PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB
PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Ilustrasi. Tampilan depan laman sso-pppk.kemenkeu.go.id.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menyampaikan pengumuman terkait dengan laporan keuangan auditan serta laporan auditor independen terkait dengan kantor akuntan publik (KAP) dan cabang KAP.

Dalam sebuah unggahannya di Instagram, PPPK Kementerian Keuangan menegaskan berdasarkan pada SE-6/PPPK/2024, KAP dan cabang KAP wajib mengunggah seluruh laporan keuangan auditan dan laporan auditor independen mulai 1 Januari 2025 pada fitur Upload LK.

“Penting untuk KAP dan cabang KAP! Terhitung mulai 1 Januari 2025, pengunggahan dan persetujuan laporan keuangan auditan (LKA) dan laporan auditor independen (LAI) melalui aplikasi Pelita bersifat mutlak,” tulis PPPK, dikutip pada Rabu (8/1/2025).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Untuk itu, PPPK meminta agar KAP dan cabang KAP perlu memastikan 2 aspek. Pertama, semua laporan diunggah secara lengkap. Kedua, nama klien sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk menghindari kegagalan input data.

Menyangkut input nama klien yang harus sesuai dengan NPWP, PPPK mengatakan hal tersebut berkaitan dengan inisiatif sinkronisasi aplikasi Pelita dengan Ditjen Pajak (DJP). Sinkronisasi ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data klien yang dilaporkan.

“Untuk itu, penginputan nama klien harus sesuai dengan nama pada NPWP. Ketidaksesuaian nama klien dengan NPWP dapat berdampak pada gagalnya penginputan,” jelas PPPK.

Baca Juga:
Aturan Nilai Lain dan Besaran Tertentu sebagai DPP PPN, Unduh di Sini!

Sesuai dengan SE-6/PPPK/2024, aplikasi Pelita ini merupakan aplikasi yang digunakan untuk penyampaian laporan tahunan KAP dan cabang KAP. Aplikasi ini juga telah dikembangkan untuk mengakomodasi kebutuhan pendaftaran LAI.

Adapun aplikasi Pelita tersebut dapat diakses melalui laman yang telah disediakan melalui 2 alamat website yang terintegrasi, yaitu https://sso-pppk.kemenkeu.go.id/ atau https://pelita.kemenkeu.go.id/. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar