PEMILU 2024

Rawan Dipolitisasi, Bansos Beras akan Dihentikan Sementara

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Februari 2024 | 08:00 WIB
Rawan Dipolitisasi, Bansos Beras akan Dihentikan Sementara

Warga antre menerima bantuan pangan nontunai berupa beras medium di Kantor Desa Banjarsari, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, Jawa Timur, Selasa (6/2/2024). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menghentikan penyaluran bantuan pangan beras pada masa tenang Pemilu 2024.

Menurut Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, penghentian sementara penyaluran bantuan pangan dilakukan untuk menghormati pelaksanaan pemilu sekaligus untuk memutakhirkan data.

"Pada 11-13 Februari yang merupakan masa tenang pemilu, bantuan pangan beras akan dihentikan sementara untuk menghormati pemilu dan pemutakhiran data. Sekali lagi, ini karena memang tidak ada politisasi bantuan pangan," ujar Arief, dikutip Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Arief mengatakan penyaluran bantuan pangan beras akan dilanjutkan kembali pada 15 Februari 2024.

"Bapak Presiden [Joko Widodo] juga sudah menyampaikan secara terpisah kalau memang ini harus dihentikan sementara, ya memang harus dihentikan sementara, sehingga tidak terjadi polemik bahwa bantuan pangan ini dipolitisasi," ujar Arief.

Berkaitan dengan hal tersebut, Bapanas telah bersurat kepada Perum Bulog untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras pada 8 Februari hingga 14 Februari 2024. Penyaluran beras dioptimalkan kembali setelah pemungutan suara.

Baca Juga:
Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

"Kami tegaskan kembali, bantuan pangan ini sebenarnya bukan hanya jelang pemilu. Bantuan pangan ini tentunya dilakukan oleh pemerintah, jadi negara itu hadir di saat memang diperlukan. Agendanya juga tidak mengikuti agenda politik, tetapi memang sesuai dengan kebutuhan," tambah Arief.

Untuk diketahui, masifnya penyaluran bansos menjelang Pemilu 2024 mendapatkan sorotan dari calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Menurut Anies, bansos seharusnya diberikan sesuai dengan kebutuhan penerima dan bukan untuk memberikan manfaat kepada pihak yang memberi.

Baca Juga:
PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

"Kalau penerimanya membutuhkan bulan ini, ya diberikan bulan ini. Kalau dibutuhkannya 3 bulan lagi, ya 3 bulan lagi. Tidak usah dirapel semuanya," kata Anies.

Ganjar mengatakan bansos adalah hak rakyat yang seyogianya diberikan secara tepat sasaran dan tepat waktu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Dan kami usul, bantuannya ganti saja deh, bantuan kesejahteraan rakyat, dan tujuan adalah menciptakan keadilan sosial, bukan menciptakan bantuan sosial," ujar Ganjar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Kamis, 28 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Jumat, 22 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Selasa, 05 November 2024 | 10:51 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra