SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB
Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

SE-8/PPPK/2024. 

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan merilis surat edaran terkait dengan tata cara penyampaian laporan realisasi pelatihan profesional berkelanjutan (PPL) akuntan publik tahun takwim 2024.

Surat edaran yang dimaksud adalah SE-8/PPPK/2024 yang ditetapkan pada 18 Desember 2024 oleh Kepala PPPK Erawati. Surat edaran ini ditujukan untuk memberi panduan dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan pelaporan realisasi PPL bagi akuntan publik (AP).

“UU Nomor 5 Tahun 2011 … mengatur bahwa akuntan publik wajib menjaga kompetensi melalui PPL dengan jumlah SKP tertentu. Laporan realisasi PPL tersebut harus dilaporkan kepada menteri paling lambat tanggal 31 Januari setiap tahunnya,” bunyi penggalan SE-8/PPPK/2024, dikutip pada Rabu (8/1/2025).

Baca Juga:
Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Surat edaran ini memuat 7 poin terkait dengan tata cara penyampaian laporan realisasi PPL AP tahun takwim 2024. Pertama, penyampaian laporan realisasi PPL AP hanya dapat dilakukan secara online melalui Portal Sistem Informasi Profesi Keuangan https://sso-pppk.kemenkeu.go.id.

Kedua, login ke SSO PPPK dengan menggunakan alamat email yang telah teregistrasi serta password untuk account AP, lalu klik icon INFO AP.

Ketiga, AP yang baru memperoleh izin atau belum melakukan registrasi SSO PPPK, dapat melakukan registrasi dengan mengirimkan email ke [email protected] (cc: [email protected]). AP menyampaikan alamat email yang akan didaftarkan untuk account penyampaian laporan realisasi PPL AP.

Baca Juga:
PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Keempat, laporan realisasi PPL AP tahun takwim 2024 paling lambat disampaikan 31 Januari 2025. Kelima, kelalaian dalam penyampaian laporan realisasi PPL AP akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keenam, tidak menerima laporan realisasi PPL AP dalam bentuk hard copy. Ketujuh, petunjuk penyampaian laporan realisasi PPL akuntan publik dapat dilihat melalui website www.pppk.kemenkeu.go.id pada bagian Layanan pilih Panduan Aplikasi PPPK lalu klik Manual Pengisian Aplikasi Informasi Akuntan Publik (INFO AP).

“Apabila membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui email [email protected] (cc: [email protected]),” bunyi penggalan SE-8/PPPK/2024. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:00 WIB APBN 2025

Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah