KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

Muhamad Wildan | Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB
Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan skema khusus untuk meningkatkan penghasilan guru-guru honorer yang belum tersertifikasi.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan berupa cash transfer dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer.

"Pemerintah sedang membahas usaha meningkatkan kesejahteraan guru-guru non ASN yang belum mendapat sertifikasi, melalui bantuan cash transfer yang besaran dan jumlah penerimanya akan disampaikan pada 2025," katanya, dikutip pada Jumat (29/11/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Prabowo menuturkan dirinya telah memerintahkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memetakan dan menghitung jumlah guru honorer tidak tersertifikasi by name by address.

"Sekarang oleh BPS sedang dihitung dan dicari by nama dan alamat persis siapa yang berhak menerima manfaat tersebut," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah akan meningkatkan gaji guru, baik yang berstatus ASN maupun guru honorer. Guru ASN mendapatkan kenaikan gaji setara 1 kali gaji pokok, sedangkan guru honorer mendapatkan tunjangan sertifikasi senilai Rp2 juta per bulan.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Tunjangan sertifikasi diberikan dalam hal guru honorer dimaksud sudah mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Sertifikasi diperlukan untuk membuktikan bahwa guru dimaksud memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.

Agar guru honorer mendapatkan tunjangan sertifikasi tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menyelenggarakan PPG untuk 806.486 guru yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D-4 dan S-1.

Bagi guru yang belum menempuh pendidikan D-4 dan S-1, pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan untuk guru dimaksud agar bisa melanjutkan studi ke jenjang D-4 dan S-1. Bantuan pendidikan diberikan secara bertahap mulai 2025.

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menuturkan kenaikan gaji guru akan dimulai pada Januari 2025 sesuai dengan pencairan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Teorinya Januari [2025], kan tahun anggaran dimulainya Januari, tetapi realisasinya tergantung dari bagaimana pencairan dana dari Kemenkeu," ujar Mu'ti. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor