KP2KP SUNGGUMINASA

Urus Persyaratan NPWP, Ratusan Guru Honorer Datangi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Januari 2024 | 12:30 WIB
Urus Persyaratan NPWP, Ratusan Guru Honorer Datangi Kantor Pajak

Ilustrasi.

SUNGGUMINASA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa melayani ratusan guru honorer yang telah lolos seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 29 Desember 2023.

Ratusan pegawai pemerintah tersebut mendatangi kantor pajak untuk mengajukan pendaftaran NPWP. Sebagian di antaranya juga ada yang meminta aktivasi kembali NPWP. Adapun NPWP diperlukan PPPK sebagai salah satu syarat administrasi yang harus dilengkapi.

“Kami lolos seleksi P3K Tahun 2023 dan harus melengkapi berkas pengangkatan salah satunya berkas NPWP,” kata salah satu pegawai pemerintah dikutip dari situs web DJP, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Petugas TPT KP2KP Sungguminasa Rezki memberikan edukasi perpajakan kepada para PPPK tersebut. Salah satunya ialah kewajiban melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret dan membayar pajak jika sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Dia berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga angka kepatuhan pajak dapat semakin meningkat.

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, DJP terus mendorong wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP. Hingga akhir 2023, tercatat 59,88 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi.

Data yang telah dipadankan tersebut setara dengan 82,63% dari 72,46 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dari 59,88 juta NIK yang telah padan dengan NPWP, sebanyak 55,92 juta di antaranya dipadankan secara mandiri oleh sistem DJP. Sementara itu, sebanyak 3,95 juta NIK lainnya dipadankan oleh wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra