KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat masih banyak insentif yang kurang dimanfaatkan oleh investor meski sudah diberlakukan sejak lama.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan insentif masih kurang dimanfaatkan oleh investor karena banyak di antara mereka yang tidak mengetahui adanya insentif tersebut.

"Kita sudah memberikan insentif untuk pendidikan vokasi dan riset. Itu sudah ada sejak 2022. Namun, ketika saya berbicara dengan investor yang sudah ada di sini dan sudah berbahasa Indonesia, ternyata banyak yang belum aware," ujar Rosan, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Adapun insentif yang dimaksud Rosan adalah supertax deduction bagi wajib pajak yang melakukan praktik kerja, pemagangan, dan vokasi atau bagi wajib yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Sesuai PMK 128/2019, wajib pajak yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan vokasi berhak mendapatkan fasilitas pengurangan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% hingga 200% dari biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan vokasi.

Wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang juga berhak mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% hingga 300% dari biaya litbang sesuai dengan ketentuan dalam PMK 153/2020.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

"Banyak yang tidak tahu, surprisingly. Singapura sebagai investor terbesar di Indonesia saja mereka banyak yang tidak mengetahui," ujar Rosan.

Berdasarkan catatan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), tercatat baru ada 21 wajib pajak yang memanfaatkan supertax deduction vokasi pada 2023 dengan nilai pemanfaatan hanya Rp10 miliar.

"Padahal itu adalah policy yang sangat positif. Kita mesti lebih komunikatif, banyak berbicara, dan proaktif ke mereka. Negara-negara lain seperti Thailand, India, Malaysia, itu very active. Mereka sampai mengubah undang-undang agar investasi lebih banyak ke negaranya," ujar Rosan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global