Pengumuman yang disampaikan melalui sebuah unggahan oleh akun Instagram resmi e-Procurement Indonesia yang dikelola Direktorat Sistem Pengadaan Digital LKPP.
JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyampaikan pengumuman terkait dengan dampak dari telah diluncurkannya coretax Ditjen Pajak (DJP).
Pengumuman terkait dengan dampak peluncuran coretax administration system (CTAS) DJP terhadap proses transaksi pengadaan barang/jasa tersebut disampaikan melalui sebuah unggahan oleh akun Instagram resmi e-Procurement Indonesia yang dikelola Direktorat Sistem Pengadaan Digital LKPP.
“Dengan diluncurkannya coretax … berdampak pada proses transaksi pengadaan barang/jasa di SIKaP dan SPSE yang akan menggunakan NPWP 16 digit mulai tanggal 20 Januari 2025,” bunyi pengumuman tersebut, Selasa (14/1/2025).
Melalui pengumuman tersebut disampaikan pula bahwa penyedia yang baru membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 2025, baru bisa mendaftar di Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) pada Januari 2025.
Kemudian, penyedia yang sudah terdaftar di SIKaP perlu melakukan pengecekan pada hasil padanan 15 digit ke 16 digit. Jika hasil padanan NPWP 16 digit masih kosong, penyedia perlu melakukan input manual di SIKaP pada kolom NPWP 16 digit, lalu klik ‘Cek NPWP’.
“Jika hasil padanan NPWP 16 digit tidak sesuai maka penyedia dapat menghubungi LPSE Support atau bisa hubungi DJP,” bunyi pengumuman tersebut.
Seperti diketahui, implementasi coretax administration system (CTAS) mulai 1 Januari 2025 telah ditegaskan dalam sebuah keputusan yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Desember 2024. Keputusan yang dimaksud adalah KMK 456/2024.
Sesuai dengan KMK 456/2024, DJP dan instansi/lembaga atau pihak ketiga yang terkoneksi dengan coretax DJP wajib menjaga keamanan informasi dan bertanggung jawab atas pemenuhan standar keamanan dalam penggunaan coretax DJP. Simak ‘Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.