KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Kondisi-Kondisi Ini Bikin Wajib Pajak Bisa Dapat Imbalan Bunga

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 18 Juli 2024 | 15:00 WIB
Catat! Kondisi-Kondisi Ini Bikin Wajib Pajak Bisa Dapat Imbalan Bunga

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pada kondisi tertentu, wajib pajak bisa memperoleh imbalan bunga. Ketentuan pemberian imbalan bunga tersebut diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 226/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Hal ini berarti peraturan pajak di Indonesia tidak hanya mengatur pengenaan sanksi, tetapi juga pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak. Berdasarkan PMK 226/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak yang mendapatkan imbalan bunga bisa mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga.

“Dalam hal terdapat imbalan bunga..., wajib pajak mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar atau tempat PKP dikukuhkan,” bunyi Pasal 91 ayat (1) PMK 226/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:
WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Berdasarkan permohonan tersebut, dirjen pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian imbalan Bunga (SKPIB) jika permohonan memenuhi ketentuan. Secara lebih terperinci, ada 5 kondisi yang membuat wajib pajak bisa memperoleh imbalan bunga terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM.

Pertama, ada keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hal ini berarti wajib pajak berhak mendapat imbalan bunga karena pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan sejak permohonan.

Kedua, ada keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Hal ini berarti wajib pajak mendapat imbalan bunga karena SKPLB diterbitkan setelah 1 bulan jangka waktu penerbitan SKPLB berakhir.

Baca Juga:
Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Ketiga, SKPLB diterbitkan karena pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan: (i) tidak dilanjutkan penyidikan; (ii) dilanjutkan penyidikan, tetapi tidak ada penuntutan tindak pidana perpajakan; atau (iii) dilanjutkan penyidikan dan penuntutan tindak pidana perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas.

Keempat, ada kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya. Dalam konteks ini, imbalan bunga yang diberikan paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Kelima, ada kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan (SK) pembetulan, SK pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak (SKP), atau SK pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak (STP) yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan wajib pajak.

Baca Juga:
Pesan Kantor Pajak ke UMKM: Tak Perlu Bayar Pajak, Tapi Harus Lapor!

Namun, kelebihan pembayaran pajak pada kondisi kelima tidak diberikan apabila berasal dari surat keputusan pembetulan yang terkait dengan persetujuan bersama. Selain itu, imbalan bunga juga tidak diberikan apabila kelebihan pembayaran pajak berasal dari surat keputusan pembatalan SKP.

Adapun imbalan bunga diberikan berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak. Tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan merupakan tarif yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

Tarif bunga per bulan tersebut ditetapkan setiap bulan melalui keputusan menteri keuangan. Anda juga dapat menyimak besaran tarif imbalan bunga per bulan melalui subkanal Tarif Bunga atau Indikator DDTCNews. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Senin, 09 Desember 2024 | 17:00 WIB UJI MATERIIL

Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Kamis, 05 Desember 2024 | 19:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Pesan Kantor Pajak ke UMKM: Tak Perlu Bayar Pajak, Tapi Harus Lapor!

Selasa, 03 Desember 2024 | 13:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Punya Tunggakan Pajak, Juru Sita Adakan Sosialisasi STP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP