daftar pengeluaran riil melalui Sistem Elektronik Perjalanan Dinas.

Baca Juga:
Faktur Pajak 000 Hanya untuk SPLN yang Tidak Wajib Punya NPWP

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 36E PMK 113/2012 s.t.d.d PMK 119/2023, pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan dengan menyampaikan laporan kepada pemberi tugas.

“Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan biaya perjalanan dinas kepada PPK paling lambat 5 hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan,” bunyi penggalan Pasal 34 ayat (1) PMK 113/2012 s.t.d.d PMK 119/2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Kamis, 23 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Kamis, 26 September 2024 | 12:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Terbitkan Aturan Baru Soal SPTPD, Simak Detailnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!