PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB
PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Ilustrasi. Tampilan depan laman sso-pppk.kemenkeu.go.id.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menyampaikan pengumuman terkait dengan laporan keuangan auditan serta laporan auditor independen terkait dengan kantor akuntan publik (KAP) dan cabang KAP.

Dalam sebuah unggahannya di Instagram, PPPK Kementerian Keuangan menegaskan berdasarkan pada SE-6/PPPK/2024, KAP dan cabang KAP wajib mengunggah seluruh laporan keuangan auditan dan laporan auditor independen mulai 1 Januari 2025 pada fitur Upload LK.

“Penting untuk KAP dan cabang KAP! Terhitung mulai 1 Januari 2025, pengunggahan dan persetujuan laporan keuangan auditan (LKA) dan laporan auditor independen (LAI) melalui aplikasi Pelita bersifat mutlak,” tulis PPPK, dikutip pada Rabu (8/1/2025).

Baca Juga:
Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Untuk itu, PPPK meminta agar KAP dan cabang KAP perlu memastikan 2 aspek. Pertama, semua laporan diunggah secara lengkap. Kedua, nama klien sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk menghindari kegagalan input data.

Menyangkut input nama klien yang harus sesuai dengan NPWP, PPPK mengatakan hal tersebut berkaitan dengan inisiatif sinkronisasi aplikasi Pelita dengan Ditjen Pajak (DJP). Sinkronisasi ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data klien yang dilaporkan.

“Untuk itu, penginputan nama klien harus sesuai dengan nama pada NPWP. Ketidaksesuaian nama klien dengan NPWP dapat berdampak pada gagalnya penginputan,” jelas PPPK.

Baca Juga:
Faktur Pajak Masih Boleh Cantumkan Tarif PPN 11%, Ada Masa Transisinya

Sesuai dengan SE-6/PPPK/2024, aplikasi Pelita ini merupakan aplikasi yang digunakan untuk penyampaian laporan tahunan KAP dan cabang KAP. Aplikasi ini juga telah dikembangkan untuk mengakomodasi kebutuhan pendaftaran LAI.

Adapun aplikasi Pelita tersebut dapat diakses melalui laman yang telah disediakan melalui 2 alamat website yang terintegrasi, yaitu https://sso-pppk.kemenkeu.go.id/ atau https://pelita.kemenkeu.go.id/. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah