ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak 000 Hanya untuk SPLN yang Tidak Wajib Punya NPWP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2024 | 09:30 WIB
Faktur Pajak 000 Hanya untuk SPLN yang Tidak Wajib Punya NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah aplikasi e-faktur di-update ke versi terbaru, yakni e-faktur 4.0, pembuatan faktur pajak dengan NPWP 000 hanya bisa untuk subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi yang memang tidak wajib memiliki NPWP.

Artinya, faktur pajak dengan NPWP 000 tidak lagi bisa dibuat untuk pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN). Sebagai informasi, faktur pajak 000 adalah penerbitan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual kepada pembeli yang tidak punya NPWP.

"Apabila isi NPWP dengan 000, kolomnya saat ini hanya paspor. Jika lawan transaksi merupakan SPDN maka tetap harus dicantumkan identitas seperti NIK atau NPWP 16 digit," tulis Kring Pajak, menjawab pertanyaan netizen, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Sebelumnya, Fungsional Pranata Komputer Mahir Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Mahfuz sempat menjelaskan bahwa sistem e-faktur bakal secara otomatis melakukan validasi identitas ke sistem Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), apabila NIK belum dipadankan sebagai NPWP.

Dengan demikian, NIK pembeli BKP/JKP dapat dicantumkan oleh PKP dalam faktur pajak sepanjang NIK tersebut valid. "Selama NIK-nya valid dan ada di Dukcapil, seharusnya ketika di-upload fakturnya menggunakan NIK tadi dia akan sukses," ujar Mahfuz.

Perlu diingat, bila PKP memutuskan untuk mencantumkan NIK pembeli, PKP perlu memastikan nama yang dicantumkan sesuai dengan nama yang tersimpan dalam database Ditjen Dukcapil.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

"Yang divalidasi tidak hanya NIK, tetapi juga nama. Terkadang, nama yang ada pada cetakan KTP bisa saja berbeda dengan yang ada dalam sistem Dukcapil," ujar Mahfuz.

Untuk diketahui, kewajiban untuk mencantumkan NPWP atau NIK penerima BKP/JKP dalam faktur pajak sesungguhnya telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Bila penerima BKP/JKP adalah SPDN orang pribadi, nomor identitas yang digunakan adalah NPWP atau NIK. Bila penerima BKP/JKP adalah wajib pajak badan dalam negeri, faktur pajak harus dilengkapi dengan NPWP.

Bila penerima BKP/JKP adalah subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi, PKP harus mencantumkan nomor paspor dalam faktur pajak. Bila penerima BKP/JKP adalah SPLN badan, faktur pajak cukup dilengkapi dengan nama dan alamat SPLN badan dimaksud. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

AYU AGUSTINA SARI 25 Juli 2024 | 15:13 WIB

Selamat siang pak/bu ijin bertanya terkait artikel diatas. Dimana artikel tersebut kontra dengan isi buku petunjuk Update Efaktur 4.0 yang kami terima. Dimana di dalam buku petunjuk tersebut diperbolehkan memakai faktur 000 jika NPWP lawan transaksi tidak ditemukan di dalam database Master File DJP atau merupakan NPWP NE/NPWP telah dicabut.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?