PMK 18/2021

Dividen yang Diinvestasikan di Emas Bisa Bebas Pajak, Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 September 2024 | 13:00 WIB
Dividen yang Diinvestasikan di Emas Bisa Bebas Pajak, Begini Aturannya

Ilustrasi. Pramuniaga menunjukkan produk emas batangan di Galeri 24, Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi bisa memilih emas sebagai instrumen investasi sehingga penghasilan dividennya tidak dikenai pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021.

Selain investasi pada pasar keuangan, berdasarkan pasal 35 ayat (2), penghasilan dividen juga bisa dikecualikan dari objek PPh apabila diinvestasikan pada instrumen di luar pasar keuangan. Salah satu instrumen investasi di luar pasar keuangan yang bisa dipilih ialah emas.

“Investasi…., ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan:…e. investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan,” bunyi Pasal 35 ayat (2) huruf e PMK 18/2021, dikutip pada Kamis (19/9/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Perlu diperhatikan, tidak sembarang jenis emas bisa menjadi opsi penempatan investasi dividen. Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (6) PMK 18/2021, emas yang dimaksud adalah emas batangan atau emas lantakan dengan kadar kemurnian 99,99%.

Emas batangan atau lantakan tersebut harus merupakan emas yang diproduksi di Indonesia. Selain itu, emas batangan atau lantakan itu harus mendapatkan akreditasi serta sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau London Bullion Market Association (LBMA).

Selain memperhatikan jenis emas, wajib pajak orang pribadi juga harus memperhatikan tata cara dan jangka waktu investasi. Sebab, dividen dari dalam negeri yang diterima orang pribadi baru bisa bebas PPh apabila diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Investasi yang dimaksud harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen. Investasi ini juga harus dilakukan minimal 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen.

Selanjutnya, wajib pajak tak boleh mengalihkan investasi tersebut, kecuali ke dalam bentuk investasi yang diperkenankan. Selain memenuhi kriteria bentuk investasi dan jangka waktu investasi, orang pribadi juga perlu memperhatikan ketentuan pelaporan realisasi investasi.

Sebab, wajib pajak yang mendapatkan pengecualian PPh atas dividen harus menyampaikan laporan realisasi investasi. Laporan tersebut disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP. Simak Apa Itu e-Reporting Investasi?

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga. Laporan realisasi investasi itu harus disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain. Simak Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen Bebas Pajak di e-Reporting DJP

Kendati dikecualikan dari objek PPh, wajib pajak orang pribadi tetap harus melaporkan dividen dari dalam negeri yang diterimanya dalam SPT Tahunan. Adapun dividen yang dikecualikan dari objek PPh itu dilaporkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Sebagai catatan, pengecualian objek PPh atas dividen dari dalam negeri yang diterima wajib pajak orang pribadi hanya diberikan sepanjang memenuhi ketentuan. Dalam hal dividen yang diinvestasikan kurang dari jumlah dividen yang diterima maka selisihnya dikenakan PPh.

Begitu pula dengan dividen yang tidak diinvestasikan akan dikenakan PPh. Adapun dividen tersebut dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 10% atas total jumlah bruto dividen yang diterima. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax