KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Kondisi-Kondisi Ini Bikin Wajib Pajak Bisa Dapat Imbalan Bunga

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 18 Juli 2024 | 15:00 WIB
Catat! Kondisi-Kondisi Ini Bikin Wajib Pajak Bisa Dapat Imbalan Bunga

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pada kondisi tertentu, wajib pajak bisa memperoleh imbalan bunga. Ketentuan pemberian imbalan bunga tersebut diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 226/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Hal ini berarti peraturan pajak di Indonesia tidak hanya mengatur pengenaan sanksi, tetapi juga pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak. Berdasarkan PMK 226/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak yang mendapatkan imbalan bunga bisa mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga.

“Dalam hal terdapat imbalan bunga..., wajib pajak mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar atau tempat PKP dikukuhkan,” bunyi Pasal 91 ayat (1) PMK 226/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:
Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Berdasarkan permohonan tersebut, dirjen pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian imbalan Bunga (SKPIB) jika permohonan memenuhi ketentuan. Secara lebih terperinci, ada 5 kondisi yang membuat wajib pajak bisa memperoleh imbalan bunga terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM.

Pertama, ada keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hal ini berarti wajib pajak berhak mendapat imbalan bunga karena pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan sejak permohonan.

Kedua, ada keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Hal ini berarti wajib pajak mendapat imbalan bunga karena SKPLB diterbitkan setelah 1 bulan jangka waktu penerbitan SKPLB berakhir.

Baca Juga:
Apa Sanksi Jika WP Tak Ajukan PKP Meski Omzet Lewati Rp4,8 Miliar?

Ketiga, SKPLB diterbitkan karena pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan: (i) tidak dilanjutkan penyidikan; (ii) dilanjutkan penyidikan, tetapi tidak ada penuntutan tindak pidana perpajakan; atau (iii) dilanjutkan penyidikan dan penuntutan tindak pidana perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas.

Keempat, ada kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya. Dalam konteks ini, imbalan bunga yang diberikan paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Kelima, ada kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan (SK) pembetulan, SK pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak (SKP), atau SK pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak (STP) yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan wajib pajak.

Baca Juga:
Coretax Sediakan Saluran Permohonan Imbalan Bunga secara Online

Namun, kelebihan pembayaran pajak pada kondisi kelima tidak diberikan apabila berasal dari surat keputusan pembetulan yang terkait dengan persetujuan bersama. Selain itu, imbalan bunga juga tidak diberikan apabila kelebihan pembayaran pajak berasal dari surat keputusan pembatalan SKP.

Adapun imbalan bunga diberikan berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak. Tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan merupakan tarif yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

Tarif bunga per bulan tersebut ditetapkan setiap bulan melalui keputusan menteri keuangan. Anda juga dapat menyimak besaran tarif imbalan bunga per bulan melalui subkanal Tarif Bunga atau Indikator DDTCNews. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:00 WIB KP2KP NANGA PINOH

Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:25 WIB KEPATUHAN PAJAK

Apa Sanksi Jika WP Tak Ajukan PKP Meski Omzet Lewati Rp4,8 Miliar?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Sediakan Saluran Permohonan Imbalan Bunga secara Online

Senin, 07 Oktober 2024 | 19:00 WIB KP2KP NANGA PINOH

PKP Ini Ditagih Tunggakan Pajak Padahal Taat Lapor SPT Masa, Kok Bisa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja