CORETAX SYSTEM

Cetakan FP di Coretax Tidak Ada Nama/Alamat, PKP Tetap Bisa Validasi

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Januari 2025 | 13:00 WIB
Cetakan FP di Coretax Tidak Ada Nama/Alamat, PKP Tetap Bisa Validasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu membuat faktur pajak baru dalam hal cetakan dokumen faktur pajak tidak memuat elemen data dengan lengkap.

Berdasarkan keterangan DJP tertanggal 12 Januari 2025, meski cetakan dokumen faktur pajak tidak memuat data seperti nama dan alamat penjual ataupun pembeli, data dimaksud sesungguhnya sudah terekam dalam coretax administration system.

"Apabila PKP menemukan pencetakan faktur pajak yang tidak terdapat nama dan alamat penjual ataupun pembeli, PKP pembeli tetap dapat melakukan validasi faktur pajak tersebut dengan data pajak masukan pada akun PKP pembeli karena di dalam sistem data pajak masukan tersebut telah lengkap," tulis DJP, dikutip pada Selasa (14/1/2025).

Baca Juga:
Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

PKP tidak akan dikenai sanksi administrasi meski faktur pajak yang dibuatnya tidak memuat data dengan lengkap. Sepanjang faktur pajak telah diunggah ke coretax dan disetujui DJP, faktur pajak dimaksud ialah faktur pajak lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN.

Namun, dalam hal membutuhkan cetakan dokumen faktur pajak dengan elemen data yang lengkap maka PKP memiliki opsi untuk melakukan penggantian faktur pajak.

"Dalam hal terdapat kebutuhan, PKP dapat melakukan penggantian faktur pajak atau melakukan pembatalan dan kemudian membuat faktur pajak yang baru," jelas DJP dalam keterangannya.

Baca Juga:
Negosiasi Pilar 1 Masih Jalan di Tempat, Ternyata Ini Sebabnya

Dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN telah ditegaskan faktur pajak setidaknya harus memuat nama, alamat, dan NPWP penjual; nama, alamat, dan NPWP pembeli; jenis dan harga barang atau jasa yang dilakukan penyerahan; memuat potongan harga.

Kemudian, memuat PPN yang dipungut; PPnBM yang dipungut; kode dan nomor seri faktur pajak; tanggal pembuatan faktur pajak; serta nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur pajak.

Namun, dalam hal PKP melakukan penyerahan kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir maka PKP dimaksud berhak membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

Baca Juga:
Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Pasal 13 ayat (9) UU PPN juga menegaskan bahwa faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Faktur pajak memenuhi persyaratan formal bila sudah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

Persyaratan material terpenuhi jika faktur pajak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP/JKP. Bila faktur pajak tidak memuat keterangan yang sebenarnya, faktur dimaksud tidak memenuhi persyaratan material. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:00 WIB PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan