KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Bantah Wacana Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juni 2024 | 15:11 WIB
Jokowi Bantah Wacana Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kedua kanan), Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana (kanan), Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (kedua kanan) berjalan bersama saat meninjau proyek tanggul laut (Sheet Pile) tahap II di kampung Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/6/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah adanya wacana pemberian bantuan sosial (bansos) bagi korban atau pelaku judi online.

Presiden Jokowi memang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang salah satu kewenangannya adalah menyusun strategi pemberantasan judi online. Namun, dia menegaskan bahwa pemberian bansos bagi pelaku judi online tidak masuk dalam rencana strategis pemerintah.

"Enggak ada," kata Jokowi singkat saat ditanya awak media, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Wacana ini sebenarnya muncul dari pemerintah, yakni melalui Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang juga menjabat sebagai wakil ketua satgas, sempat meluruskan bahwa penerima bansos bukanlah pelakunya tetapi keluarga pelaku judi online yang dinilai menjadi korban.

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong. Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Yang menerima bansos itu anggota keluarga seperti anak, istri, atau suami," katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Muhadjir mengungkapkan gagasan pemberian bansos bagi keluarga korban judi online itu merupakan salah satu poin yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online.

Baca Juga:
PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Secara umum, satgas judi online memiliki 3 tugas. Pertama, mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum atas judi online secara efektif dan efisien. Kedua, meningkatkan koordinasi antarkementerian dan lembaga (K/L) dan kerja luar negeri guna melaksanakan pencegahan dan penegakan hukum.

Ketiga, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online.

Jokowi menunjuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai ketua satgas, sedangkan Menkominfo Budi Arie Setiadi ditunjuk sebagai ketua harian bidang pencegahan. Adapun Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai ketua harian bidang penegakan hukum. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Jumat, 22 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SUBULUSSALAM

Hindari Judi Online, Pegawai Pajak Tandatangani Pakta Integritas

Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalisasi Pajak Shadow Economy? Ada Ulasannya di Buku Baru DDTC Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra