Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan skema khusus untuk meningkatkan penghasilan guru-guru honorer yang belum tersertifikasi.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan berupa cash transfer dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer.
"Pemerintah sedang membahas usaha meningkatkan kesejahteraan guru-guru non ASN yang belum mendapat sertifikasi, melalui bantuan cash transfer yang besaran dan jumlah penerimanya akan disampaikan pada 2025," katanya, dikutip pada Jumat (29/11/2024).
Prabowo menuturkan dirinya telah memerintahkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memetakan dan menghitung jumlah guru honorer tidak tersertifikasi by name by address.
"Sekarang oleh BPS sedang dihitung dan dicari by nama dan alamat persis siapa yang berhak menerima manfaat tersebut," tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah akan meningkatkan gaji guru, baik yang berstatus ASN maupun guru honorer. Guru ASN mendapatkan kenaikan gaji setara 1 kali gaji pokok, sedangkan guru honorer mendapatkan tunjangan sertifikasi senilai Rp2 juta per bulan.
Tunjangan sertifikasi diberikan dalam hal guru honorer dimaksud sudah mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Sertifikasi diperlukan untuk membuktikan bahwa guru dimaksud memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
Agar guru honorer mendapatkan tunjangan sertifikasi tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menyelenggarakan PPG untuk 806.486 guru yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D-4 dan S-1.
Bagi guru yang belum menempuh pendidikan D-4 dan S-1, pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan untuk guru dimaksud agar bisa melanjutkan studi ke jenjang D-4 dan S-1. Bantuan pendidikan diberikan secara bertahap mulai 2025.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menuturkan kenaikan gaji guru akan dimulai pada Januari 2025 sesuai dengan pencairan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Teorinya Januari [2025], kan tahun anggaran dimulainya Januari, tetapi realisasinya tergantung dari bagaimana pencairan dana dari Kemenkeu," ujar Mu'ti. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.