PMK 186/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai pembinaan dan pengawasan akuntan publik.
Peraturan yang dimaksud adalah PMK 186/2021. Peraturan ini berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni 15 Desember 2021. Pada saat PMK 186/2021 berlaku, PMK 154/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“PMK 154/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik perlu disempurnakan agar pelaksanaanya lebih efektif dan efisien,” demikian bunyi penggalan salah satu bagian pertimbangan dalam PMK 186/2021, dikutip pada Senin (17/1/2022).
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2, untuk pembinaan profesi akuntan publik, menteri keuangan mempunyai beberapa wewenang. Pertama, memberikan izin akuntan publik, izin akuntan publik bagi akuntan publik asing, perpanjangan izin akuntan publik, izin dan pencabutan izin kantor akuntan publik (KAP), serta izin cabang dan pencabutan izin cabang KAP.
Kedua, memberikan persetujuan penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu, persetujuan pengunduran diri sebagai akuntan publik, status terdaftar sebagai rekan non-akuntan publik, dan pembatalan status terdaftar sebagai rekan non-akuntan Publik.
Kemudian memberikan status terdaftar sebagai organisasi audit Indonesia (OAI), pembatalan status terdaftar OAI, status terdaftar kantor akuntan publik asing (KAPA) atau organisasi audit asing (OAA), persetujuan pencantuman nama KAP dengan KAPA atau OAA, dan pembekuan status terdaftar KAPA atau OAA.
Ketiga, mengenakan sanksi administratif kepada akuntan publik, KAP, dan/atau cabang KAP.
Bab mengenai akuntan publik dalam PMK 186/2021 terdiri atas 5 bagian, yakni izin akuntan publik, izin akuntan publik bagi akuntan publik asing, perpanjangan izin akuntan publik, penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara, serta pengunduran diri sebagai akuntan publik.
Selanjutnya, bab tentang KAP mengatur 4 bagian. Adapun keempat bagian yang dimaksud adalah umum, izin KAP, penggunaan nama KAP, serta permohonan pencabutan izin KAP.
Bab mengenai rekan non-akuntan publik memuat 2 bagian, yakni pendaftaran sebagai rekan non-akuntan publik serta pembatalan status terdaftar rekan non-akuntan publik. Kemudian, bab tentang cabang KAP memuat 2 bagian, yaitu izin cabang KAP serta permohonan pencabutan izin cabang KAP.
Kemudian, bab tentang OAI mengatur 2 bagian, yakni pendaftaran, perubahan, dan pembatalan status terdaftar OAI serta pemberian jasa dan pencantuman nama OAI.
Bab mengenai KAPA dan OAA memuat 3 bagian, yaitu pendaftaran KAPA dan OAA, persetujuan pencantuman nama KAPA dan OAA, serta perubahan status KAPA dan OAA. Ada pula bab yang mengatur tentang tata cara perizinan, persetujuan, dan pendaftaran.
Selanjutnya, ada bab yang mengatur ketentuan kewajiban akuntan publik, KAP, dan cabang KAP. Bab ini memuat 7 bagian. Pertama, perubahan susunan rekan, pemimpin KAP atau cabang KAP, dan sistem pengendalian mutu.
Kedua, tenaga kerja profesional pemeriksa. Ketiga, domisili. Keempat, benturan kepentingan. Kelima, Pendidikan profesional berkelanjutan. Keenam, pemberian jasa. Ketujuh, laporan tahunan.
Selanjutnya, ada bab mengenai pelaporan asosiasi profesi akuntan publik. Ada pula bab mengenai pengawasan akuntan publik, KAP, dan cabang KAP. Bab terkait dengan pengawasan ini mengatur 5 bagian, yakni umum, jenis pemeriksaan, prosedur pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pedoman pemeriksaan.
Bab selanjutnya mengatur tentang daftar orang tercela. Kemudian, ada bab sanksi administratif yang memuat dua bagian. Pertama, jenis dan tata cara pengenaan sanksi administratif. Kedua, sanksi administratif terhadap pelanggaran SPAP, kode efik profesi, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.
Kemudian, ada bab yang mengatur terkait dengan informasi publik. PMK ini juga mengatur bab tentang sistem elektronik. Ada pula ketentuan peralihan yang diatur dalam 1 bab tersendiri pada PMK 186/2021.
Dalam ketentuan peralihan disebutkan permohonan perizinan, persetujuan, dan/atau pendaftaran yang telah diajukan dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan PMK 154/2017 tetap diproses sesuai dengan ketentuan dalam PMK 154/2017.
Namun demikian, jika dinyatakan belum memenuhi ketentuan dalam PMK 154/2017, permohonan dikembalikan. Pemohon diminta untuk mengajukan Kembali permohonan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK 186/2021. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.