KEBIJAKAN PAJAK

Deposito Bisa Jadi Pilihan Tempat Investasi agar Dividen Bebas Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 13 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Deposito Bisa Jadi Pilihan Tempat Investasi agar Dividen Bebas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Deposito dan tabungan bisa menjadi pilihan penempatan investasi atas dividen agar tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021.

Dividen dari dalam negeri yang diterima orang pribadi bisa bebas PPh sepanjang memenuhi syarat. Berdasarkan UU PPh s.t.d.d UU Cipta Kerja dan PMK 18/2021, pembebasan PPh diberikan sepanjang dividen diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Dividen yang berasal dari dalam negeri...yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” bunyi pasal 15 ayat (1), dikutip pada Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Investasi atas dividen yang diterima orang pribadi juga harus memenuhi kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu, agar dikecualikan dari pengenaan PPh. Perincian kriteria, tata cara, dan jangka waktu tersebut diatur dalam PMK 18/2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Kriteria yang diatur di antaranya adalah bentuk investasi. Mengacu PMK 18/2021 dan PP 55/2022 terdapat beragam bentuk investasi yang bisa dipilih.

Bentuk investasi itu di antaranya adalah instrumen investasi di pasar keuangan berupa deposito dan tabungan. Simak Dividen Bebas Pajak, Ini Investasi Pasar Keuangan yang Bisa Dipilih

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Investasi tersebut harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen. Investasi ini juga harus dilakukan minimal 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen

Selanjutnya, wajib pajak tak boleh mengalihkan investasi tersebut, kecuali ke dalam bentuk investasi yang diperkenankan. Selain memenuhi kriteria bentuk investasi dan jangka waktu investasi, orang pribadi juga perlu memperhatikan ketentuan pelaporan realisasi investasi.

Sebab, wajib pajak yang mendapatkan pengecualian PPh atas dividen harus menyampaikan laporan realisasi investasi. Laporan tersebut disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP. Simak Apa Itu e-Reporting Investasi?

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga. Laporan realisasi investasi itu harus disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain. Simak Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen Bebas Pajak di e-Reporting DJP

Kendati dikecualikan dari objek PPh, wajib pajak orang pribadi tetap harus melaporkan dividen dari dalam negeri yang diterimanya dalam SPT Tahunan. Adapun dividen yang dikecualikan dari objek PPh itu dilaporkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Sebagai catatan, pengecualian objek PPh atas dividen dari dalam negeri yang diterima wajib pajak orang pribadi hanya diberikan sepanjang memenuhi ketentuan. Dalam hal dividen yang diinvestasikan kurang dari jumlah dividen yang diterima maka selisihnya dikenakan PPh.

Begitu pula dengan dividen yang tidak diinvestasikan akan dikenakan PPh. Adapun dividen tersebut dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 10% atas total jumlah bruto dividen yang diterima. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen