PERATURAN FISKAL DAERAH

PMK Terbaru soal Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:30 WIB
PMK Terbaru soal Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024, Unduh di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Beleid yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 itu di antaranya memerinci formula penghitungan peta kapasitas fiskal daerah. Selain itu, beleid tersebut juga memerinci peta kapasitas fiskal daerah, baik daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah,” bunyi Pasal 1 angka 1 PMK 65/2024, dikutip pada Minggu (13/10/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Peta kapasitas fiskal daerah digunakan untuk beragam kepentingan di antaranya sebagai pertimbangan dalam pemberian persetujuan pembentukan dana abadi daerah. Perincian peta kapasitas fiskal daerah itu tercantum dalam lampiran PMK 65/2024.

Berdasarkan lampiran tersebut, mayoritas pemerintah daerah provinsi memiliki kategori kapasitas fiskal daerah yang rendah dan sedang pada 2024. Secara umum, PMK 65/2024 terdiri atas 11 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1
    Berisi definisi sejumlah istilah yang masuk dalam peraturan ini.
  • Pasal 2
    Pasal ini memerinci fungsi peta kapasitas fiskal. Pasal ini juga menerangkan peta kapasitas fiskal yang dimuat dalam lampiran terdiri atas: peta kapasitas fiskal daerah provinsi dan peta kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota.
  • Pasal 3
    Pasal ini menguraikan 2 tahapan penghitungan peta kapasitas fiskal daerah, yaitu: menghitung kapasitas fiskal daerah; dan (ii) menghitung rasio kapasitas fiskal daerah.
  • Pasal 4
    Pasal ini menyebutkan kapasitas fiskal daerah provinsi dihitung menggunakan formula tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran.
  • Pasal 5
    Pasal ini menyatakan penghitungan rasio kapasitas fiskal daerah provinsi dilakukan berdasarkan formula tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran.
  • Pasal 6
    Pasal ini menyatakan penghitungan kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota dilakukan berdasarkan formula tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran.
  • Pasal 7
    Pasal ini menyatakan penghitungan rasio kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota dilakukan berdasarkan formula tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran.
  • Pasal 8
    Pasal ini menyebutkan penetapan kategori kapasitas fiskal bagi daerah otonom baru di wilayah Papua yang dibentuk pada tahun 2022 mengikuti kategori kapasitas fiskal daerah terendah pada daerah otonom induk.
  • Pasal 9
    Pasal ini menyatakan penghitungan kapasitas fiskal daerah provinsi dan kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota 6 menggunakan data anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 10
    Pasal ini mengatur pada saat PMK 65/2024 mulai berlaku, PMK 84/2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Pasal 11
    Pasal ini mengatur PMK 65/2024 berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Oktober 2024. Untuk membaca PMK 65/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Senin, 20 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 136/2024

Peraturan Terbaru terkait Pajak Minimum Global, Download di Sini

Minggu, 19 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 135/2024

Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP