KOTA SERANG

Tekan Defisit Anggaran, Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas ASN

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 04 September 2024 | 11:30 WIB
Tekan Defisit Anggaran, Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas ASN

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemkot Serang berencana memangkas anggaran perjalanan dinas pada APBD-Perubahan 2024. Pemangkasan anggaran itu ditujukan untuk menutup defisit anggaran yang awalnya diproyeksi mencapai sekitar Rp87 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana menjelaskan BPKAD harus bisa menutup defisit sekitar Rp87 miliar. Untuk itu, sejumlah anggaran perlu diefisienkan termasuk salah satunya anggaran perjalanan dinas.

“Perubahan anggaran ini untuk menyesuaikan supaya defisit ini bisa selesai. Jadi, ada pendapatan yang ditambah dan ada yang disesuaikan kegiatan-kegiatan dalam hal prioritas,” katanya seperti dikutip dari impresinews.com, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemkot awalnya mengusulkan defisit anggaran pada RAPBD Perubahan 2024 sejumlah Rp87,9 miliar. Namun, besaran defisit tersebut berkurang Rp44,5 miliar sehingga defisit pada APBD Perubahan 2024 menjadi sekitar Rp43,4 miliar setelah dilakukan penyesuaian anggaran.

Imam menyebut defisit APBD sekitar Rp43,4 miliar sudah tertutupi oleh pembiayaan dan pendapatan lainnya di APBD Perubahan. Adapun pengurangan defisit Rp44,5 miliar berasal dari penambahan pendapatan dan penyesuaian anggaran atas program yang dibiayai APBD seperti perjalanan dinas.

“Nilai Rp87 miliar jadi Rp43 miliar itu kan ada penambahan pendapatan. Itu hitungannya kan banyak, ada penambahan pendapatan dan juga ada penyesuaian dengan efisiensi dan sebagainya,” tutur Imam.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dia juga menuturkan pendapatan daerah Kota Serang mengalami kenaikan pada APBD Perubahan 2024. Pada sektor pendapatan asli daerah (PAD) terdapat kenaikan Rp15,4 miliar. Sementara itu, pendapatan dari dana transfer mengalami kenaikan Rp61,7 miliar.

“Pendapatan asli daerah dari sebelumnya sekitar Rp279 miliar menjadi sekitar Rp292 miliar, dan pendapatan transfer dari awalnya Rp1,17 triliun menjadi Rp1,2 triliun,” ujarnya seperti dilansir bantenekpress.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja