BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB
Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pemerintah dapat menghemat belanja anggaran senilai Rp3,6 triliun berkat pengurangan perjalanan dinas dan paket meeting.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan efisiensi belanja perjalanan dinas dan paket meeting telah dilaksanakan berdasarkan Presiden Prabowo Subianto terhitung sejak disampaikannya arahan tersebut pada Oktober dan November 2024.

"Ini keseluruhannya tidak hanya perjalanan dinas, tetapi juga paket meeting dan sebagainya. Ini yang diperintahkan oleh Bapak Presiden [Prabowo] untuk dilakukan penghematan," katanya, Senin (6/1/2025).

Baca Juga:
Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Sebagai informasi, Prabowo sebelumnya telah berulang kali meminta instansi-instansi, baik pusat maupun daerah untuk mengurangi belanja paket meeting yang tidak perlu. Langkah ini diperlukan untuk efisiensi anggaran.

"Sudahlah acara-acara yang tidak penting kurangi, iya enggak, seminar, terlalu banyak rapat. Kenapa rapat atau ini harus di hotel di mana gitu," ujar Prabowo pada awal bulan lalu.

Prabowo juga sempat menyoroti belanja perjalanan dinas luar negeri (PDLN) uang mencapai US$3 miliar per tahun. Menurutnya, belanja PDLN perlu dihemat hingga 50%.

Baca Juga:
PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

"Kalau bisa dikurangi 50% artinya kita bisa menghemat Rp15 triliun. Rp15 triliun itu bisa berapa bendungan, berapa irigasi, berapa SD bisa kita perbaiki, berapa anak sekolah bisa kita kasih makan. Tolonglah ya para menteri puasa dulu, puasanya 5 tahun," tuturnya.

Sebagai tindak lanjut atas instruksi presiden tersebut, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerbitkan surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang membatasi kegiatan PDLN oleh pejabat instansi.

Dengan surat tersebut, PDLN hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari presiden melalui Sistem Informasi PDLN. Permohonan izin harus diajukan paling lambat 7 hari sebelum keberangkatan.

Dalam hal PDLN dilaksanakan tanpa ada persetujuan dari presiden, pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!