Ilustrasi. Pramuniaga menunjukkan produk emas batangan di Galeri 24, Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi bisa memilih emas sebagai instrumen investasi sehingga penghasilan dividennya tidak dikenai pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021.
Selain investasi pada pasar keuangan, berdasarkan pasal 35 ayat (2), penghasilan dividen juga bisa dikecualikan dari objek PPh apabila diinvestasikan pada instrumen di luar pasar keuangan. Salah satu instrumen investasi di luar pasar keuangan yang bisa dipilih ialah emas.
“Investasi…., ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan:…e. investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan,” bunyi Pasal 35 ayat (2) huruf e PMK 18/2021, dikutip pada Kamis (19/9/2024).
Perlu diperhatikan, tidak sembarang jenis emas bisa menjadi opsi penempatan investasi dividen. Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (6) PMK 18/2021, emas yang dimaksud adalah emas batangan atau emas lantakan dengan kadar kemurnian 99,99%.
Emas batangan atau lantakan tersebut harus merupakan emas yang diproduksi di Indonesia. Selain itu, emas batangan atau lantakan itu harus mendapatkan akreditasi serta sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau London Bullion Market Association (LBMA).
Selain memperhatikan jenis emas, wajib pajak orang pribadi juga harus memperhatikan tata cara dan jangka waktu investasi. Sebab, dividen dari dalam negeri yang diterima orang pribadi baru bisa bebas PPh apabila diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Investasi yang dimaksud harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen. Investasi ini juga harus dilakukan minimal 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen.
Selanjutnya, wajib pajak tak boleh mengalihkan investasi tersebut, kecuali ke dalam bentuk investasi yang diperkenankan. Selain memenuhi kriteria bentuk investasi dan jangka waktu investasi, orang pribadi juga perlu memperhatikan ketentuan pelaporan realisasi investasi.
Sebab, wajib pajak yang mendapatkan pengecualian PPh atas dividen harus menyampaikan laporan realisasi investasi. Laporan tersebut disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP. Simak Apa Itu e-Reporting Investasi?
Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga. Laporan realisasi investasi itu harus disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain. Simak Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen Bebas Pajak di e-Reporting DJP
Kendati dikecualikan dari objek PPh, wajib pajak orang pribadi tetap harus melaporkan dividen dari dalam negeri yang diterimanya dalam SPT Tahunan. Adapun dividen yang dikecualikan dari objek PPh itu dilaporkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Sebagai catatan, pengecualian objek PPh atas dividen dari dalam negeri yang diterima wajib pajak orang pribadi hanya diberikan sepanjang memenuhi ketentuan. Dalam hal dividen yang diinvestasikan kurang dari jumlah dividen yang diterima maka selisihnya dikenakan PPh.
Begitu pula dengan dividen yang tidak diinvestasikan akan dikenakan PPh. Adapun dividen tersebut dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 10% atas total jumlah bruto dividen yang diterima. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.