TIPS PAJAK

Cara untuk WNA agar PPh Dikenai Hanya Atas Penghasilan dari Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Cara untuk WNA agar PPh Dikenai Hanya Atas Penghasilan dari Indonesia

Ilustrasi.

PENGHASILAN, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dapat dikenai PPh sesuai dengan UU PPh. Namun, warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.

Insentif pajak tersebut hanya berlaku untuk warga negara asing (WNA) yang punya keahlian tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 18/2021. Adapun insentif tersebut hanya berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, WNA harus mengajukan surat permohonan kepada dirjen pajak dan melampirkan dokumen yang diperlukan. Format surat permohonan tersebut diatur dalam lampiran III PMK 18/2021.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, dokumen yang perlu dilampirkan antara lain:

  1. Salinan dokumen RPTKA yang telah disahkan oleh menteri di bidang riset yang memuat informasi mengenai pemohon
  2. Salinan kartu NPWP pemohon
  3. Salinan paspor yang masih berlaku
  4. Salinan visa dan kartu izin tinggal terbatas
  5. Sertifikat keahlian, ijazah pendidikan, dan/atau surat pernyataan dengan bukti pengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun

Permohonan dapat dilakukan tertulis dengan menyampaikan secara langsung atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Setelah itu, kepala KPP atas nama dirjen pajak akan melakukan penelitian. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, kepala KPP akan menerbitkan surat persetujuan. Jika tidak, kepala KPP akan menerbitkan surat penolakan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Penerbitan surat persetujuan maupun surat penolakan harus diberikan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Bagi WNA yang mendapatkan fasilitas tersebut, wajib melaporkan penghasilannya tersebut melalui SPT Tahunan. Selesai.

Tambahan informasi, wajib pajak yang ingin mengetahui berbagai insentif perpajakan di Indonesia dapat mengakses buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax