PMK 18/2021

Pengusaha Telat Ajukan PKP, Bikin Faktur Pajak Tak Ditarik ke Belakang

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 November 2024 | 14:00 WIB
Pengusaha Telat Ajukan PKP, Bikin Faktur Pajak Tak Ditarik ke Belakang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha punya kewajiban untuk melaporkan usahanya agar dapat dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila jumlah omzet usahanya sudah melampaui Rp4,8 miliar dalam tahun berjalan. Sesuai dengan PMK 164/2023, penyampaian permohonan PKP harus dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah omzet melebihi batasan.

Kemudian, setelah dikukuhkan, PKP baru wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya. Lantas bagaimana apabila seorang pengusaha terlambat mengajukan diri sebagai PKP?

Misalnya, omzet usaha seorang pengusaha sudah melampaui Rp4,8 miliar dalam tahun berjalan pada 2022. Namun, dirinya baru mengajukan permohonan PKP pada 2024. Apakah pengusaha wajib menerbitkan faktur pajak untuk transaksi 2022 hingga sebelum dikukuhkan sebagai PKP?

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Contact center Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa kewajiban penerbitan faktur pajak tidak bisa ditarik ke belakang.

Hanya saja, pelaksanaan han dan kewajiban pemenuhan kewajiban penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang seharusnya dipungut PPN hingga sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 serta lampiran PMK 18/2021, kini diperbarui dalam PMK 81/2024.

Beleid tersebut mengatur bahwa pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP.

Ketentuan tersebut berlaku untuk masa pajak sebelum tanggal pengukuhan PKP sebagaimana tercantum dalam surat pengukuhan PKP.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum pengusaha yang dimaksud dikukuhkan sebagai PKP.

Pajak masukan dihiting dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut.

Pedoman pengkreditan pajak masukan diberlakukan untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan/atau penetapan kewajiban PPN sebelum pemeriksaan.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

SPT masa PPN disampaikan oleh PKP sejak pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP pada, pertama, masa pajak terakhir dalam tahun buku sebelum tahun buku saat pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang meliputi pajak keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan.

Dan/atau, kedua, masa pajak terakhir sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dalam tahun buku saat pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang meliputi pajak keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan.

Pada Lampiran PMK 18/2021, DJP juga memberikan contoh kasus.

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

Misalnya, PT D dikukuhkan sebagai PKP pada 15 April 2020. Periode tahun buku PT D adalah Januari sampai dengan Desember.

Diketahui bahwa ternyata PT D seharusnya wajib melaporkan usahanya untuk dapat dikukuhkan sebagai PKP pada Masa Pajak Agustus 2018.

PT D dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebelum PT D dikukuhkan sebagai PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut sejak masa pajak Agustus 2018.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Petunjuk pengisian kolom Masa Pajak dalam SPT Masa PPN PT D, yakni sebagai berikut:

  • untuk Masa Pajak Agustus sampai dengan Desember 2018 diisi dengan 12 s.d. 12 - 2018;
  • untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 diisi dengan 12 s.d. 12 - 2019;
  • untuk Masa Pajak Januari sampai dengan April 2020 diisi dengan 03 s.d. 03 - 2020

Catatannya, penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan pada 1-14 April 2020 dilaporkan pada Masa Pajak Maret 2020.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai