JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
Beleid yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 itu di antaranya memerinci formula penghitungan peta kapasitas fiskal daerah. Selain itu, beleid tersebut juga memerinci peta kapasitas fiskal daerah, baik daerah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah,” bunyi Pasal 1 angka 1 PMK 65/2024, dikutip pada Minggu (13/10/2024).
Peta kapasitas fiskal daerah digunakan untuk beragam kepentingan di antaranya sebagai pertimbangan dalam pemberian persetujuan pembentukan dana abadi daerah. Perincian peta kapasitas fiskal daerah itu tercantum dalam lampiran PMK 65/2024.
Berdasarkan lampiran tersebut, mayoritas pemerintah daerah provinsi memiliki kategori kapasitas fiskal daerah yang rendah dan sedang pada 2024. Secara umum, PMK 65/2024 terdiri atas 11 pasal. Berikut perinciannya.
- Pasal 1
Berisi definisi sejumlah istilah yang masuk dalam peraturan ini.
- Pasal 2
Pasal ini memerinci fungsi peta kapasitas fiskal. Pasal ini juga menerangkan peta kapasitas fiskal yang dimuat dalam lampiran terdiri atas: peta kapasitas fiskal daerah provinsi dan peta kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota.
- Pasal 3
Pasal ini menguraikan 2 tahapan penghitungan peta kapasitas fiskal daerah, yaitu: menghitung kapasitas fiskal daerah; dan (ii) menghitung rasio kapasitas fiskal daerah.
- Pasal 4
Pasal ini menyebutkan kapasitas fiskal daerah provinsi dihitung menggunakan formula tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran.
- Pasal 5
Pasal ini menyatakan penghitungan rasio kapasitas fiskal daerah provinsi dilakukan berdasarkan formula tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran.
- Pasal 6
Pasal ini menyatakan penghitungan kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota dilakukan berdasarkan formula tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran.
- Pasal 7
Pasal ini menyatakan penghitungan rasio kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota dilakukan berdasarkan formula tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran.
- Pasal 8
Pasal ini menyebutkan penetapan kategori kapasitas fiskal bagi daerah otonom baru di wilayah Papua yang dibentuk pada tahun 2022 mengikuti kategori kapasitas fiskal daerah terendah pada daerah otonom induk.
- Pasal 9
Pasal ini menyatakan penghitungan kapasitas fiskal daerah provinsi dan kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota 6 menggunakan data anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 10
Pasal ini mengatur pada saat PMK 65/2024 mulai berlaku, PMK 84/2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pasal 11
Pasal ini mengatur PMK 65/2024 berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Oktober 2024. Untuk membaca PMK 65/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (rig)