ADMINISTRASI PAJAK

Warga Asing Bisa Jadi Subjek Pajak Dalam Negeri, Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 08 September 2024 | 11:30 WIB
Warga Asing Bisa Jadi Subjek Pajak Dalam Negeri, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) tidak hanya warga negara indonesia (WNI). Lebih luas dari itu, warga negara asing (WNA) juga bisa menjadi SPDN apabila memenuhi persyaratan.

WNA bisa menjadi SPDN di antaranya jika dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan punya niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 3 UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) huruf c PMK 18/2021.

“Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi WNI maupun WNA yang:…dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia,” bunyi Pasal 2 ayat (1) huruf c PMK 18/2021, dikutip pada Minggu (8/9/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dengan demikian, WNA yang berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia bisa menjadi SPDN. Secara lebih terperinci, ada 5 dokumen yang menjadi bukti WNA dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Pertama, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Kedua, Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari. Ketiga, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari.

Keempat, kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kelima, dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.

Selain menunjukkan niat bertempat tinggal di Indonesia, WNA juga dapat dikategorikan sebagai SPDN apabila bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pada prinsipnya, orang pribadi yang menjadi SPDN adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Untuk diperhatikan, niat seseorang untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan. Simak Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Dalam Negeri? (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini