PEMILU 2024

Rawan Dipolitisasi, Bansos Beras akan Dihentikan Sementara

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Februari 2024 | 08:00 WIB
Rawan Dipolitisasi, Bansos Beras akan Dihentikan Sementara

Warga antre menerima bantuan pangan nontunai berupa beras medium di Kantor Desa Banjarsari, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, Jawa Timur, Selasa (6/2/2024). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menghentikan penyaluran bantuan pangan beras pada masa tenang Pemilu 2024.

Menurut Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, penghentian sementara penyaluran bantuan pangan dilakukan untuk menghormati pelaksanaan pemilu sekaligus untuk memutakhirkan data.

"Pada 11-13 Februari yang merupakan masa tenang pemilu, bantuan pangan beras akan dihentikan sementara untuk menghormati pemilu dan pemutakhiran data. Sekali lagi, ini karena memang tidak ada politisasi bantuan pangan," ujar Arief, dikutip Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Arief mengatakan penyaluran bantuan pangan beras akan dilanjutkan kembali pada 15 Februari 2024.

"Bapak Presiden [Joko Widodo] juga sudah menyampaikan secara terpisah kalau memang ini harus dihentikan sementara, ya memang harus dihentikan sementara, sehingga tidak terjadi polemik bahwa bantuan pangan ini dipolitisasi," ujar Arief.

Berkaitan dengan hal tersebut, Bapanas telah bersurat kepada Perum Bulog untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras pada 8 Februari hingga 14 Februari 2024. Penyaluran beras dioptimalkan kembali setelah pemungutan suara.

Baca Juga:
Coretax: Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Saat Faktur Pajak Dibuat

"Kami tegaskan kembali, bantuan pangan ini sebenarnya bukan hanya jelang pemilu. Bantuan pangan ini tentunya dilakukan oleh pemerintah, jadi negara itu hadir di saat memang diperlukan. Agendanya juga tidak mengikuti agenda politik, tetapi memang sesuai dengan kebutuhan," tambah Arief.

Untuk diketahui, masifnya penyaluran bansos menjelang Pemilu 2024 mendapatkan sorotan dari calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Menurut Anies, bansos seharusnya diberikan sesuai dengan kebutuhan penerima dan bukan untuk memberikan manfaat kepada pihak yang memberi.

Baca Juga:
Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

"Kalau penerimanya membutuhkan bulan ini, ya diberikan bulan ini. Kalau dibutuhkannya 3 bulan lagi, ya 3 bulan lagi. Tidak usah dirapel semuanya," kata Anies.

Ganjar mengatakan bansos adalah hak rakyat yang seyogianya diberikan secara tepat sasaran dan tepat waktu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Dan kami usul, bantuannya ganti saja deh, bantuan kesejahteraan rakyat, dan tujuan adalah menciptakan keadilan sosial, bukan menciptakan bantuan sosial," ujar Ganjar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Senin, 30 September 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax: Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Saat Faktur Pajak Dibuat

Jumat, 27 September 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Senin, 16 September 2024 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN