PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Pengumuman LKPP: Dampak Coretax DJP terhadap Pengadaan Barang dan Jasa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Januari 2025 | 10:13 WIB
Pengumuman LKPP: Dampak Coretax DJP terhadap Pengadaan Barang dan Jasa

Pengumuman yang disampaikan melalui sebuah unggahan oleh akun Instagram resmi e-Procurement Indonesia yang dikelola Direktorat Sistem Pengadaan Digital LKPP.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyampaikan pengumuman terkait dengan dampak dari telah diluncurkannya coretax Ditjen Pajak (DJP).

Pengumuman terkait dengan dampak peluncuran coretax administration system (CTAS) DJP terhadap proses transaksi pengadaan barang/jasa tersebut disampaikan melalui sebuah unggahan oleh akun Instagram resmi e-Procurement Indonesia yang dikelola Direktorat Sistem Pengadaan Digital LKPP.

“Dengan diluncurkannya coretax … berdampak pada proses transaksi pengadaan barang/jasa di SIKaP dan SPSE yang akan menggunakan NPWP 16 digit mulai tanggal 20 Januari 2025,” bunyi pengumuman tersebut, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga:
Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik

Melalui pengumuman tersebut disampaikan pula bahwa penyedia yang baru membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 2025, baru bisa mendaftar di Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) pada Januari 2025.

Kemudian, penyedia yang sudah terdaftar di SIKaP perlu melakukan pengecekan pada hasil padanan 15 digit ke 16 digit. Jika hasil padanan NPWP 16 digit masih kosong, penyedia perlu melakukan input manual di SIKaP pada kolom NPWP 16 digit, lalu klik ‘Cek NPWP’.

“Jika hasil padanan NPWP 16 digit tidak sesuai maka penyedia dapat menghubungi LPSE Support atau bisa hubungi DJP,” bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga:
Daftar NPWP di Aplikasi Coretax DJP

Seperti diketahui, implementasi coretax administration system (CTAS) mulai 1 Januari 2025 telah ditegaskan dalam sebuah keputusan yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Desember 2024. Keputusan yang dimaksud adalah KMK 456/2024.

Sesuai dengan KMK 456/2024, DJP dan instansi/lembaga atau pihak ketiga yang terkoneksi dengan coretax DJP wajib menjaga keamanan informasi dan bertanggung jawab atas pemenuhan standar keamanan dalam penggunaan coretax DJP. Simak ‘Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Saja Bikin NPWP di 2025, Sudah Harus Lapor SPT Tahunan 2024?

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 13:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Tanda Tangan e-Faktur di Coretax Pakai Sertifikat Elektronik Siapa?

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Perkuat Layanan Kepabeanan, DJBC Jelaskan Peran CEISA 4.0

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:05 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! PKP Tertentu Kini Boleh Bikin Faktur Pajak Pakai e-Faktur

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku ‘Panduan Ringkas Coretax’, Unduh di Sini

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:13 WIB PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Pengumuman LKPP: Dampak Coretax DJP terhadap Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah