PERATURAN FISKAL DAERAH

PMK Terbaru soal Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:30 WIB
PMK Terbaru soal Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024, Unduh di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Beleid yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 itu di antaranya memerinci formula penghitungan peta kapasitas fiskal daerah. Selain itu, beleid tersebut juga memerinci peta kapasitas fiskal daerah, baik daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah,” bunyi Pasal 1 angka 1 PMK 65/2024, dikutip pada Minggu (13/10/2024).

Baca Juga:
Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Peta kapasitas fiskal daerah digunakan untuk beragam kepentingan di antaranya sebagai pertimbangan dalam pemberian persetujuan pembentukan dana abadi daerah. Perincian peta kapasitas fiskal daerah itu tercantum dalam lampiran PMK 65/2024.

Berdasarkan lampiran tersebut, mayoritas pemerintah daerah provinsi memiliki kategori kapasitas fiskal daerah yang rendah dan sedang pada 2024. Secara umum, PMK 65/2024 terdiri atas 11 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1
    Berisi definisi sejumlah istilah yang masuk dalam peraturan ini.
  • Pasal 2
    Pasal ini memerinci fungsi peta kapasitas fiskal. Pasal ini juga menerangkan peta kapasitas fiskal yang dimuat dalam lampiran terdiri atas: peta kapasitas fiskal daerah provinsi dan peta kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota.
  • Pasal 3
    Pasal ini menguraikan 2 tahapan penghitungan peta kapasitas fiskal daerah, yaitu: menghitung kapasitas fiskal daerah; dan (ii) menghitung rasio kapasitas fiskal daerah.
  • Pasal 4
    Pasal ini menyebutkan kapasitas fiskal daerah provinsi dihitung menggunakan formula tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran.
  • Pasal 5
    Pasal ini menyatakan penghitungan rasio kapasitas fiskal daerah provinsi dilakukan berdasarkan formula tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran.
  • Pasal 6
    Pasal ini menyatakan penghitungan kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota dilakukan berdasarkan formula tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran.
  • Pasal 7
    Pasal ini menyatakan penghitungan rasio kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota dilakukan berdasarkan formula tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran.
  • Pasal 8
    Pasal ini menyebutkan penetapan kategori kapasitas fiskal bagi daerah otonom baru di wilayah Papua yang dibentuk pada tahun 2022 mengikuti kategori kapasitas fiskal daerah terendah pada daerah otonom induk.
  • Pasal 9
    Pasal ini menyatakan penghitungan kapasitas fiskal daerah provinsi dan kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota 6 menggunakan data anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 10
    Pasal ini mengatur pada saat PMK 65/2024 mulai berlaku, PMK 84/2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Pasal 11
    Pasal ini mengatur PMK 65/2024 berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Oktober 2024. Untuk membaca PMK 65/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran