BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Tak Terserap 100%, Sisa Subsidi Gaji Digeser untuk Guru Honorer

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Oktober 2020 | 11:46 WIB
Tak Terserap 100%, Sisa Subsidi Gaji Digeser untuk Guru Honorer

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan merelokasi anggaran bantuan subsidi gaji pekerja yang tidak terserap untuk memberikan bantuan serupa kepada guru honorer dan guru agama.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kementeriannya telah memperkirakan alokasi anggaran subsidi gaji yang senilai Rp37,7 triliun tidak akan terserap sepenuhnya. Sisa anggaran itulah yang akan direlokasi untuk memberikan subsidi gaji kepada guru honorer dan guru agama.

“Kami akan menyerahkan uang sisa anggaran ini kepada bendahara negara untuk direlokasi kepada guru honorer atau guru agama," katanya melalui konferensi video, dikutip Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

Ida mengatakan Kemenaker telah menerima data 12,41 juta nomor rekening pekerja yang layak menerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan. Walaupun penyaluran tahap I belum selesai, dia memperkirakan kebutuhan dana hingga akhir tahun hanya senilai Rp29,8 triliun.

Ida menyebut Kemenaker akan menyerahkan sisa anggaran sekitar Rp7,9 triliun kepada bendahara negara setelah penyaluran subsidi gaji tahap I pada gelombang V rampung. Simak artikel ‘Gelombang Terakhir, Subsidi Gaji Bakal Ditransfer ke 618.588 Rekening’.

Semula, pemerintah menargetkan program subsidi gaji mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Namun, pada praktiknya, terdapat pekerja yang tidak memenuhi kriteria atau nomor rekeningnya tidak valid.

Baca Juga:
Jokowi Bantah Wacana Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online

Pemerintah juga ingin menyalurkan subsidi gaji kepada pegawai honorer melalui skema subsidi gaji. Namun, rencana itu hanya akan diberikan kepada sekitar 398.000 pegawai honorer yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ida, pendataan dan penyaluran subsidi gaji kepada guru honorer akan dikerjakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sedangkan pada guru agama dilakukan Kementerian Agama (Kemenag).

"Data pastinya ada di dua kementerian tersebut. Sementara kami dengar datanya sekitar 1,6 juta, tapi angkanya pasti bukan pada domain kami," ujarnya.

Baca Juga:
Rawan Dipolitisasi, Bansos Beras akan Dihentikan Sementara

Program subsidi gaji kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020, sedangkan Rp1,2 juta lainnya rencananya dibayarkan sebelum November 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:30 WIB BANTUAN SOSIAL

Agustus Ini, Pemerintah Salurkan Lagi Bantuan Beras 10 Kg Per Keluarga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar