PMK 18/2021

Tak Bisa Lunasi Kurang Bayar SPT Tahunan? Ini Pilihan Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Maret 2021 | 07:01 WIB
Tak Bisa Lunasi Kurang Bayar SPT Tahunan? Ini Pilihan Wajib Pajak

Seorang petugas pajak melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Menteng Dua, beberapa waktu lalu. Wajib pajak tetap dapat mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang tidak mampu membayar kekurangan pembayaran pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Seperti yang diatur pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, kekurangan pembayaran pajak terutang berdasarkan pada SPT Tahunan sesungguhnya harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan disampaikan.

Namun, wajib pajak tetap memilki pilihan alternatif atas situasi itu, yaitu untuk dapat mengangsur atau menunda pembayaran kekurangan pajak tersebut.

Baca Juga:
Pengusaha Telat Ajukan PKP, Bikin Faktur Pajak Tak Ditarik ke Belakang

"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak ... dalam hal wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga wajib pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya," bunyi Pasal 20 PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, dikutip Jumat (26/3/2021).

Untuk mendapatkan fasilitas pengangsuran atau penundaan, wajib pajak perlu mengajukan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak.

Surat permohonan tersebut harus dilampiri jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur ataupun ditunda. Surat permohonan juga perlu dilampiri alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan wajib pajak sebagaimana diatur pada Pasal 20.

Baca Juga:
Cara untuk WNA agar PPh Dikenai Hanya Atas Penghasilan dari Indonesia

Hal ini dibuktikan dengan laporan keuangan, laporan keuangan interim, atau catatan tentang peredaran bruto dan penghasilan bruto. Surat permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak dapat disampaikan paling lama pada saat SPT Tahunan disampaikan.

Pada Pasal 22 ayat (1), wajib pajak yang mengajukan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak perlu memberikan jaminan berupa aset berwujud. Aset berwujud yang dimaksud harus merupakan milik penanggung pajak dan tidak sedang dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak.

Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan dan dengan mempertimbangkan jaminan dari penanggung pajak, Dirjen Pajak akan menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 hari sejak permohonan diterima.

Baca Juga:
Catat! Ada Konsekuensi Jika WP Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Keputusan dapat berupa menyetujui jumlah angsuran atau lama penundaan sesuai dengan permohonan wajib pajak, menyetujui sebagian, atau menolak permohonan wajib pajak.

Pengangsuran atau penundaan pembayaran kurang bayar pada SPT Tahunan diberikan paling lama hingga batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak berikutnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 September 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Warga Asing Bisa Jadi Subjek Pajak Dalam Negeri, Begini Aturannya

Selasa, 13 Agustus 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Deposito Bisa Jadi Pilihan Tempat Investasi agar Dividen Bebas Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?