ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak 000 Hanya untuk SPLN yang Tidak Wajib Punya NPWP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2024 | 09:30 WIB
Faktur Pajak 000 Hanya untuk SPLN yang Tidak Wajib Punya NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah aplikasi e-faktur di-update ke versi terbaru, yakni e-faktur 4.0, pembuatan faktur pajak dengan NPWP 000 hanya bisa untuk subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi yang memang tidak wajib memiliki NPWP.

Artinya, faktur pajak dengan NPWP 000 tidak lagi bisa dibuat untuk pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN). Sebagai informasi, faktur pajak 000 adalah penerbitan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual kepada pembeli yang tidak punya NPWP.

"Apabila isi NPWP dengan 000, kolomnya saat ini hanya paspor. Jika lawan transaksi merupakan SPDN maka tetap harus dicantumkan identitas seperti NIK atau NPWP 16 digit," tulis Kring Pajak, menjawab pertanyaan netizen, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Sebelumnya, Fungsional Pranata Komputer Mahir Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Mahfuz sempat menjelaskan bahwa sistem e-faktur bakal secara otomatis melakukan validasi identitas ke sistem Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), apabila NIK belum dipadankan sebagai NPWP.

Dengan demikian, NIK pembeli BKP/JKP dapat dicantumkan oleh PKP dalam faktur pajak sepanjang NIK tersebut valid. "Selama NIK-nya valid dan ada di Dukcapil, seharusnya ketika di-upload fakturnya menggunakan NIK tadi dia akan sukses," ujar Mahfuz.

Perlu diingat, bila PKP memutuskan untuk mencantumkan NIK pembeli, PKP perlu memastikan nama yang dicantumkan sesuai dengan nama yang tersimpan dalam database Ditjen Dukcapil.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

"Yang divalidasi tidak hanya NIK, tetapi juga nama. Terkadang, nama yang ada pada cetakan KTP bisa saja berbeda dengan yang ada dalam sistem Dukcapil," ujar Mahfuz.

Untuk diketahui, kewajiban untuk mencantumkan NPWP atau NIK penerima BKP/JKP dalam faktur pajak sesungguhnya telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Bila penerima BKP/JKP adalah SPDN orang pribadi, nomor identitas yang digunakan adalah NPWP atau NIK. Bila penerima BKP/JKP adalah wajib pajak badan dalam negeri, faktur pajak harus dilengkapi dengan NPWP.

Bila penerima BKP/JKP adalah subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi, PKP harus mencantumkan nomor paspor dalam faktur pajak. Bila penerima BKP/JKP adalah SPLN badan, faktur pajak cukup dilengkapi dengan nama dan alamat SPLN badan dimaksud. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

AYU AGUSTINA SARI 25 Juli 2024 | 15:13 WIB

Selamat siang pak/bu ijin bertanya terkait artikel diatas. Dimana artikel tersebut kontra dengan isi buku petunjuk Update Efaktur 4.0 yang kami terima. Dimana di dalam buku petunjuk tersebut diperbolehkan memakai faktur 000 jika NPWP lawan transaksi tidak ditemukan di dalam database Master File DJP atau merupakan NPWP NE/NPWP telah dicabut.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor