PMK 18/2021

Pengusaha Telat Ajukan PKP, Bikin Faktur Pajak Tak Ditarik ke Belakang

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 November 2024 | 14:00 WIB
Pengusaha Telat Ajukan PKP, Bikin Faktur Pajak Tak Ditarik ke Belakang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha punya kewajiban untuk melaporkan usahanya agar dapat dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila jumlah omzet usahanya sudah melampaui Rp4,8 miliar dalam tahun berjalan. Sesuai dengan PMK 164/2023, penyampaian permohonan PKP harus dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah omzet melebihi batasan.

Kemudian, setelah dikukuhkan, PKP baru wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya. Lantas bagaimana apabila seorang pengusaha terlambat mengajukan diri sebagai PKP?

Misalnya, omzet usaha seorang pengusaha sudah melampaui Rp4,8 miliar dalam tahun berjalan pada 2022. Namun, dirinya baru mengajukan permohonan PKP pada 2024. Apakah pengusaha wajib menerbitkan faktur pajak untuk transaksi 2022 hingga sebelum dikukuhkan sebagai PKP?

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Contact center Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa kewajiban penerbitan faktur pajak tidak bisa ditarik ke belakang.

Hanya saja, pelaksanaan han dan kewajiban pemenuhan kewajiban penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang seharusnya dipungut PPN hingga sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 serta lampiran PMK 18/2021, kini diperbarui dalam PMK 81/2024.

Beleid tersebut mengatur bahwa pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP.

Ketentuan tersebut berlaku untuk masa pajak sebelum tanggal pengukuhan PKP sebagaimana tercantum dalam surat pengukuhan PKP.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum pengusaha yang dimaksud dikukuhkan sebagai PKP.

Pajak masukan dihiting dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut.

Pedoman pengkreditan pajak masukan diberlakukan untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan/atau penetapan kewajiban PPN sebelum pemeriksaan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

SPT masa PPN disampaikan oleh PKP sejak pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP pada, pertama, masa pajak terakhir dalam tahun buku sebelum tahun buku saat pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang meliputi pajak keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan.

Dan/atau, kedua, masa pajak terakhir sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dalam tahun buku saat pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang meliputi pajak keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan.

Pada Lampiran PMK 18/2021, DJP juga memberikan contoh kasus.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Misalnya, PT D dikukuhkan sebagai PKP pada 15 April 2020. Periode tahun buku PT D adalah Januari sampai dengan Desember.

Diketahui bahwa ternyata PT D seharusnya wajib melaporkan usahanya untuk dapat dikukuhkan sebagai PKP pada Masa Pajak Agustus 2018.

PT D dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebelum PT D dikukuhkan sebagai PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut sejak masa pajak Agustus 2018.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Petunjuk pengisian kolom Masa Pajak dalam SPT Masa PPN PT D, yakni sebagai berikut:

  • untuk Masa Pajak Agustus sampai dengan Desember 2018 diisi dengan 12 s.d. 12 - 2018;
  • untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 diisi dengan 12 s.d. 12 - 2019;
  • untuk Masa Pajak Januari sampai dengan April 2020 diisi dengan 03 s.d. 03 - 2020

Catatannya, penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan pada 1-14 April 2020 dilaporkan pada Masa Pajak Maret 2020.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya