SELEKSI CPNS

Pendaftar CPNS Kementerian ESDM Sudah 4.361 Orang, Berebut 794 Formasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Pendaftar CPNS Kementerian ESDM Sudah 4.361 Orang, Berebut 794 Formasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah pendaftar pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga 29 Agustus 2024 sudah mencapai 4.361 pelamar. Dari angka tersebut, yang sudah submit berkas adalah 810 pendaftar.

Total ada 794 formasi yang tersedia di Kementerian ESDM dalam seleksi CPNS 2024 ini. Sebanyak 792 formasi untuk CPNS teknis dan 2 formasi untuk CPNS tenaga kesehatan. Kesempatan berkarier di Kementerian ESDM juga tersedia untuk penyandang difabel dan putra-putri yang berasal dari Papua serta Kalimantan.

"Jadi, terdapat 794 formasi yang terdiri dari 719 formasi umum, 16 formasi cumlaude, 16 formasi disabilitas, 2 formasi Papua, dan 41 formasi Kalimantan," kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanissaf Hisjam, dikutip pada Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Kepada para pelamar yang mendaftar, Rizki mengingatkan agar memperhatikan beberapa hal. Di antaranya, kesesuaian kualifikasi pendidikan yang tertera pada ijazah dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, sertifikat TOEFL harus asli dan masih berlaku minimal 2 tahun pada saat mendaftar, format surat lamaran dan surat pernyataan, pas foto dengan background merah serta menggunakan e-meterai hanya untuk satu dokumen.

"Pastikan seluruh dokumen yang akan di-upload di cek terlebih dahulu sebelum di-upload, dan perhatikan harus scan asli dan berwarna," ungkap Rizwi.

Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM 2024 sudah dibuka sejak 20 Agustus hingga 6 September 2024 mendatang. Beberapa persyaratan harus dipenuhi para pendaftar, seperti berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia pelamar paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Pendaftar juga harus tidak pernah dipidana penjara, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Polri, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di https://casn.esdm.go.id.

Sementara itu, untuk calon pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMK harus memiliki ijazah SMK yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama pada saat kelulusan.

Baca Juga:
Angkat Honorer Pemda Jadi PPPK, Pusat Siap Transfer Rp15 Triliun

Untuk calon pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang melamar pada formasi umum, disabilitas, putra/putri Papua dan putra/putri Kalimantan, perguruan tinggi atau program studi minimal terakreditasi pada saat kelulusan.

Kemudian, bagi pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang melamar pada formasi cumlaude, harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.

Calon pelamar juga diwajibkan untuk melampirkan bukti TOEFL untuk lulusan D-IV dan S-1 formasi umum, lulusan S-2 formasi umum, dan khusus jabatan penerjemah ahli pertama wajib melampirkan TOEFL ITP/Paper Based TOEFL/TOEFL Prediction/TOEFL Like yang dikeluarkan atau diterbitkan pada 20 Agustus 2022 sampai dengan tanggal pada saat pendaftaran ditutup dengan skor TOEFL minimal 550.

Baca Juga:
Wah! Ada Sinyal Perpanjangan Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen?

"Bagi calon pelamar dengan kriteria Lulusan D-III, jabatan pengamat gunung api, CPNS tenaga kesehatan, formasi putra/putri papua, dan formasi disabilitas tidak diwajibkan untuk melampirkan TOEFL," jelas Rizwi.

Sementara untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Rizwi menerangkan, pendaftar dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun. Pelamar juga harus mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang (PyB) di instansi masing-masing. Persetujuan dimaksud diperoleh sebelum PPPK melakukan pendaftaran melalui SSCASN.

"Dalam penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian ESDM, pendaftar tidak dipungut biaya apapun, karena itu masyarakat atau calon pelamar untuk tidak mempercayai apabila ada pihak-pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam pengadaan CPNS Kementerian ESDM," tutup Rizwi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:30 WIB SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Kementerian PANRB Buka Seleksi PPPK, Tenaga Honorer Diprioritaskan

Jumat, 27 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Angkat Honorer Pemda Jadi PPPK, Pusat Siap Transfer Rp15 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja