SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB
Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

SE-8/PPPK/2024. 

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan merilis surat edaran terkait dengan tata cara penyampaian laporan realisasi pelatihan profesional berkelanjutan (PPL) akuntan publik tahun takwim 2024.

Surat edaran yang dimaksud adalah SE-8/PPPK/2024 yang ditetapkan pada 18 Desember 2024 oleh Kepala PPPK Erawati. Surat edaran ini ditujukan untuk memberi panduan dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan pelaporan realisasi PPL bagi akuntan publik (AP).

“UU Nomor 5 Tahun 2011 … mengatur bahwa akuntan publik wajib menjaga kompetensi melalui PPL dengan jumlah SKP tertentu. Laporan realisasi PPL tersebut harus dilaporkan kepada menteri paling lambat tanggal 31 Januari setiap tahunnya,” bunyi penggalan SE-8/PPPK/2024, dikutip pada Rabu (8/1/2025).

Baca Juga:
Anggaran Dipangkas 54 Persen, KY Tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung

Surat edaran ini memuat 7 poin terkait dengan tata cara penyampaian laporan realisasi PPL AP tahun takwim 2024. Pertama, penyampaian laporan realisasi PPL AP hanya dapat dilakukan secara online melalui Portal Sistem Informasi Profesi Keuangan https://sso-pppk.kemenkeu.go.id.

Kedua, login ke SSO PPPK dengan menggunakan alamat email yang telah teregistrasi serta password untuk account AP, lalu klik icon INFO AP.

Ketiga, AP yang baru memperoleh izin atau belum melakukan registrasi SSO PPPK, dapat melakukan registrasi dengan mengirimkan email ke [email protected] (cc: [email protected]). AP menyampaikan alamat email yang akan didaftarkan untuk account penyampaian laporan realisasi PPL AP.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Keempat, laporan realisasi PPL AP tahun takwim 2024 paling lambat disampaikan 31 Januari 2025. Kelima, kelalaian dalam penyampaian laporan realisasi PPL AP akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keenam, tidak menerima laporan realisasi PPL AP dalam bentuk hard copy. Ketujuh, petunjuk penyampaian laporan realisasi PPL akuntan publik dapat dilihat melalui website www.pppk.kemenkeu.go.id pada bagian Layanan pilih Panduan Aplikasi PPPK lalu klik Manual Pengisian Aplikasi Informasi Akuntan Publik (INFO AP).

“Apabila membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui email [email protected] (cc: [email protected]),” bunyi penggalan SE-8/PPPK/2024. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar