KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

POLA hubungan antara pemerintah pusat dan daerah saat memasuki orde reformasi mengalami perubahan. Sejak 1999, sistem pemerintahan Indonesia yang bersifat sentralistik diubah menjadi desentralistik atau acap dikenal sebagai era otonomi daerah.

Pada era otonomi daerah ini, pemerintah pusat memberikan kewenangan yang sangat besar kepada kepada pemerintah daerah. Pemberian kewenangan tersebut termasuk dalam memungut pajak dan retribusi daerah atau desentralisasi fiskal.

Desentralisasi fiskal menuntut daerah menjadi mandiri dalam mengelola keuangannya dan melakukan pembangunan. Kemandirian daerah tersebut salah satunya dapat diukur atau tercermin dari kapasitas fiskal daerah. Lantas, apa itu kapasitas fiskal daerah?

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kapasitas fiskal daerah (KFD) adalah kemampuan pemerintah daerah untuk mengumpulkan, mengelola, dan menggunakan sumber daya finansialnya secara efektif. KFD menjadi ukuran untuk mengevaluasi kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola kemampuan keuangan mereka (Kemenkeu Learning Center, 2023).

Ketentuan mengenai KFD di antaranya tercantum dalam peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan peta KFD. Biasanya, kementerian keuangan merilis PMK tersebut setiap tahun. Misalnya, pada 2024, ketentuan tersebut tercantum dalam PMK 65/2024.

Berdasarkan PMK 65/2024, KFD adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh menteri keuangan negara untuk berbagai kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Merujuk lampiran PMK 65/2024, formula atau rumus yang digunakan untuk menghitung KFD ialah (pendapatan + penerimaan pembiayaan tertentu) – (pendapatan yang penggunaanya sudah ditentukan +belanja tertentu + pengeluaran pembiayaan tertentu).

Berdasarkan formula itu, KFD umumnya tecermin melalui pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja serta pengeluaran pembiayaan tertentu.

Pendapatan yang dimaksud seperti pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer dari pemerintah pusat, pendapatan transfer antar daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja antara lain seperti belanja pegawai, belanja bagi hasil, dan belanja bunga.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi KFD, salah satunya penerimaan pajak daerah. Untuk diperhatikan, makin besar penerimaan pajak yang dihimpun oleh suatu daerah maka kapasitas fiskal daerahnya pun makin tinggi.

Selain itu, dana transfer dari pemerintah pusat, kondisi ekonomi lokal, dan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola anggarannya juga menjadi faktor penting dalam menentukan tingkat KFD. Namun, apa sebenarnya pentingnya KFD?

Seperti yang telah disebutkan, KFD menggambarkan kemampuan keuangan suatu daerah. Dengan demikian, daerah dengan KFD yang kuat lebih memungkinkan untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur serta menyediakan layanan publik yang optimal.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selain itu, KFD menjadi unsur untuk menyusun peta KFD. Mengacu pada Pasal 1 angka 1 PMK 65/2024, peta KFD adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio KFD.

Rasio KFD itu diperoleh dari pembagian antara KFD dengan belanja pegawai. Berdasarkan hasil penghitungan rasio KFD, daerah akan dikelompokkan dalam 5 kategori. Kelima kategori itu meliputi sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi.

Berdasarkan PMK 65/2024, peta KFD dapat digunakan untuk 8 keperluan. Pertama, pertimbangan dalam pengusulan daerah penerima hibah yang bersumber dari: penerimaan dalam negeri; dan/atau pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri (dalam hal pelaksanaan hibah melalui pembiayaan awal).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Kedua, penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, dalam hal dipersyaratkan. Ketiga, pertimbangan dalam memberikan pembiayaan utang daerah.

Keempat, pertimbangan dalam memberikan subsidi bunga pinjaman dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang mendapat penugasan dari pemerintah pusat.

Kelima, pertimbangan dalam memberikan persetujuan pembentukan dana abadi daerah (DAD). Keenam, pertimbangan dalam pengalokasian transfer ke daerah dan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat berupa belanja kementerian/lembaga dalam rangka sinergi pendanaan.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Ketujuh, pertimbangan dalam penyelarasan pemenuhan belanja wajib infrastruktur. Kedelapan, penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh penggunaan peta KFD: kategori KFD yang tinggi atau sangat tinggi menjadi syarat agar suatu daerah dapat membentuk DAD. Simak Apa Itu Dana Abadi Daerah? (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP