MELALUI DJP Online, Ditjen Pajak menyediakan beragam layanan perpajakan secara elektronik untuk wajib pajak. Salah satunya ialah layanan pengajuan surat keterangan domisili elektronik (e-SKD) untuk subjek pajak dalam negeri (SPDN)
SKD bagi SPDN adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan DJP bagi wajib pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa wajib pajak dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia.
Dalam mengajukan SKD SPDN tersebut, permohonan oleh wajib pajak dapat dilakukan untuk memperoleh manfaat P3B saat tahun pajak tahun berjalan (tahun diajukan permohonan) atau untuk tahun pajak sebelumnya.
Lalu, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi wajib pajak. Pertama, berstatus SPDN sesuai dengan UU PPh. Kedua, memiliki NPWP. Ketiga, sudah menyampaikan SPT Tahunan yang sudah menjadi kewajiban. Keempat, memenuhi syarat administratif SKD.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara pembuatan e-SKD bagi SPDN di DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Lakukan log in dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan.
Setelah log in, pilih menu Layanan dan pilih KSWP. Setelah itu, Anda perlu memastikan identitas yang tampil sesuai dengan diri anda. Kemudian masih pada tampilan yang sama, pada bagian Untuk Keperluan, pilih SKD SPDN.
Pada bagian Periode Masa Berlaku, isi dengan angka 1 s.d. 12 periode tahun berjalan. Lalu, klik Cek Data. Setelah itu, akan muncul tampilan yang Anda perlu isi dengan kode keamanan yang tertera dan klik Submit.
Selanjutnya, muncul tab Isian Data SKD SPDN, yang perlu diisi juga. Pada pertanyaan Negara Mitra P3B, isi dengan nama negara lain terkait dengan kepentingan perpajakan Anda. Lalu, isi Nama Lawan Transaksi, TIN Lawan Transaksi dan Deskripsi Transaksi.
Selanjutnya, pada menu Konfirmasi Kebenaran Data, beri tanda centang pada persetujuan. Isi kode keamanan yang tertera, dan klik Submit. Setelah itu, SKD SPDN akan terunduh otomatis ke perangkat anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.