UU PPh

WNI Tinggal di Luar Negeri, Sudah Pasti Jadi Subjek Pajak LN?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 15 Agustus 2024 | 17:30 WIB
WNI Tinggal di Luar Negeri, Sudah Pasti Jadi Subjek Pajak LN?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Warga negara indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di luar negeri tidak secara otomatis menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN). Hal ini lantaran ada persyaratan yang harus dipenuhi agar WNI dapat dikategorikan sebagai SPLN.

Syarat WNI yang dikategorikan sebagai SPLN diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) s.t.d.d UU Cipta Kerja. Merujuk pasal tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar WNI dikategorikan sebagai SPLN. Simak Apa Itu SPLN?

“SPLN adalah WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan ... yang ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK),” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) huruf c UU PPh s.t.d.d UU Cipta Kerja, dikutip pada Kamis (15/8/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Perincian syarat WNI sebagai SPLN pun telah diatur dalam Pasal 3 PMK 18/2021. Merujuk pasal tersebut, selain berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, ada 2 syarat utama yang harus dipenuhi agar WNI dikategorikan sebagai SPLN.

Pertama, WNI menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) negara atau yurisdiksi lain. Pemenuhan syarat ini dapat dibuktikan dengan surat keterangan domisili (SKD) atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain.

Kedua, WNI memenuhi persyaratan lainnya. Syaratnya, yakni telah menyelesaikan kewajiban pajak atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi SPDN, serta telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN yang diterbitkan oleh dirjen pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Dua syarat tersebut merupakan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Selain itu, ada pula 3 syarat lain yang berlaku secara berjenjang. Pertama, bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan.

Kedua, memiliki pusat kegiatan utama (PKU) yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia. Hal itu dapat dibuktikan melalui 3 hal, yakni:

  1. suami atau isteri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia;
  2. sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau
  3. menjadi anggota organisasi keagamaan, endidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat;

Ketiga, memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia. Ketiga syarat tersebut dipenuhi secara berjenjang yang mana syarat bertempat tinggal di luar negeri harus dipenuhi.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Apabila WNI memenuhi bertempat tinggal di luar Indonesia dan tidak lagi memenuhi syarat bertempat tinggal atau bermukim di Indonesia maka tidak perlu dilanjutkan pemenuhan persyaratan kedua dan ketiga.

Namun, apabila WNI yang bersangkutan memenuhi syarat bertempat tinggal di luar negeri sekaligus syarat bertempat tinggal di Indonesia maka dilanjutkan pada persyaratan angka kedua (PKU di Luar Indonesia).

Jika WNI memenuhi persyaratan PKU di luar Indonesia dan tidak terdapat PKU di Indonesia maka tidak perlu dilanjutkan pada persyaratan ketiga. Akan tetapi, jika WNI tersebut ternyata memiliki PKU yang terdapat di dalam maupun di luar Indonesia maka dilanjutkan pada persyaratan ketiga.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Nah, WNI yang memenuhi persyaratan sebagai SPLN inilah yang akan dikategiorikan sebagai SPLN. Adapun WNI tersebut akan diperlakukan sebagai orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan menjadi SPLN sejak meninggalkan Indonesia.

Selain itu, WNI yang pada saat akan meninggalkan Indonesia dapat menunjukkan niat menjadi SPLN bisa mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak nonefektif (WP NE). Permohonan itu dapat diajukan melalui KPP/KP2KP /saluran tertentu.

Permohonan untuk ditetapkan sebagai WP NE tersebut harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang dapat membuktikan niat sebagai SPLN dan kewajiban perpajakannya telah terpenuhi.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Meski telah ditetapkan sebagai WP NE, WNI yang bersangkutan tetap harus memenuhi persyaratan sebagai SPLN dalam hal telah secara nyata berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Pemenuhan syarat itu dilakukan dengan mengajukan Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN.

Adapun penghasilan WNI yang menjadi SPLN dan WNI yang ditetapkan sebagai WP NE karena dapat menunjukkan niat menjadi SPLN dikenai PPh Pasal 26 atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Sementara itu, atas penghasilan dari luar Indonesia tidak dikenai pajak di Indonesia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?