TIPS PAJAK

Cara untuk WNA agar PPh Dikenai Hanya Atas Penghasilan dari Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Cara untuk WNA agar PPh Dikenai Hanya Atas Penghasilan dari Indonesia

Ilustrasi.

PENGHASILAN, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dapat dikenai PPh sesuai dengan UU PPh. Namun, warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.

Insentif pajak tersebut hanya berlaku untuk warga negara asing (WNA) yang punya keahlian tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 18/2021. Adapun insentif tersebut hanya berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, WNA harus mengajukan surat permohonan kepada dirjen pajak dan melampirkan dokumen yang diperlukan. Format surat permohonan tersebut diatur dalam lampiran III PMK 18/2021.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

Sementara itu, dokumen yang perlu dilampirkan antara lain:

  1. Salinan dokumen RPTKA yang telah disahkan oleh menteri di bidang riset yang memuat informasi mengenai pemohon
  2. Salinan kartu NPWP pemohon
  3. Salinan paspor yang masih berlaku
  4. Salinan visa dan kartu izin tinggal terbatas
  5. Sertifikat keahlian, ijazah pendidikan, dan/atau surat pernyataan dengan bukti pengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun

Permohonan dapat dilakukan tertulis dengan menyampaikan secara langsung atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Setelah itu, kepala KPP atas nama dirjen pajak akan melakukan penelitian. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, kepala KPP akan menerbitkan surat persetujuan. Jika tidak, kepala KPP akan menerbitkan surat penolakan.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Penerbitan surat persetujuan maupun surat penolakan harus diberikan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Bagi WNA yang mendapatkan fasilitas tersebut, wajib melaporkan penghasilannya tersebut melalui SPT Tahunan. Selesai.

Tambahan informasi, wajib pajak yang ingin mengetahui berbagai insentif perpajakan di Indonesia dapat mengakses buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP