KEPATUHAN PAJAK

Catat! Ada Konsekuensi Jika WP Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 20 Juli 2024 | 13:00 WIB
Catat! Ada Konsekuensi Jika WP Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang tengah diperiksa harus meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan. Data yang harus dipinjamkan tersebut termasuk yang dikelola secara elektronik.

Buku, catatan, dan/atau dokumen itu wajib diserahkan kepada pemeriksa pajak maksimal 1 bulan sejak surat permintaan peminjaman disampaikan. Apabila wajib pajak tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban tersebut meski telah diberikan surat peringatan maka konsekuensinya tergantung pada pertimbangan pemeriksa.

“...pemeriksa pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan,” bunyi Pasal 31 ayat (2) PMK 17/2013, dikutip pada Sabtu (20/7/2024).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Apabila pemeriksa pajak menyatakan tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak maka konsekuensinya adalah pemeriksa bisa menghitungnya secara jabatan.

Konsekuensi tersebut berlaku apabila pemeriksaan dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan juga bisa dilakukan terhadap wajib pajak badan.

Penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan berarti penghitungan bukan berdasarkan pembukuan wajib pajak. Adapun penghitungan dilakukan berdasarkan analisis dan kewajaran pemeriksa pajak serta berdasarkan data yang tidak hanya diperoleh dari wajib pajak.

Baca Juga:
Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Sesuai dengan ketentuan, penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan ini menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2015.

Namun, apabila penghasilan kena pajak tidak dihitung secara jabatan maka pemeriksa pajak dapat meminjam tambahan buku, catatan, dan/atau dokumen serta keterangan lain selain yang sudah dipinjam.

Selain 2 konsekuensi tersebut, wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban peminjaman dokumen bisa terkena sanksi. Misal, apabila hasil pemeriksaan pada muaranya memunculkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) maka wajib pajak bisa terkena sanksi bunga atau kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) UU KUP.

Baca Juga:
Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selain itu, apabila wajib pajak dengan sengaja tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain, maka bisa terancam hukuman pidana. Sanksi pidana yang bisa dikenakan adalah pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2x hingga 4x dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Setiap orang yang dengan sengaja:... tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain... sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali...dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” bunyi Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Namun, apabila wajib pajak tidak memiliki atau menguasai buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta oleh pemeriksa maka ada opsi yang bisa ditempuh.

Baca Juga:
DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Dalam kasus tersebut, wajib pajak harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta pemeriksa pajak tidak dimiliki atau tidak dikuasai wajib pajak.

Perincian ketentuan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen dalam proses pemeriksaan pajak dapat disimak melalui UU KUP s.t.d.t.d UU HPP serta PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai