KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Usulkan Penghapusan PPN untuk Impor Kapas, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Desember 2024 | 13:30 WIB
Kemenperin Usulkan Penghapusan PPN untuk Impor Kapas, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengusulkan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor kapas.

Ketua Tim Koordinasi Perencanaan Industri Nasional Kemenperin Gosen mengatakan fasilitas pajak atas impor kapas diperlukan untuk memenuhi kebutuhan industri tekstil di dalam negeri.

"Industri tekstil ini banyak masalahnya adalah bahan baku, kita tidak punya kapas," katanya dalam Jakarta Economic Forum: Outlook 2025, dikutip pada Rabu (11/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, lanjut Gosen, produk substitusi juga diperlukan guna memastikan ketersediaan bahan baku di dalam negeri. Salah satu cara untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dalam negeri adalah dengan memperkuat industri hulu dan industri antara.

"Kami akan dorong untuk penguatan industri hulu dan industri antaranya supaya bahan bakunya bisa lebih terjamin dan bisa mengamankan industri pakaian jadi kita," ujarnya.

Menurut Kemenperin, industri tekstil merupakan salah satu dari beberapa subsektor manufaktur yang diharapkan mampu mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Produk tekstil yang diharapkan mengungkit pertumbuhan ekonomi antara lain kain tenun, kain tule, kain rajutan, kain nonwoven, kain keperluan industri, karpet, serta polyester, serat rayon, benang filamen, benang pintal, dan benang jahit.

Tambahan informasi, pemerintah menargetkan kontribusi industri tekstil terhadap pertumbuhan ekonomi mencapai 0,25% pada 2027 hingga 2029. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya