KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Kondisi-Kondisi Ini Bikin Wajib Pajak Bisa Dapat Imbalan Bunga

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 18 Juli 2024 | 15:00 WIB
Catat! Kondisi-Kondisi Ini Bikin Wajib Pajak Bisa Dapat Imbalan Bunga

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pada kondisi tertentu, wajib pajak bisa memperoleh imbalan bunga. Ketentuan pemberian imbalan bunga tersebut diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 226/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Hal ini berarti peraturan pajak di Indonesia tidak hanya mengatur pengenaan sanksi, tetapi juga pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak. Berdasarkan PMK 226/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak yang mendapatkan imbalan bunga bisa mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga.

“Dalam hal terdapat imbalan bunga..., wajib pajak mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar atau tempat PKP dikukuhkan,” bunyi Pasal 91 ayat (1) PMK 226/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Berdasarkan permohonan tersebut, dirjen pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian imbalan Bunga (SKPIB) jika permohonan memenuhi ketentuan. Secara lebih terperinci, ada 5 kondisi yang membuat wajib pajak bisa memperoleh imbalan bunga terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM.

Pertama, ada keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hal ini berarti wajib pajak berhak mendapat imbalan bunga karena pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan sejak permohonan.

Kedua, ada keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Hal ini berarti wajib pajak mendapat imbalan bunga karena SKPLB diterbitkan setelah 1 bulan jangka waktu penerbitan SKPLB berakhir.

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Ketiga, SKPLB diterbitkan karena pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan: (i) tidak dilanjutkan penyidikan; (ii) dilanjutkan penyidikan, tetapi tidak ada penuntutan tindak pidana perpajakan; atau (iii) dilanjutkan penyidikan dan penuntutan tindak pidana perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas.

Keempat, ada kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya. Dalam konteks ini, imbalan bunga yang diberikan paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Kelima, ada kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan (SK) pembetulan, SK pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak (SKP), atau SK pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak (STP) yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan wajib pajak.

Baca Juga:
Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Namun, kelebihan pembayaran pajak pada kondisi kelima tidak diberikan apabila berasal dari surat keputusan pembetulan yang terkait dengan persetujuan bersama. Selain itu, imbalan bunga juga tidak diberikan apabila kelebihan pembayaran pajak berasal dari surat keputusan pembatalan SKP.

Adapun imbalan bunga diberikan berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak. Tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan merupakan tarif yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

Tarif bunga per bulan tersebut ditetapkan setiap bulan melalui keputusan menteri keuangan. Anda juga dapat menyimak besaran tarif imbalan bunga per bulan melalui subkanal Tarif Bunga atau Indikator DDTCNews. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai