TIPS PAJAK

Cara Buat e-SKD untuk Subjek Pajak Dalam Negeri di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB
Cara Buat e-SKD untuk Subjek Pajak Dalam Negeri di DJP Online

MELALUI DJP Online, Ditjen Pajak menyediakan beragam layanan perpajakan secara elektronik untuk wajib pajak. Salah satunya ialah layanan pengajuan surat keterangan domisili elektronik (e-SKD) untuk subjek pajak dalam negeri (SPDN)

SKD bagi SPDN adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan DJP bagi wajib pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa wajib pajak dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia.

Dalam mengajukan SKD SPDN tersebut, permohonan oleh wajib pajak dapat dilakukan untuk memperoleh manfaat P3B saat tahun pajak tahun berjalan (tahun diajukan permohonan) atau untuk tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Lalu, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi wajib pajak. Pertama, berstatus SPDN sesuai dengan UU PPh. Kedua, memiliki NPWP. Ketiga, sudah menyampaikan SPT Tahunan yang sudah menjadi kewajiban. Keempat, memenuhi syarat administratif SKD.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara pembuatan e-SKD bagi SPDN di DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Lakukan log in dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan.

Setelah log in, pilih menu Layanan dan pilih KSWP. Setelah itu, Anda perlu memastikan identitas yang tampil sesuai dengan diri anda. Kemudian masih pada tampilan yang sama, pada bagian Untuk Keperluan, pilih SKD SPDN.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Pada bagian Periode Masa Berlaku, isi dengan angka 1 s.d. 12 periode tahun berjalan. Lalu, klik Cek Data. Setelah itu, akan muncul tampilan yang Anda perlu isi dengan kode keamanan yang tertera dan klik Submit.

Selanjutnya, muncul tab Isian Data SKD SPDN, yang perlu diisi juga. Pada pertanyaan Negara Mitra P3B, isi dengan nama negara lain terkait dengan kepentingan perpajakan Anda. Lalu, isi Nama Lawan Transaksi, TIN Lawan Transaksi dan Deskripsi Transaksi.

Selanjutnya, pada menu Konfirmasi Kebenaran Data, beri tanda centang pada persetujuan. Isi kode keamanan yang tertera, dan klik Submit. Setelah itu, SKD SPDN akan terunduh otomatis ke perangkat anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan