KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Usulkan Penghapusan PPN untuk Impor Kapas, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Desember 2024 | 13:30 WIB
Kemenperin Usulkan Penghapusan PPN untuk Impor Kapas, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengusulkan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor kapas.

Ketua Tim Koordinasi Perencanaan Industri Nasional Kemenperin Gosen mengatakan fasilitas pajak atas impor kapas diperlukan untuk memenuhi kebutuhan industri tekstil di dalam negeri.

"Industri tekstil ini banyak masalahnya adalah bahan baku, kita tidak punya kapas," katanya dalam Jakarta Economic Forum: Outlook 2025, dikutip pada Rabu (11/12/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Selain itu, lanjut Gosen, produk substitusi juga diperlukan guna memastikan ketersediaan bahan baku di dalam negeri. Salah satu cara untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dalam negeri adalah dengan memperkuat industri hulu dan industri antara.

"Kami akan dorong untuk penguatan industri hulu dan industri antaranya supaya bahan bakunya bisa lebih terjamin dan bisa mengamankan industri pakaian jadi kita," ujarnya.

Menurut Kemenperin, industri tekstil merupakan salah satu dari beberapa subsektor manufaktur yang diharapkan mampu mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Produk tekstil yang diharapkan mengungkit pertumbuhan ekonomi antara lain kain tenun, kain tule, kain rajutan, kain nonwoven, kain keperluan industri, karpet, serta polyester, serat rayon, benang filamen, benang pintal, dan benang jahit.

Tambahan informasi, pemerintah menargetkan kontribusi industri tekstil terhadap pertumbuhan ekonomi mencapai 0,25% pada 2027 hingga 2029. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI