PMK 186/2021

Terbit PMK Baru Soal Pengawasan Akuntan Publik, Ini yang Diatur

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Januari 2022 | 13:57 WIB
Terbit PMK Baru Soal Pengawasan Akuntan Publik, Ini yang Diatur

PMK 186/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai pembinaan dan pengawasan akuntan publik.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 186/2021. Peraturan ini berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni 15 Desember 2021. Pada saat PMK 186/2021 berlaku, PMK 154/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“PMK 154/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik perlu disempurnakan agar pelaksanaanya lebih efektif dan efisien,” demikian bunyi penggalan salah satu bagian pertimbangan dalam PMK 186/2021, dikutip pada Senin (17/1/2022).

Baca Juga:
PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2, untuk pembinaan profesi akuntan publik, menteri keuangan mempunyai beberapa wewenang. Pertama, memberikan izin akuntan publik, izin akuntan publik bagi akuntan publik asing, perpanjangan izin akuntan publik, izin dan pencabutan izin kantor akuntan publik (KAP), serta izin cabang dan pencabutan izin cabang KAP.

Kedua, memberikan persetujuan penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu, persetujuan pengunduran diri sebagai akuntan publik, status terdaftar sebagai rekan non-akuntan publik, dan pembatalan status terdaftar sebagai rekan non-akuntan Publik.

Kemudian memberikan status terdaftar sebagai organisasi audit Indonesia (OAI), pembatalan status terdaftar OAI, status terdaftar kantor akuntan publik asing (KAPA) atau organisasi audit asing (OAA), persetujuan pencantuman nama KAP dengan KAPA atau OAA, dan pembekuan status terdaftar KAPA atau OAA.

Baca Juga:
Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Ketiga, mengenakan sanksi administratif kepada akuntan publik, KAP, dan/atau cabang KAP.

Bab mengenai akuntan publik dalam PMK 186/2021 terdiri atas 5 bagian, yakni izin akuntan publik, izin akuntan publik bagi akuntan publik asing, perpanjangan izin akuntan publik, penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara, serta pengunduran diri sebagai akuntan publik.

Selanjutnya, bab tentang KAP mengatur 4 bagian. Adapun keempat bagian yang dimaksud adalah umum, izin KAP, penggunaan nama KAP, serta permohonan pencabutan izin KAP.

Baca Juga:
Kemenperin Usulkan Penghapusan PPN untuk Impor Kapas, Ini Alasannya

Bab mengenai rekan non-akuntan publik memuat 2 bagian, yakni pendaftaran sebagai rekan non-akuntan publik serta pembatalan status terdaftar rekan non-akuntan publik. Kemudian, bab tentang cabang KAP memuat 2 bagian, yaitu izin cabang KAP serta permohonan pencabutan izin cabang KAP.

Kemudian, bab tentang OAI mengatur 2 bagian, yakni pendaftaran, perubahan, dan pembatalan status terdaftar OAI serta pemberian jasa dan pencantuman nama OAI.

Bab mengenai KAPA dan OAA memuat 3 bagian, yaitu pendaftaran KAPA dan OAA, persetujuan pencantuman nama KAPA dan OAA, serta perubahan status KAPA dan OAA. Ada pula bab yang mengatur tentang tata cara perizinan, persetujuan, dan pendaftaran.

Baca Juga:
IAI Gelar Diskusi Kebijakan Perpajakan Kabinet Merah Putih, Tertarik?

Selanjutnya, ada bab yang mengatur ketentuan kewajiban akuntan publik, KAP, dan cabang KAP. Bab ini memuat 7 bagian. Pertama, perubahan susunan rekan, pemimpin KAP atau cabang KAP, dan sistem pengendalian mutu.

Kedua, tenaga kerja profesional pemeriksa. Ketiga, domisili. Keempat, benturan kepentingan. Kelima, Pendidikan profesional berkelanjutan. Keenam, pemberian jasa. Ketujuh, laporan tahunan.

Selanjutnya, ada bab mengenai pelaporan asosiasi profesi akuntan publik. Ada pula bab mengenai pengawasan akuntan publik, KAP, dan cabang KAP. Bab terkait dengan pengawasan ini mengatur 5 bagian, yakni umum, jenis pemeriksaan, prosedur pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pedoman pemeriksaan.

Baca Juga:
PMK Terbaru soal Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024, Unduh di Sini

Bab selanjutnya mengatur tentang daftar orang tercela. Kemudian, ada bab sanksi administratif yang memuat dua bagian. Pertama, jenis dan tata cara pengenaan sanksi administratif. Kedua, sanksi administratif terhadap pelanggaran SPAP, kode efik profesi, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.

Kemudian, ada bab yang mengatur terkait dengan informasi publik. PMK ini juga mengatur bab tentang sistem elektronik. Ada pula ketentuan peralihan yang diatur dalam 1 bab tersendiri pada PMK 186/2021.

Dalam ketentuan peralihan disebutkan permohonan perizinan, persetujuan, dan/atau pendaftaran yang telah diajukan dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan PMK 154/2017 tetap diproses sesuai dengan ketentuan dalam PMK 154/2017.

Namun demikian, jika dinyatakan belum memenuhi ketentuan dalam PMK 154/2017, permohonan dikembalikan. Pemohon diminta untuk mengajukan Kembali permohonan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK 186/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 10:13 WIB PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Pengumuman LKPP: Dampak Coretax DJP terhadap Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 14 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Cetakan FP di Coretax Tidak Ada Nama/Alamat, PKP Tetap Bisa Validasi

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik