KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

Muhamad Wildan | Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB
Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan skema khusus untuk meningkatkan penghasilan guru-guru honorer yang belum tersertifikasi.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan berupa cash transfer dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer.

"Pemerintah sedang membahas usaha meningkatkan kesejahteraan guru-guru non ASN yang belum mendapat sertifikasi, melalui bantuan cash transfer yang besaran dan jumlah penerimanya akan disampaikan pada 2025," katanya, dikutip pada Jumat (29/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Prabowo menuturkan dirinya telah memerintahkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memetakan dan menghitung jumlah guru honorer tidak tersertifikasi by name by address.

"Sekarang oleh BPS sedang dihitung dan dicari by nama dan alamat persis siapa yang berhak menerima manfaat tersebut," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah akan meningkatkan gaji guru, baik yang berstatus ASN maupun guru honorer. Guru ASN mendapatkan kenaikan gaji setara 1 kali gaji pokok, sedangkan guru honorer mendapatkan tunjangan sertifikasi senilai Rp2 juta per bulan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Tunjangan sertifikasi diberikan dalam hal guru honorer dimaksud sudah mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Sertifikasi diperlukan untuk membuktikan bahwa guru dimaksud memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.

Agar guru honorer mendapatkan tunjangan sertifikasi tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menyelenggarakan PPG untuk 806.486 guru yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D-4 dan S-1.

Bagi guru yang belum menempuh pendidikan D-4 dan S-1, pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan untuk guru dimaksud agar bisa melanjutkan studi ke jenjang D-4 dan S-1. Bantuan pendidikan diberikan secara bertahap mulai 2025.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menuturkan kenaikan gaji guru akan dimulai pada Januari 2025 sesuai dengan pencairan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Teorinya Januari [2025], kan tahun anggaran dimulainya Januari, tetapi realisasinya tergantung dari bagaimana pencairan dana dari Kemenkeu," ujar Mu'ti. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?